LAMAN

Jumat, 16 April 2021

Izin Usaha Industri di Jakarta Tahun 2021

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri

Jakarta (BIB) - Izin Usaha Industri (IUI) di DKI Jakarta saat ini dilakukan melalui online pada https://jakevo.jakarta.go.id/.

Sebelum mengurus IUI atau Persetujuan Pemenuhan Komitmen IUI pelaku usaha dan/atau kegiatan terlebih dahulu mendaftarkan usahanya melalui laman OSS di https://oss.go.id/ . Pada laman ini pelaku usaha akan diarahkan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB-SLF, dan Izin Usaha.

Nah, setelah menyelesaikan secara online, maka secara berurutan wajib mengurus izin-izin tersebut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

IUI sesuai dengan 

PERSYARATAN PERSETUJUAN PEMENUHAN KOMITMEN IZIN USAHA INDUSTRI

 

No.

Persyaratan

Keterangan

1

Surat Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data diatas kertas bermaterai 10000 (jika proses permohonan dilakukan manual, format terlampir)

jakevo

2

Identitas Pemohon

 

 

·         WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) fotokopi

scan

 

·         WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa/ Paspor fotocopi

scan

3

Jika Badan Hukum/Badan Usaha

 

 

·         Akta Pendirian dan Perubahan fotocopi

scan

 

·         SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan (fotocopi) yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM

scan

 

·         NPWP Badan Hukum (fotocopi)

scan

4

Jika Dikuasakan

Surat Kuasa diatas kertas bermaterai 10000 dan KTP orang yang diberi kuasa (jika proses permohonan dilakukan manual, format terlampir)

scan

5

Nomor Induk Berusaha (NIB) fotocopi

scan

6

Izin Usaha Industri yang belum efektif berdasarkan komitmen dari system OSS (fotocopi)

scan

7

Surat Keterangan Berlokasi Diluar Kawasan Industri (jika berada diluar Kawasan industry) fotocopi

scan

 

·         Surat Keterangan Pengecualian dari kewajiban berlokasi di luar Kawasan industri dari Kementerian Perindustrian (Direktur Jenderal Pembina Kawasan Industri) melalui SIINas

scan

 

·         Syarat ini dikecualikan untuk industri menengah dan industry kecil

 

8

Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Scan

 

·         BAP dari SIINas dan status selesai proses dari SIINas (fotocopi)

scan

 

·         Untuk industri kecil BAP diganti dengan Surat Pernyataan Siap Beroperasi melalui SIINas

Scan

9

Izin Lokasi

 

 

·         Izin Lokasi yang sudah berlaku efektif dari Sistem OSS dan/atau yang diterbitkan oleh DPMPTSP (fotocopi)

scan

 

·         Jika berlokasi di Kawasan Industri disertai dengan melampirkan MoU/Perjanjian Kerja Sama dengan Pengelola Kawasan/Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan

 

10

Izin Lingkungan

 

 

·         Izin Lingkungan yang telah berlaku efektif dari system OSS dan/atau yang diterbitkan oleh DPMPTSP (fotocopi) dengan melampirkan

scan

 

1.    Dokumen Lingkungan Lengkap sesuai Skala Amdal/UKL-UPL/SPPL (jika berlokasi di luar Kawasan industri/berikat) fotocopi

scan

 

2.    Dapat melampirkan RKL-RPL Rinci yang disetujui Pengelola Kawasan (jika berlokasi di Kawasan Industri/Berikat) fotocopi

scan

11

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

 

 

·         IMB yang telah berlaku efektif dari system OSS dan/atau yang diterbitkan oleh DPMPTSP (fotocopi)

scan

 

·         Dapat melampirkan Persetujuan Standar Teknis Bangunan dari Pengelola Kawasan (jika berlokasi di Kawasan Industri/Berikat) fotocopi

scan

12

Sertifikat Layak/Laik Fungsi Bangunan (SLF)

 

 

·         SLF yang telah berlaku efektif dari Sistem OSS dan/atau yang diterbitkan oleh DPMPTSP (fotocopi)

scan

13

Bukti Kepemilikan

 

 

·         Jika Milik Pribadi

Sertifikat Tanah/Akte Waris/Akte Hibah/Akte Jual Beli (AJB), jika bukan atas nama pemohon lampirkan data pendukung

scan

 

·         Jika Tanah atau Bangunan Sewa

Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah atau Bangunan dengan Pemilik Tanah atau Gedung

scan

14

Izin Usaha Industri terdahulu (Perluasan/Perubahan)

scan

 Keterangan Persyaratan :

1)    Industri Besar           : 1-13 (perubahan dan perluasan 1-14)

2)    Industri Menengah : 1-6, 8-13 (perubahan dan perluasan 1-6;8-13)

3)    Industri Kecil             : 1-6, 8-13 (perubahan dan perluasan 1-6;8-13)

Catatan :

·         Permohonan online melalui : jakevo.jakarta.go.id

·         BESAR/MENENGAH/KECIL didasarkan atas jumlah karyawan dan nilai investasi

 Konsultasi : Bang Imam HP/WA 0813-14-325-400

Peraturan Izin Usaha Industri :

1. PP 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian;

2. PP 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perindustrian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi