LAMAN

Jumat, 21 Juli 2023

KLHS RPJMD Kota Bekasi 2025-2030

 Tahun Anggaran 2023

Kota Bekasi (BIB) - Saya, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S sebagai warga Kota Bekasi sangat menghargai dan mengapresiasi dari inisiasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sudah merancang dari awal Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk 10 tahun dan/atau 5 tahun mendatang.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi selangkah lebih maju. Bahkan lebih cepat dari daerah tetangga seperti DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi bahkan Provinsi Jawa Barat.

Sependek yang saya ketahui, sudah 3 kali undangan untuk kegiatan KLHS Kota Bekasi. Namun, karena berbagai hal, hanya 1 kali yang bisa saya hadiri, yakni Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2025-2030, Tahun Anggaran 2023.

Baiklah, akan saya ulas sedikit tentang KLHS RPJMD Kota Bekasi Tahun 2025-2030.

Latar Belakang 

Karena RPJMD harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan mulai dari rencana, kebijakan hingga program berbasis lingkungan hidup, maka Pemerintah Kota Bekasi sedang merancang dan menyusun KLHS RPJMD Kota Bekasi Tahun 2025-2030.

Peraturan yang melatarbelakangi KLHS adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  4. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS Dalam Penyusunan RPJMD. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi