LAMAN

Selasa, 15 Maret 2022

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)

Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup


Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau SKKLH diberikan kepada pemrakarsa setelah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup (RKLH). Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup diterbitkan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup setelah Dokumen Andal dinyatakan lengkap dan benar.

Tahukah kamu, sebenarnya SKKLH itu sama dengan Izin Lingkungan (IL/PP 27 Tahun 2012).

Namun, karena saat ini perizinan sudah terintegrasi satu pintu dengan Perizinan Berusaha, maka Persetujuan Lingkungan hanya diberikan berupa SKKLH untuk Dokumen Amdal.

Karena setiap Usaha dan/atau Kegiatan harus mengikuti alur perizinan berusaha (persyaratan dasar), sebagai berikut;
  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di https://oss.go.id/;
  2. Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah di https://oss.go.id/;
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF) di https://simbg.pu.go.id/.

Jadi, setelah dilalui persyaratan dasar diatas, baru akan diterbitkan Izin dalam bentuk Perizinan Berusaha.

Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan Kriteria Kelayakan Lingkungan, yang meliputi;

  • kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan ruang;
  • kesesuaian rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan kebijakan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam yang diatur perundang-undangan;
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu kepentingan pertahanan keamanan;
  • prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dari asfek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
  • hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif;
  • kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab menanggulangi Dampak Penting Negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan; (1) entitas dan/atau spesies kunci (key species), (2) memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance), (3) memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance), dan (4) memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
  • tidak dilampauinya Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dimaksud.

Nah, setelah selesai dilakukan Uji Kelayakan Dokumen Amdal, oleh Tim Uji Kelayakan, maka selanjutnya menyampaikan Rekomendasi Kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan Amdal.

Sebetulnya, Rekomendasi bisa terjadi 2, yaitu;

  1. Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup; dan
  2. Rekomendasi Ketidaklayakan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) berdasarkan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) sama dengan Persetujuan Lingkungan (kalau dulu namanya Izin Lingkungan/IL). 

Dan SKKLH merupakan syarat untuk menerbitkan Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah.

Isi dari SKKLH adalah :

  1. dasar ditetapkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, berupa rekomendasi Hasil Uji Kelayakan dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
  2. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan identitas yang tertulis dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah; (a) Nama Usaha dan/atau Kegiatan, (b) Jenis Usaha dan/atau Kegiatan, (c) Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan, (d) Alamat Kantor, (e) Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan;
  3. lingkup rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang disetujui untuk dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung sesuai dengan Persetujuan Teknis yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang menerbitkan Persetujuan Teknis;
  4. Persetujuan Teknis berisi; (a) standar teknis baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalulintas; (b) standar kompetensi sumber daya manusia terkait baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalulintas; (c) sistem manajemen lingkungan;
  5. persyaratan penanggung jawab Usaha dan/atau kegiatan untuk memenuhi Komitmen Persetujuan Teknis sebelum operasi terkait dengan lingkup Persetujuan Teknis;
  6. kewajiban Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan adalah; (1) memenuhi ketentuan sesuai dengan Dokumen RKL-RPL, (2) mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (3) memenuhi kewajiban pada Persetujuan Teknis pasca verifikasi pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalulintas, (4) menyiapkan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (5) melakukan pengelolaan limbah Non B3 sesuai rincian pengelolaan yang termuat dalam Dokumen RKL-RPL, (6) menyampaikan laporan pelaksanaan dan Kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 bulan sekali, (7) mengajukan permohonan Perubahan Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan, (8) melakukan Audit Lingkungan pada Tahapan Pasca Operasi untuk memastikan kewajiban telah dilaksanakan dalam rangka pengakhiran kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dan/atau (9) kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Keputusan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  7. hal-hal lain, yang meliputi; i) ketentuan bahwa penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat dikenakan Sanksi Administratif apabila ditemukan pelanggaran administratif, ii) ketentuan bahwa penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memberikan akses kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan, iii) ketentuan masa berlaku Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, yang menjelaskan bahwa Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup ini berlaku selama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan, dan iv) tanggal penetapan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. 

SKKLH wajib diumumkan melalui;

  1. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
  2. Media Massa;
  3. Pengumuman pada Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
Catatan : sebaiknya uji kelayakan, rekomendasi dan SKKLH dilakukan melalui online terintegrasi di https://oss.go.id/
#BangImamBerbagi #SKKLH #PersetujuanLingkungan #PersetujuanPemerintah #Amdal #2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi