LAMAN

Selasa, 19 Oktober 2021

Kapan Perubahan Persetujuan Lingkungan

Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Dapat Menyebabkan Amdal Baru!


Kota Bekasi (BIB) -
Banyak yang bertanya, kegiatan apa saja yang menyebabkan perubahan Persetujuan Lingkungan?

BACA JUGA : Izin Sekolah di OSS

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, salah satu anggota Tim Komisi Penilai Amdal di Kota Bekasi, menguraikan beberapa hal akan terjadi perubahan persetujuan lingkungan.

AMDAL TETAP, UKL-UPL TETAP

Apabila ada perubahan usaha dan/atau kegiatan tetapi tidak perlu membuat Amdal Baru, Adendum Amdal dan RKL-RPL atau UKL-UPL baru, maka perubahan usaha dan/atau kegiatan jika hanya 6 (enam) hal dibawah ini, yaitu:

  1. Perubahan Identitas Penanggung Jawab,
  2. Penambahan Wilayah Administrasi Pemerintahan,
  3. Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan,
  4. Perubahan SLO yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki,
  5. Penciutan/Pengurangan Luas areal Usaha dan/atau Kegiatan,
  6. Perubahan dampak dan/atau resiko lingkungan berdasarkan hasil analisis resiko dan/atau audit lingkungan yang diwajibkan.

AMDAL BARU, ADENDUM AMDAL & RKL-RPL ATAU UKL-UPL BARU

Jika usaha dan/atau kegiatan sudah memenuhi salah satu hal dibawah ini, maka harus membuat Amdal Baru dan/atau Adendum Amdal & RKL-RPL, dan/atau UKL-UPL Baru.

Berikut jika ada perubahan terkait;

  1. Perubahan Spesifikasi Teknik;
  2. Penambahan Kapasitas Produksi;
  3. Perluasan Lahan Usaha dan/atau Kegiatan;
  4. Perubahan Waktu atau Durasi Operasi;
  5. Perubahan Kebijakan Pemerintah;
  6. Perubahan Lingkungan Hidup yang mendasar akibat peristiwa alam atau akibat lain;
  7. Tidak dilaksanakannya kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Keputusan Persetujuan Lingkungan.

Berikut ini adalah pasal-pasal tentang Perubahan Persetujuan Lingkungan;

Pasal 89

(1) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan Perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan.

(2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;

a. perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;

b. penambahan kapasitas produksi;

c. perluasahn lahan usaha dan/atau kegiatan;

d. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;

e. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

f. terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan belum dilaksanakan;

g. tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

h. perubahan identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;

i. perubahan wilayah administrasi pemerintahan;

j. perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup;

k. SLO Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan Hidup yang dimiliki;

l. penciutan/pengurangan dan/atau luas areal Usaha dan/atau Kegiatan;

m. terdapat perubahan dampak dan/atau resiko Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis resiko Lingkungan Hidup dan/atau Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan.

(3) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar dilakukannya perubahan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 90

(1) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dilakukan melalui;

a. perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru;

b. perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru.

(2) Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g.

(3) Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf m.

Pasal 91

(1) Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:

a. perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dengan kewajiban melakukan penyusunan dan uji kelayakan Amdal baru.

b. perubahan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan kewajiban melakukan penyusunan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL, standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar;

c. perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dengan kewajiban melakukan penyusunan dan penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL.

(2) Dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan menyebabkan skala/besaran kumulatif Usaha dan/atau Kegiatan tersebut menjadi skala/besaran wajib Amdal, perubahan Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui penyusunan dan uji kelayakan Amdal baru.

(3) Dokumen adendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas;

a. tipe A;

b. tipe B; dan

c. tipe C.

#BangImamBerbagi #PerubahanPersetujuanLingkungan #Amdal #Adendum #UKLUPL #2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi