LAMAN

Jumat, 21 April 2023

Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Bidang PPLH

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S


Sebetulnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara umum masih berlaku. Tetapi, pasca adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah mengubah, menghapus, dan menambah Pasal demi Pasal pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut.

Ditambah lagi terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, beberapa hal ada penambahan pasal.

Salah satu penambahan Pasal yang cukup penting dalam hal ini adalah perubahan Pasal 63, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sehingga menetapkan tugas dan wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, tugas dan wewenang ini masih samar-samar dan perlu konsultasi sana-sini terhadap kebijakan antara kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Sekalipun, tugas dan wewenangnya sudah jelas disampaikan dalam UU 6/2023, namun dalam pelaksanaannya dilapangan masih sangat sulit. Hal ini disebabkan karena pemahaman dan tafsir daerah masing-masing masih berbeda.

Belum lagi turunan pelaksanaannya masih belum sempurna, karena dalam pelaksanaannya perlu aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karenanya, di daerah masih banyak yang awang-awang soal pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oke, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengubah Pasal 63 dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Perubahan ini terkait dari penjelasan dan pemisahan kewenangan dan tugas Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dimana, tugas dan wewenang Pemerintah Pusat Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat 27 kewenangan. Sementara tugas dan wewenang Pemerintah Provinsi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat 19 kewenangan.

Sedangkan untuk tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sendiri hanya ada 16 kewenangan.

Tetapi, kewenangan itu masih harus terpaut pada Penjelasan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan tentu juga Peraturan Daerah.

Dengan demikian, maka tentunya pelaksanaan tugas dan wewenang ini tentu belum dapat dilaksanakan dengan semestinya.

Berikut ini Tabel 1.1. Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

No

Tugas dan Wewenang Bidang PPLH

Pemerintah Pusat

Pemerintah Provinsi

Pemerintah Kab/Kota

1

menetapkan kebijakan nasional

menetapkan kebijakan tingkat provinsi

menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota

2

menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria

-


3

menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional

menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi

menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH tingkat kabupaten/kota

4

menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS

menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi

Menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota

5

menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL

melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL

melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL

6

menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam nasional dan emisi gas rumah kaca

menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi

menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota

7

mengembangkan standar kerjasama

mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan

mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan

8

mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas kabupaten/kota

memfasilitasi penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

9

menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Sumber Daya Alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik

-

-

10

menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak Perubahan Iklim dan perlindungan lapisan ozon

-

-

11

menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, Limbah, serta Limbah B3

-


12

menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut

-


13

menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas batas negara

-


14

melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan tingkat provinsi

melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat kabupaten/kota

mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup

15

melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan

melakukan pembinaan dan pengawasan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

16

mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup

mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup

-

17

mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antarkabupaten/antarkota serta penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

-

18

mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat

melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan

-

19

menetapkan standar pelayanan minimal

melaksanakan standar pelayanan minimal

melaksanakan standar pelayanan minimal

20

menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Pelrindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan Hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tingkat provinsi

melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tingkat kabupaten/kota

21

mengelola informasi Lingkungan Hidup nasional

 mengelola informasi Lingkungan Hidup tingkat provinsi

mengelola informasi Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota

22

mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan Hidup

mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan Hidup

mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota

23

memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan

memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan

memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan

24

mengembangkan sarana dan standar laboratorium Lingkungan Hidup

-

-

25

menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat

menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi

menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat kabupaten/kota

26

menetapkan wilayah Ekoregion

 -

 

27

melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup

melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup pada tingkat provinsi

melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup pada tingkat kabupaten/kota

Semoga dengan pembatasan tugas dan kewenangan ini tidak menjadikan lemahnya perlindungan, pengelolaan, dan penegakan hukum terhadap lingkungan hidup.

Terakhir agar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak saling membiarkan atau saling acuh tak acuh, atau mungkin saling lempar tanggung jawab jika masalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah jelas tugasnya.

Soalnya, biasanya kalau diluar tugas sangat sulit untuk mengoordinasikan kegiatan dilapangan. Ini sudah menjadi kebiasaan antar instansi.

Dari sekian tugas dan wewenang pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memang tidak spesifik dijelaskan koordinasi dan pelibatan masyarakat terutama masyarakat pemerhati lingkungan hidup. Disini lebih menekankan Masyarakat Hukum Adat dan Kerafian Lokal.

Padahal, yang konsen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu ada masyarakat khusus yang rela bekerja dan mengabdi di masyarakat.

Ini tentu menjadi salah satu kelemahan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tidak melibatkan masyarakat pemerhati lingkungan hidup itu sendiri.

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, adalah pemerhati lingkungan hidup, anggota tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai ciliwung cisadane, dan anggota dewan sumber daya air provinsi jawa barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi