LAMAN

Jumat, 02 Juni 2023

Mengenal Jalur Afirmasi dalam PPDB

Paling Sedikit 15% Dari Daya Tampung


Kota Bekasi (BIB) -
Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam melakukan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 terdiri dari 4 jalur.

Yaitu :

  1. Jalur Zonasi dengan kuota 50% dengan menggunakan radius jarak tempat tinggal;
  2. Jalur Afirmasi dengan kuota 33% dengan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial;
  3. Jalur Prestasi dengan 15% dengan nilai asesmen sumatif akademik/non akademik dan tahfidz qur'an; dan
  4. Perpindahan Tugas Orangtua/Wali/Anak Guru. 

Dalam aturan di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB disebutkan jatah siswa afirmasi paling sedikit 15%.

Sehingga yang penting tidak mengambil jatah zonasi paling banyak 50% dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5%.

Sementara itu untuk Jalur Prestasi dialokasikan jika masih ada sisa dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua/wali/anak guru.

Berikut ini Tabel 1.1. Kuota Jalur PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 :

Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru

No

Jenjang

Jalur

Zonasi

Afirmasi

PTO

Prestasi

1

TK

 

 

 

-

2

SD

70%

 

 

-

3

SMP

50%

15%

5%

30%

4

SMA

50%

15%

5%

30%

5

SMK

10%

15%

 

 

6

SLB

 

 

 

 

Dalam Pasal 12 ayat (2) di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan disebutkan bahwa Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah, (a) zonasi, (b) afirmasi, (c) perpindahan tugas orangtua/wali, dan/atau (d) prestasi.

Jalur Afirmasi

Pasal 21

(1) PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon :

a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan

b. penyandang disabilitas.

(2) Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

(3) Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

Pasal 22

(1) Peserta didik baru yang berasal dari ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a wajib menyertakan :

a. bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan

b. surat pernyataan dari orang tua /wali peserta didikyang menyatakan bersedia di proses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

(2) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

#BangImamBerbagi #JalurAfirmasi #PPDB #2023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi