LAMAN

Jumat, 21 Oktober 2022

Cara Mudah Membuat NIB Perorangan di OSS Tahun 2022


Jakarta (BIB) - Nomor Induk Berusaha atau NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha baik perorangan maupun badan hukum.

NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha perorangan maupun badan hukum bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing, berdasarkan KBLI.

Nah, untuk memperoleh NIB oleh pelaku usaha perorangan, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut, siapkan;

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Email
  • Nomor Handphone

Kemudian, silahkan masuk ke link https://oss.go.id/

Berikutnya di kanan atas pilih DAFTAR

Setelah klik DAFTAR, akan muncul pilihan USAHA, pakah USAHA MIKRO DAN KECIL (UMK) atau NON USAHA MIKRO DAN KECIL (NON UMK).

CATATAN :

  • untuk UMK Perorangan modal usaha paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan;
  • untuk NON UMK (Usaha Menengah) modal usaha diatas Rp.5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah); dan
  • untuk NON UMK (Usaha Besar) modal minimal diatas Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah). 

Contoh, kita akan memilih usaha UMK dengan modal dibawah Rp.5 miliar. 

Klik PILIH UMK

Kemudian pilih kategori :

  1. Jenis Pelaku Usaha : Perorangan
  2. Isi Nomor Ponsel (Handphone) : dimulai dari angka 8 (bukan angka nol)
  3. Masukkan Email : example@gmail.com
  4. Minta kirim KODE VERIFIKASI apakah melalui Email atau Whatsaap
  5. Isi KODE VERIFIKASI yang sudah dikirim via Email/Whatsaap
  6. Isi nama lengkap sesuai KTP
  7. Buat PASSWORD
  8. Ulangi PASSWORD anda
  9. Klik KONFIRMASI

Selanjutnya :

  1. Isi NOMOR KTP ELEKTRONIK anda
  2. Isi JENIS KELAMIN
  3. Isi TANGGAL, BULAN, TAHUN LAHIR
  4. Tuliskan Alamat (hanya Nama Gedung/Lantai, Nama Jalan dan Nomor)
  5. Isi PROVINSI
  6. Isi KABUPATEN/KOTA
  7. Isi KECAMATAN
  8. Isi DESA/KELURAHAN
  9. Klik kolom bahwa saya mengisi informasi dengan benar
  10. Kemudian klik DAFTAR 

Setelah berhasil DAFTAR, maka anda harus kembali membua link https://oss.go.id/ dan :

  1. Klik MASUK SEKARANG
  2. Isi NOMOR PONSEL/EMAIL/USER NAME
  3. Isi PASSWORD
  4. Masukkan kode captha, misal JAKARTA UTARA
  5. Kemudian klik MASUK

Lengkapi data anda, seperti mengisi:

  • NIK
  • NAMA
  • JENIS KELAMIN
  • NOMOR HANDPHONE
  • EMAIL
  • ALAMAT
  • NPWP
  • BPJS KETENAGAKERJAAN
  • BPJS KESEHATAN
  • Klik LANJUT

Mengisi Bidang Usaha :

Isi bidang usaha anda dengan kode KBLI 5 DIGIT.

  • Jenis Kegiatan Usaha : UTAMA
  • Bidang Usaha : 85132-Taman Kanak-Kanak Swasta/Raudlatul Athfal
  • Ruang Lingkup Kegiatan : Taman Kanak-Kanak (TK)
  • Klik LANJUT

Masuk ke DATA USAHA

  • Luas Lahan Usaha : 300
  • Satuan : m²
  • Modal Usaha : 20.000.000
  • Klik VERIFIKASI RESIKO
  • Muncul : skala usaha adalah mikro dan resiko usaha adalah rendah
  • Kegiatan Usaha Ini Sudah Berjalan : Belum/Sudah
  • Nama Usaha/Kegiatan : TK ANUGERAH KASIH
  • Deskripsi Kegiatan Usaha : isi pilihan pada klik
  • Jumlah Tenaga Kerja Indonesia : 4
  • Klik LANJUT

Lengkapi Formulir isian :

  1. Alamat Usaha (Nama Gedung/Lantai, Nama Jalan dan Nomor
  2. Provinsi
  3. Kabupaten/Kota
  4. Kecamatan
  5. Desa/Kelurahan
  6. Kode Pos
  7. Klik LANJUT

Isi Daftar Produk/Jasa anda :

  1. Jenis/Produk Jasa : Lainnya
  2. Jenis/Produk Jasa : TK ANUGERAH KASIH
  3. Kapasitas : 60/tahun
  4. Kursi
  5. Pertanyaan : Apakah anda sudah memiliki SNI? (biasanya untuk produk)
  6. Apakah anda sudah memiliki SERTIFIKAT HALAL? (biasanya untuk produk)
  7. Klik LANJUT

Pernyataan Mandiri KKPR

  • Contreng kolom
  • Klik SIMPAN
  • jika masih ada usaha/kegiatan lain, klik TAMBAH PRODUK/JASA
  • Klik LANJUT

Kemudian pilih KBLI yang akan di proses Perizinan Berusaha nya. 

  • Klik KBLI
  • Klik PROSES PERIZINAN BERUSAHA
  • NIB TERBIT
  • CETAK NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

SELESAI


#BangImamBerbagi #NIB #Perorangan #2022

Konsultasi : Bang Imam HP./WA 0813-14-325-400, Email: bangimam.kinali@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi