LAMAN

Selasa, 19 September 2023

Pertek Emisi

Pertimbangan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi


Jakarta (BIB) - Heboh soal pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Bahkan, udara Jakarta sempat dianggap sebagai kota terburuk di dunia. Hal ini tentu salah satunya diakibatkan karena emisi yang keluar dari cerobong perusahaan tidak dikelola dengan baik.

Agar hal ini tidak terjadi, maka Usaha dan/atau Kegiatan pada saat mengajukan Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL, AMDAL, DELH, ADENDUM AMDAL, RKL-RPL RINCI) wajib mengajukan Pertimbangan Teknis Emisi (Pertek Emisi) untuk melengkapi terlebih dahulu, sebelum mengajukan Dokumen Lingkungan.

A. STANDAR TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU EMISI

1. Sumber Emisi

Utilitas (Genset dan Boiler, tergantung bahan bakar yang digunakan oleh Usaha dan/atau Kegiatan)

2. Baku Mutu Emisi Genset

Baku Mutu Air Emisi Genset

 

No

Kapasitas (KW)

Bahan Bakar

Parameter

Nilai MBE (mg/m³)

1

101-500

Minyak

Nitrogen Oksida (NOx)

3400

Karbon Monoksida (CO)

170

Gas

Nitrogen Oksida (NOx)

300

Karbon Monoksida (CO)

450

2

501-1000

Minyak

Nitrogen Oksida (NOx)

1870

Karbon Monoksida (CO)

77

Total Partikulat

95

Sulfur Dioksida (SO2)

160

Gas

Nitrogen Oksida (NOx)

300

Karbon Monoksida (CO)

250

Sulfur Dioksida (SO2)

150

3

1001-3000

Minyak

Nitrogen Oksida (NOx)

2300

Karbon Monoksida (CO)

168

Total Partikulat

90

Sulfur Dioksida (SO2)

150

Gas

Nitrogen Oksida (NOx)

285

Karbon Monoksida (CO)

250

Sulfur Dioksida (SO2)

60

  • semua parameter dikoreksi sebesar 15%
  • Nitrogen Oksida (NO2) ditentukan sebesar NO2 + NO
  • Metode pengujian menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau metoda yang setara (seperti US EPA, JIS) 

3. Baku Mutu Emisi Boiler

Baku Mutu Air Emisi Boiler

 

No

 

 

Parameter Baku Mutu

1

Ketel Uap (Boiler) bahan bakar biomassa berupa serabut dan/atau cangkang

1

Partikulat : 300 mg/m³

2

Sulfur Dioksida (SO₂) : 600 mg/m³

3

Nitrogen Oksida (NO₂) : 800 mg/m³

4

Hidrogen Klorida (HCl) : 5 mg/m³

5

Gas Klorin : 5 mg/m³

6

Ammonia (NH₃) : 1 mg/m³

7

Hidrogen Florida (HF) : 8 mg/m³

8

Opasitas : 30%

Konsentrasi partikulat dikoreksi sebesar 6% Oksigen

2

Ketel Uap (Boiler) bahan bakar biomassa berupa ampas dan/atau daun tebu kering

1

Partikulat : 250 mg/m³

2

Sulfur Dioksida (SO₂) : 600 mg/m³

3

Nitrogen Oksida (NO₂) : 800 mg/m³

4

Opasitas : 30%

Konsentrasi partikulat dikoreksi sebesar 6% Oksigen

3

Ketel Uap (Boiler) bahan bakar biomassa selain :

 

 

a.       Serabut dan/atau Cangkang

Bukan Logam

1

Partikulat : 350 mg/m³

2

Sulfur Dioksida (SO₂) : 800 mg/m³

3

Nitrogen Oksida (NO₂) : 1000 mg/m³

b.      Ampas dan/atau daun tebu kering

4

Hidrogen Klorida (HCl) : 5 mg/m³

5

Gas Klorin (Cl₂) : 10 mg/m³

6

Ammonia (NH₃) : 0,5 mg/m³

7

Hidrogen Florida (HF) : 10 mg/m³

8

Opasitas : 30%

9

Total Sulfur Teredukasi (H₂S) : 35 mg/m³

Logam

1

Air Raksa (Hg) : 5 mg/m³

2

Arsen (As) : 8 mg/m³

3

Antimon (Sb) : 8 mg/m³

4

Kadmium (Cd) : 8 mg/m³

5

Seng (Zn) : 50 mg/m³

6

Timah Hitam (Pb) : 12 mg/m³

Konsentrasi partikulat dikoreksi sebesar 6% Oksigen

c.       Ketel Uap (Boiler) bahan bakar Batu Bara

1

Partikulat : 230 mg/m³

 

2

Sulfur Dioksida (SO₂) : 750 mg/m³

3

Nitrogen Oksida (NO₂) : 825 mg/m³

4

Opasitas : 20%

Konsentrasi partikulat dikoreksi sebesar 6% Oksigen

d.      Ketel Uap (Boiler) bahan bakar minyak

1

Partikulat : 200 mg/m³

2

Sulfur Dioksida (SO₂) : 700 mg/m³

3

Nitrogen Oksida (NO₂) : 700 mg/m³

4

Opasitas : 15%

Konsentrasi partikulat dikoreksi sebesar 3% Oksigen

e.       Ketel Uap (Boiler) bahan bakar Gas

1

Partikulat : 150 mg/m³

2

Sulfur Dioksida (SO₂) : 650 mg/m³

 

4. Lokasi Pemantauan Emisi

  • titik penaatan : Emisi Sumber Tidak Bergerak (Cerobong Emisi)
Persyaratan Cerobong Emisi :
  1. lubang sampling emisi (diamter 10 cm)
  2. penutup lubang sampling (flange)
  3. posisi lubang sampling (8D/2D, D = diameter) setelah tidak ada gangguan seperti pembesar, pengecilan, tidak ada aliran cyclinic flow
  4. pagar pengaman
  5. platform
  6. tangga
  7. sumber listrik
  8. penamaan (kode dan koordinat)
  9. jenis alat pengendali emisi yang digunakan (cyclone, bag house filter, electric precipitator (ESP), wet scrubber, Flue Gas Disulfurization (FGD), Selective Catalyc Reduction (SCR), Non Selective Reduction (NSCR), Low NOx burber)

5. Lokasi Pemantauan Ambien

  1. Up wind
  2. Down Wind
  3. Lokasi yang berdekatan dengan masyarakat/titik kontrol


6. Kewajiban

  • memiliki alat pengendali emisi;
  • menaati Baku Mutu Emisi yang ditetapkan bagi Usaha dan/atau Kegiatan;
  • memenuhi persyaratan teknis pengambilan sampel Emisi;
  • memantau Mutu Udara Ambien dan konsentrasi Emisi secara berkala, menggunakan laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri;
  • melaksanakan pengurangan dan pemantauan kembali;
  • memiliki tanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan  Mutu Udara;
  • melakukan perhitungan Beban Emisi;
  • memiliki Sistem Tanggap Darurat Pencemaran Udara; dan
  • melaporkan seluruh kewajiban pengendalian Pencemaran Udara melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

7. Larangan

  • membuang Emisi secara langsung atau pelepasan dadakan;
  • melakukan pembuangan Emisi non-fugitiue tidak melalui cerobong;
  • menambahkan udara ke cerobong setelah alat pengendali, di luar dari proses operasi kegiatan; dan/atau
  • tindakan lain yang dilarang dalam Persetujuan Lingkungan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. PEMENUHAN STANDAR KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

Usaha dan/atau Kegiatan mempunyai sumber daya manusia yang sudah memiliki sertifikat kompetensi sebagai;

  1. penanggung jawab pengendalian Pencemaran Udara; dan/atau
  2. penanggung jawab operasional instalasi pengendalian Pencemaran Udara.

C. SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN

Usaha dan/atau Kegiatan menerapkan sistem manajemen lingkungan melalui :

  1. memiliki komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Udara;
  2. memiliki kebijakan pengendalian Pencemaran Udara;
  3. memiliki sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara;
  4. memiliki struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Udara;
  5. mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Udara;
  6. memiliki rencana untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut;
  7. memiliki sasaran pengendalian Pencemaran Udara serta menentukan indikator dan proses untuk mencapainya; dan
  8. menyusun rencana audit internal secara reguler atau evaluasi kinerja dan mendokumentasikan hasil audit dan tindak lanjut perbaikannya.
#BangImamBerbagi #Pertek #Emisi #2023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi