Namun, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
BACA JUGA : Pedoman Kerangka Acuan Amdal Tahun 2022
Untuk membuat dokumen Amdal, setidaknya wajib memuat dengan berurutan (rentetan) hal-hal sebagai berikut;
- Pendahuluan
- Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Beserta Alternatifnya
- Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Rinci
- Hasil dan Evaluasi Pelibatan Masyarakat
- Penetapan Dampak Penting Hipotetik (DPH), Batas Wilayah Studi dan Batas Wilayah Kajian
- Prakiraan Dampak Penting dan Penentuan Sifat Penting Dampak
- Evaluasi Secara Hoolistik Terhadap Dampak Lingkungan
- Daftar Pustaka
- Lampiran.
- Tujuan berisi tujuan rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Manfaat berisi manfaat yang bisa didapatkan dari dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan.
- status studi Amdal yang memuat antara lain penyusunan Amdal dilakukan pada tahap perencanaan, studi kelayakan atau sudah memiliki basic design atau sudah memiliki detail engineering design (DED).
- lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan. Pada bagian ini berisi deskripsi rencana tata ruang wilayah (nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, kesesuaian dengan RDTR, kesesuaian dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) atau kesesuaian dengan peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB).
- jadwal rencana usaha dan/atau kegiatan. Berisikan ringkasan jadwal pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan untuk tahapan pra konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi.
- deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan yang telah disetujui dalam Formulir Kerangka Acuan;
- dampak penting hipotetik yang telah ditetapkan dalam kesepatakan Formulir Kerangka Acuan;
- batas wilayah studi dan batas wilayah kajian berdasarkan hasil pelingkupan dalam Formulir Kerangka Acuan (termasuk bila ada alternatif-alternatif);
- bentuk dan karakteristik komponen rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut (aktifitas, proses fasilitas atau sarana tertentu).
- tahap-tahap dimana rencana usaha dan/atau kegiatan itu akan mengeluarkan buangan atau menimbulkan perubahan dalam lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang terbagi menjadi tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi, masing-masing tahap mempunyai sumber-sumber dampak yang perlu dicermati.
- lokasi komponen rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut (di dalam tapak proyek).
- apakah usaha dan/atau kegiatan yang ada di sekitar tapak proyek akan menimbulkan persinggungan dengan kegiatan lainnya seperti persinggungan dengan sungai, jalan, rel kereta api, permukiman atau kegiatan lainnya. Oleh karena itu, dalam bagian ini sebaiknya dapat dipetakan di titik mana saja persinggungan itu akan terjadi;
- sumber daya yang akan digunakan, misalnya bila menggunakan air, (sumber air serta kualitasnya, energi, sumber dan besaran kebutuhan bahan baku dan bahan penolong yang akan digunakan pada tahap konstruksi dan operasi), air limbah domestik dari pemakaian air bersih, dan limbah B3 yang dihasilkan;
- pengelolaan lingkungan hidup awal yang akan dilakukan yang menjadi bagian rencana kegiatan, misalnya pengelolaan sampah, atau untuk limbah domestik akan disediakan IPAL portable untuk mengelola air limbah yang digunakan; dan
- informasi lainnya yang relevan.
- komponen geo-fisik-kimia, seperti sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan, getaran, kebauan dan lain sebagainya;
- komponen biologi, seperti vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya;
- komponen sosio-ekonomi-budaya, seperti tingkat pendapatan, tingkat pendidikan, demografi, pola pemanfaatan lahan, mata pencaharian, budaya setempat, relasi sosial dan masyarakat rentan, situs arkeologi, situs budaya dan lain sebagainya;
- komponen kesehatan masyarakat, seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat.
- informasi deskriptif tentang keadaan lingkungan sekitar;
- kekhawatiran tentang perubahan lingkungan yang mungkin terjadi;
- harapan tentang perbaikan lingkungan atau kesejahteraan akibat adanya rencana kegiatan; atau
- saran, pendapat dan tanggapan lainnya yang relevan.
- Besaran Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan dampak tersebut dan rencana pengelolaan lingkungan awal yang menjadi bagian rencana usaha dan/atau kegiatan untuk menanggulangi dampak.
- Kondisi Rona Lingkungan yang ada termasuk kemampuan mendukung usaha dan/atau kegiatan tersebut atau tidak.
- Pengaruh Rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kondisi usaha dan/atau kegiatan lain di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan atau sebaliknya.
- Intensitas Perhatian Masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan baik harapan, dan kekhawatiran persetujuan atau penolakan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
Contoh Penjelasan Penggunaan Kriteria
No. |
Kriteria |
Contoh
Penjelasan Penggunaan Kriteria |
1 |
Besaran
rencana usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan dampak tersebut dan rencana
pengelolaan lingkungan awal yang menjadi bagian rencana usaha dan/atau kegiatan
untuk menanggulangi dampak |
Jelaskan
besaran kegiatan yang akan menimbulkan dampak tersebut, misalnya saat
mengevaluasi dampak potensial penurunan kualitas udara akibat pembersihan
lahan, sampaikan dalam tabel evaluasi berapa luas lahan yang akan dibersihkan
tersebut dan akibat pembersihan lahan dengan luas tersebut apakah signifikan
menurunkan kualitas udara. Bila
ya, maka potensi menjadi DPH |
2 |
Kondisi
rona lingkungan yang ada termasuk kemampuan mendukung usaha dan/atau kegiatan
tersebut atau tidak |
Sampaikan
kondisi komponen lingkungan yang terkena dampak tersebut, sebaiknya kondisi
lingkungan itu disampaikan spesifik dan jelas. Sebagai
contoh, bila melakukan evaluasi penurunan kualitas air permukaan akibat
konstruksi tower, transmisi listrik, sampaikan kondisi/nilai parameter yang
akan terkena dampak, misalnya parameter Total Suspended Solid (TSS), bila
kondisi nilai TSS sudah mendekati/melebihi baku mutu, maka dampak potensial
tersebut berpotensi menjadi DPH |
3 |
Pengaruh
rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap kondisi usaha dan/atau kegiatan lain
di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan atau sebaliknya |
Sampaikan
apakah rencana usaha dan/atau kegiatan memiliki pengaruh terhadap usaha
dan/atau kegiatan sekitar atau sebaliknya, misalnya dalam pembangunan tower,
terdapat kegiatan sekitar yang terpengaruh atau mempengaruhi kegiatan
pembangunan tower tersebut. Bila
iya, maka dampak potensial tersebut berpotensi menjadi DPH |
4 |
Intensitas
perhatian masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan baik harapan,
dan kekhawatiran persetujuan atau penolakan terhadap rencana usaha dan/atau
kegiatan |
Kriteria
ini dipakai, biasanya untuk dampak potensial yang berhubungan dengan konsisi sosial
budaya dan kegiatan kesehatan masyarakat. Misalnya,
peningkatan kesempatan kerja pada saat konstruksi tower dapat menjadi DPH, bila
memang berdasarkan hasil konsultasi publik terhadap harapan untuk menjadi
tenaga kerja kegiatan usaha dan/atau kegiatan |
- batas proyek; yaitu lokasi dimana seluruh komponen rencana usaha dan/atau kegiatan akan dilakukan, terutama komponen kegiatan yang menjadi sumber dampak. Batas proyek ditetapkan berdasarkan batas kepemilikan lahan (property right) yang dimiliki atau menjadi tanggung jawab oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, untuk kegiatan usaha dan/atau kegiatan;
- batas ekologis; yaitu wilayah terjadinya sebaran dampak-dampak yang akan dikaji, mengikuti media lingkungan masing-masing. Batas ekologis akan mengarahkan penentuan lokasi pengumpulan data rona lingkungan hidup awal dan analisis persebaran dampak. Penentuan batas ekologis sedikit lebih rumit, karena harus mempertimbangkan setiap komponen lingkungan biogeofisik-kimia yang terkena dampak (dari daftar dampak penting hipotetik). Untuk masing-masing dampak, batas persebarannya dapat dimuat pada peta sehingga batas ekologis memiliki beberapa garis batas sesuai dengan jumlah dampak penting hipotetik;
- batas sosial ; yaitu batas rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperoleh dengan memperhatikan lokasi-lokasi pemukiman (desa, kampung, dan sebagainya) dan lokasi-lokasi kegiatan masyarakat (ladang, kebun, sawah, fasilitas umum/sosial) di mana diperkirakan pengaruh dampak akan terasa (batas ekologis masing-masing komponen lingkungan terkena dampak). Misalnya, batas sosial terkait penurunan kualitas air permukaan harus ditentukan dengan mengidentifikasi permukiman yang terletak di daerah hilir sungai (terkena sebaran limbah) dimana warganya menggunakan air sungai untuk berbagai keperluan. Seluruh pemukiman dan lokasi kegiatan masyarakat yang teridentifikasi kemudian diplotkan pada peta sehingga garis batas luar dapat di gambar pada peta;
- batas administratif ; yaitu wilayah administratif (desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten) yang masuk dalam batas proyek, batas ekologis dan batas sosial. Batas administratif sebenarnya diperlukan untuk mengarahkan pelaksana kajian ke lembaga pemerintah daerah yang relevan, baik untuk koordinasi administratif (misalnya penilaian Amdal dan pelaksanaan konsultasi masyarakat), pengumpulan data tentang rona lingkungan hidup awal, kegiatan di sekitar lokasi kegiatan, dan sebagainya.
- bentuk hubungan keterkaitan dan interaksi DPH beserta karakteristiknya antara lain seperti frekuensi terjadi dampak, durasi dan intensitas dampak, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menentukan sifat penting dan besaran dari dampak-dampak yang telah berinteraksi pada ruang dan waktu yang sama.
- komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang paling banyak menimbulkan dampak lingkungan.
- area-area yang perlu mendapat perhatian penting (area of concern) beserta luasannya (lokal, regional, nasional, atau bahkan internasional lintas batas negara), antara lain sebagai contoh seperti; (i) area yang mendapat paparan dari beberapa dampak sekaligus dan banyak dihuni oleh berbagai kelompok masyarakat; (ii) arean yang rentan/rawan bencana yang paling banyak terkena berbagai dampak lingkungan; dan/atau (iii) kombinasi dari area sebagaimana dimaksud diatas atau lainnya.
- pengelolaan, dilakukan terhadap seluruh komponen yang menimbulkan dampak, baik komponen kegiatan yang paling banyak memberikan dampak turunan (dampak yang bersifat strategis) maupun komponen kegiatan yang tidak banyak memberikan dampak turunan.
- pemantauan, dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penaatan (compliance), kecendrungan (trendline) dan tingkat kritis (critical level) dari suatu pengelolaan lingkungan hidup.
- Surat Persetujuan Kesepakatan Kerangka Acuan atau Pernyataan Kelengkapan Administrasi Dokumen Kerangka Acuan.
- Data dan Informasi Rinci mengenai rona lingkungan hidup, antara lain berupa tabel, data, grafik, foto rona lingkungan hidup, jika diperlukan.
- Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan.
- Persetujuan Teknis.
- Persetujuan Awal Usaha dan/atau Kegiatan berupa Rencana Induk Pelabuhan, Rencana Induk Bandara atau Persetujuan Awal yang sejenis.
- Data dan Informasi lain yang dianggap perlu dan relevan.
Joss,... Mantep,... Salam Lestari
BalasHapus