LAMAN

Rabu, 04 Agustus 2021

AMDAL, UKL-UPL atau SPPL Sekolah

Persetujuan Lingkungan di Pendidikan untuk Sarana dan Prasarana Sekolah

Pasal 7
(1) Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) berlaku untuk jenis;

a. Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan Sarana dan Prasarana; dan

b. Usaha Jasa yang memerlukan Sarana dan Prasarana.

(2) Penentuan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Penentuan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL untuk Usaha Jasa yang memerlukan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sumber : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 20121 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Persetujuan Lingkungan untuk sekolah dilakukan terhadap sarana dan prasarana seperti; Gedung, IPAL, Laboratorium, Genset, Air Bersih/Bor, dan lain-lain yang menjadi sarana prasarana utama dan penunjangnya.

Sehingga beberapa perizinan (persetujuan) yang harus diurus sebelum terbitnya Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan terlebih dahulu mengurus;
  1. Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah atau Persetujuan Pemerintah Daerah (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL); 
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/SIMB); dan
  3. Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan. 
Dengan demikian, maka yang menjadi objek Persetujuan Lingkungan adalah Sarana dan Prasarana Sekolah.

Berikut ini Tabel 1.1. Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL dan SPPL Bidang Pendidikan :

No.

KBLI

Usaha/ Kegiatan

Amdal

UKL-UPL

SPPL

Alasan Ilmiah Amdal

Kategori Amdal/ UKL-UPL

1

410, 42

Konstruksi Bangunan

Sesuai besaran di multisektor

Sesuai besaran di multisektor

Sesuai besaran di multisektor

~ Berpotensi menyebabkan konflik social

 

~ Menyebabkan pencemaran udara, penurunan kualitas air permukaan

Kategori C

2

422013

IPAL Domestik dan Penunjang

>50.000 jiwa

 

>5.000 m³/hari

<1.000 s.d >50.000 jiwa

 

<100 s.d >5.000 m³/hari

≤1.000 jiwa

 

≤100 m³/hari

Berpotensi menyebabkan pencemaran air dan kebauan

Kategori C

 

41016

Konstruksi Bangunan Gedung Pendidikan

 

 

 

 

 


KATEGORI AMDAL
  • Luas Lahan Terbangun diatas 5 ha; atau
  • Luas Bangunan Terbangun diatas 10.000 meter persegi
Besaran diperhitungkan berdasarkan;
  1. pembebasan lahan;
  2. daya dukung lahan;
  3. tingkat kebutuhan air sehari-hari;
  4. limbah yang dihasilkan;
  5. efek pembangunan terhadap lingkungan sekitar (getaran, kebisingan, polusi udara, dan lain-lain);
  6. KDB (koefesien dasar bangunan) dan KLB (koefesien luas bangunan);
  7. jumlah dan jenis pohon yang mungkin hilang;
  8. konflik sosial akibat pembebasan lahan (umumnya berlokasi dengan pusat kota yang memiliki kepadatan tinggi);
  9. struktur bangunan bertingkat tinggi dan basement menyebabkan masalah dewatering dan gangguan tiang-tiang pancang terhadap ekuifer sumber air sekitar;
  10. bangkitan pergerakan (traffic) dan kebutuhan permukiman dari tenaga kerja yang besar;
  11. bangkitan pergerakan dan kebutuhan parkir pengunjung;;
  12. produksi sampah, limbah domestik;
  13. genangan/banjir lokal.
KATEGORI UKL-UPL
  • Luas Lahan Terbangun diatas 1 ha s.d dibawah 5 ha;
  • Luas Bangunan Terbangun diatas 5.000 meter persegi s.d dibawah 10.000 meter persegi.
KATEGORI SPPL
  • Luas Lahan Terbangun dibawah 1 ha; atau
  • Luas Bangunan Terbangun dibawah 5.000 meter persegi.
Jadi sudah jelas kan, bahwa Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah/Persetujuan Pemerintah Daerah terhadap sekolah didasarkan pada Sarana dan Prasarana dan Fasilitas Penunjangnya.

KONSULTASI KE : BANG IMAM HP/WA : 0813-14-325-400
#BangImamBerbagi #Pendidikan #PersetujuanLingkungan #Amdal #UKLUPL #SPPL #2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi