LAMAN

Kamis, 04 Agustus 2022

Ini Syarat Tanda Daftar Yayasan dan Izin Kegiatan Yayasan di DKI Jakarta Tahun 2022


Agar Yayasan dapat beroperasi, maka Badan Hukum Yayasan wajib melakukan pendaftaran dan melakukan proses izin kegiatan.

Berikut ini Syarat-syaratnya:

I. Syarat Tanda Daftar Yayasan

  1. Identitas Penanggung Jawab;
  2. NPWP Penanggung Jawab;
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  4. Persetujuan Tetangga (kanan, kiri, depan, belakang disertai KTP);
  5. Proposal Teknis yang dilengkapi dengan (terlampir):
  6. Jika Menyewa Tanah atau Bangunan (terlampir);
  7. Pasfoto berwana pimpinan yayasan ukuran 4 x 6
Proposal Teknis :
  • Profil Yayasan;
  • Program Kerja Tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan;
  • Susunan Pengurus dan Uraian Tugas;
  • Daftar Jenis Unit Pelayanan Sosial dan Rencana Jumlah Warga Binaan Sosial;
  • Pasfoto berwarna pimpinan yayasan ukuran 4 x 6;
  • Daftar Pekerja Sosial (jika ada);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus;
Jika Menyewa Tanah atau Bangunan :
  • Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan;
  • Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai Rp.10000 yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan tidak keberatan tanah atau bangunan nya digunakan;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan. 

II. Syarat Izin Kegiatan Yayasan

  1. Identitas Penanggung Jawab 
  2. NPWP Penanggung Jawab
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  4. Tanda Daftar Yayasan (TDY)
  5. Proposal Teknis yang dilengkapi dengan (terlampir);
  6. Pasfoto Ketua Yayasan ukuran 4 x 6 berlatar belakang warna merah;
  7. Khusus untuk Yayasan Nasional, Tanda Daftar Yayasan Nasional dari Dinas Sosial setempat, Izin Kegiatan Yayasan dari Kementerian Sosial, Akta Notaris Yayasan Nasional Tingkat Cabang, Rekomendasi dari Instansi Sosial asal Yayasan Sosial;
  8. Surat Kuasa diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa.

Proposal Teknis yang dilengkapi dengan :

  • Susunan Pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) yang minimal salah satu pengurusnya harus bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta;
  • KTP Pengurus Inti;
  • Program Kerja Yayasan;
  • Jenis Unit Pelayanan Sosial dan Jumlah Warga Binaan Sosial;
  • Daftar Inventaris Yayasan;
  • Sumber Dana Yayasan;
  • Daftar Pekerja Sosial.

#BangImamBerbagi #TDY #IKY #DKIJakarta #2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi