LAMAN

Senin, 01 Agustus 2022

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunga Hidup menjadi salah satu turunan dari UU Cipta Kerja.

PP ini mengatur Lingkungan Hidup, Perizinan, Pelayanan Publik, dan Cipta Kerja.

PP ditetapkan, diundangkan, dan mulai berlaku sejak 02 Februari 2021.

Ada beberapa PP yang dicabut dan diubah akibat terbitnya peraturan ini, diantaranya;

A. Mencabut :

  1. PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  2. PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
  3. PP 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
  4. PP 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
  5. PP 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut.

B. Mengubah :

  1. PP 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

#BangImamBerbagi #PPLH #PP #2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi