LAMAN

Minggu, 29 Januari 2023

3 Golongan Bahan Galian (Tambang)

Kita biasa mendengar dengan istilah Galian C. Tahukah kamu, bahwa bahan galian itu sebenarnya dibagi dalam 3 golongan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Galian Hasil Tambang, ada 3 golongan bahan galian yang terkenal di Indonesia.

Ke-3 bahan galian tersebut adalah;

Golongan A : merupakan bahan galian yang masuk kelompok Strategis.

Golongan B : merupakan bahan galian yang masuk kelompok Vital.

Golongan C : merupakan bahan galian yang tidak termasuk pada Golongan A dan Golongan B.

Menurut Kementerian ESDM, bahan galian yang masuk 3 kategori tersebut ialah;

GOLONGAN A

  1. Nikel
  2. Timah
  3. Kobalt
  4. Antrasit
  5. Gas Alam
  6. Lilin Bumi
  7. Batuan Aspal
  8. Minyak Bumi
  9. Bitumin Padat
  10. semua jenis Batu Bara
  11. semua jenis Batu Bara Muda
  12. bahan galian radio aktif, seperti: Uranium Thorium, Helium
  13. gas mudah terbakar, seperti: Helium, Judium, Bromium, dan Monasit

GOLONGAN B

  1. Besi
  2. Seng
  3. Brom
  4. Krom
  5. Raksa
  6. Perak
  7. Emas
  8. Intan
  9. Timbal
  10. Barium
  11. Mangan
  12. Platina
  13. Zirkon
  14. Tembaga
  15. Brilium
  16. Bauksit
  17. Kadmium
  18. Vanadium
  19. Magnesium
  20. Ruthenium
  21. Belerang
  22. Timah Hitam
  23. Kristal Kuarsa

GOLONGAN C

  1. Gips
  2. Oker
  3. Grafit
  4. Kalsit
  5. Kaolin
  6. Granit
  7. Asbes
  8. Tawas
  9. Andesit
  10. Magnesit
  11. Obsidian
  12. Dolomit
  13. Tanah Liat
  14. Batu Tulis
  15. Batu Kapur
  16. Batu Apung
  17. Kasie Kuarsa
  18. Garam Batu
  19. Nitrat-nitrat
  20. Fosfat-fosfat
  21. Tanah Serap
  22. Tanah Diatome
  23. Batu Permata dan setengah permata.

Nah, setelah mengetahui golongan bahan galian, maka kita juga harus mengetahui bahwa mengurus perizinan bahan galian tersebut berbeda kewenangannya lo.

Untuk Bahan Galian Golongan A dan Golongan B diurus perizinannya melalui Pemerintah Pusat/Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Saat ini untuk bahan galian Golongan C diurus melalui Pemerintah Provinsi/Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (DESDM) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.

Jadi, sudah tahu kan bahan galian masuk golongan mana?

#BangImamBerbagi #GalianA #GalianB #GalianC #ESDM #2023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi