LAMAN

Jumat, 29 Juli 2022

Jasa Konsultan Pendidikan

Ada 3 persyaratan dasar untuk dipenuhi dalam proses Izin Operasional Pendidikan (IOP), diantaranya; (1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dahulu merupakan Izin Lokasi, (2) Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL), dan (3) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF).

Oh...ketiga kegiatan tersebut dapat diajukan melalui oss.go.id.

Karena Lembaga Layanan Pendidikan masuk Kategori Jasa/Kegiatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk Bidang Pendidikan masuk Kategori Resiko Tinggi sehingga membutuhkan Izin.

Izin Operasional Pendidikan (IOP) tiap jenjang sesuai kewenangannya, dibedakan, untuk;

  • PAUD/TK diajukan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota, untuk Provinsi DKI Jakarta melalui JakEvo (Unit PTSP Kecamatan);
  • SD/SMP diajukan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota, untuk Provinsi DKI Jakarta melalui JakEvo (Unit PTSP Kecamatan/Kotamadya);
  • SMA/SMK/SLB diajukan melalui DPMPTSP Provinsi, DKI Jakarta melalui JakEvo (DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta);
  • SPK TK, SD, SMP, SMA, SMK diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui online; dan 
  • Perguruan Tinggi di Kemdikbudristek.

DATA BANG IMAM BERBAGI

 

Nama Lengkap

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Panggilan

Bang Imam

Nomor Induk Berusaha (NIB)

1263004412369

KBLI

85500

Bidang Usaha

Kegiatan Penunjang Pendidikan

Jenis Usaha

Konsultan Pendidikan

Lokasi Usaha

Puri Cendana, Jl. Taman Kerinci VIII

Blok F9 No.22 RT.003 RW.048

Desa Sumberjaya,

Kecamatan Tambun Selatan

Kabupaten Bekasi 17510

Telepon

0813-14-325-400

WA

0813-14-325-400, 0859-7952-5053

Twitter

@BangImam

Instagram

bangimam_berbagi

Facebook

Bang Imam Kinali Bekasi

Konsultasi

Izin Operasional Pendidikan (IOP)

Izin Operasional SPK

Izin Operasional Vokasi

Jenjang

PAUD/TK/RA

SD

SMP

SMA

SMK

SLB

SPK

 

#BangImamBerbagi #KonsultanPendidikan #2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi