LAMAN

Rabu, 16 November 2022

Bubarkan atau Hapus "Komite Sekolah"

Tugasnya Cuma "Stempel" Legalisasi Pungutan Sekolah

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Foto : Bang Imam
Untuk mengetahui "Siapa Komite Sekolah?" sebaiknya saya uraikan terlebih dahulu sumber-sumbernya. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah.

Agar tulisan ini lebih mudah dimengerti, akan saya buat beberapa pertanyaan beserta jawabannya.

KOMITE SEKOLAH ITU SIAPA ?

Pertanyaan yang pertama adalah, Komite Sekolah itu siapa? Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN KOMITE SEKOLAH ?

Komite menurut KBBI adalah sejumlah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu. Berarti Komite Sekolah bertugas untuk menjalankan "tugas tertentu" di sekolah hehehe.

KOMITE SEKOLAH ADA SIAPA SAJA ?

Anggota komite sekolah itu biasanya terdiri dari bilangan ganjil, misalnya 13 orang, dengan rincian 6 (enam) orang dari unsur perwakilan orang tua/wali peserta didik, 4 (empat) orang dari unsur tokoh masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur pakar pendidikan atau sebaliknya (3 orang dari unsur tokoh masyarakat dan 4 orang dari unsur pakar pendidikan).

FUNGSI KOMITE SEKOLAH ?

Peran atau fungsi Komite Sekolah adalah sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan dan juga sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

APA KOMITE SEKOLAH ITU PENTING ?

Jika tugas Komite Sekolah benar-benar menjadi advisory agency dan supporting agency serta berfungsi dalam peningkatan mutu untuk memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, maka perlu dibentuk Komite Sekolah.

BERAPA TAHUN MASA KERJA KOMITE SEKOLAH ?

Biasanya masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Untuk masa jabatan 3 tahun diberikan kesempatan terhadap orang tua/wali yang memiliki anak sedang bersekolah di satuan pendidikan tersebut. 

Sedangkan perpanjangan 1 kali masa jabatan bisa diberikan kepada unsur tokoh masyarakat dan pakar pendidikan yang memang masih dibutuhkan atau memiliki program yang baik untuk masa depan pendidikan. 

APA TUGAS KOMITE SEKOLAH ?

Tugas utama Komite Sekolah itu ada 3, yaitu;

  1. menyusun AD/ART Komite Sekolah;
  2. mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  3. melakukan kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

APAKAH KOMITE SEKOLAH MENDAPATKAN GAJI ?

Tidak satupun klausul yang menyatakan Komite Sekolah berhak mendapatkan gaji alias Komite tidak boleh digaji.

BOLEHKAH KOMITE SEKOLAH MENARIK DANA ? APAKAH TERMASUK PUNGLI ?

Komite Sekolah baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali nya.

Tetapi, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tentu dengan cara sukarela (tidak dipaksa dan dipatok nominalnya), namun dalam prakteknya, Komite Sekolah banyak melegalkan bahkan membantu sekolah untuk melakukan pungutan liar (pungli).

SIAPA YANG BERHAK MEMBERHENTIKAN KOMITE SEKOLAH ?

Yang berhak memberhentikan Komite Sekolah adalah melalui rapat wali murid/orang tua wali. Sedangkan Kepala Sekolah tidak berhak memberhentikan Komite Sekolah.

SIAPA YANG MENGELUARKAN SK KOMITE SEKOLAH ?

Namun, berdasarkan hasil rapat orang tua/wali murid, Komite Sekolah yang terpilih diberikan SK Pengangkatan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.

-------------

Beberapa pertanyaan dan jawaban diatas adalah apabila Komite Sekolah berjalan pada rel yang benar dan jujur. 

Tetapi kenyataan yang terjadi saat ini adalah Komite Sekolah menjadi alat sekolah untuk melegalkan berbagai pungutan liar atau pungli. Kita sudah mahfum bahkan hafal sebagai orang tua murid, apabila diundang rapat oleh Komite Sekolah, maka yang akan muncul hasil akhir adalah pengumuman berbagai bantuan dan sumbangan dan mengarah kepada pungli tersebut.

Pungli ini biasanya sudah dibuat sedemikian rupa dan tercantum dalam RKAS sekolah. Padahal, berbagai pungli yang dimaksud belum tentu menjadi prioritas sekolah atau bahkan masih bisa diambil dari dana lainnya.

Pun juga masih bisa ditunda dalam pelaksanaannya. 

Idealnya sih, untuk sekolah negeri mulai dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA/SMK tidak ada lagi pungutan liar baik berbentuk yang katanya "SUMBANGAN" maupun "BANTUAN" yang dilegalisasi oleh Komite Sekolah.

Sebab, wajib belajar 12 tahun sudah diterapkan, dan itu artinya pemerintah harus siap membiayai seluruh kebutuhan pendidikan baik operasional maupun non operasional termasuk kebutuhan personal siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Lain, hal untuk sekolah swasta yang memang mengandalkan bantuan dari wali murid/orang tua.

Apakah jika pendidikan "GRATIS" diterapkan maka kualitas dan mutu pendidikan akan berkurang? Tentu hal ini tidak berlaku, jika pemerintah pusat, dan daerah (provinsi/kabupaten/kota) komitmen untuk membiayai dan mengeluarkan anggaran minimal 20% dari APBN/APBD untuk biaya pendidikan.

Apalagi di sekolah negeri yang notabene guru/pegawai ASN yang sudah mendapatkan gaji yang besar ditambah dengan berbagai tunjangan dan reward.

Jadi sangat tidak beralasan jika masih ada sekolah yang memaksa orang tua/wali peserta didik dipaksa untuk membayar pungutan liar yang dilabeli "SUMBANGAN" atau "BANTUAN" untuk kebutuhan sekolah dengan latar kekurangan dana untuk menciptakan pendidikan yang bermutu.

Apalagi pungutan liar tersebut sengaja dibuat dan disetujui oleh orang tua/wali peserta didik, karena sudah melalui rapat Komite Sekolah.

Jika ini yang terjadi, ya...bubarkan saja atau hapus deh Komite Sekolah di Indonesia.

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah Direktur Sosial dan Pendidikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Sapulidi), pengamat pendidikan dan tinggal di Bekasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi