LAMAN

Selasa, 09 Maret 2021

Persyaratan Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Tangerang Tahun 2021

Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah izin yang diberikan kepada satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Berikut ini Syarat Izin :

  1. Akte Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya (wajib)
  2. scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional yang telah terdaftar dari OSS (wajib)
  3. scan KTP Pimpinan LKP (wajib)
  4. denah ruang dan denah lokasi kursus (wajib)
  5. izin tetangga dilengkapi foto copy KTP dan diketahui oleh kelurahan setempat (wajib)
  6. scan surat pernyataan pimpinan kursus bersedia mentaati peraturan dan berkas dokumen yang dibuat adalah benar (bermaterai) (wajib)
  7. ijazah kompetensi penyelenggara dan tenaga pengajar (wajib)
  8. scan surat pengangkatan sebagai tenaga pengajar dari pimpinan kursus dan surat pernyataan bersedia menjadi tenaga pengajar (bermaterai) atau kontrak kerja (wajib)
  9. scan daftar pengurus dan pengajar (struktur organisasi dan uraian tugas) (wajib)
  10. scan rencana pembiayaan untuk penyelenggaraan kursus untuk 1 (satu) tahun ke depan (wajib)
  11. rencana pembelajaran/silabus (wajib)
  12. scan daftar fasilitas kelengkapan belajar (wajib)
  13. bukti pelunasan PBB tahun terakhir (wajib)
  14. scan keterangan status kepemilikan tanah dan bangunan atau surat perjanjian sewa-menyewa (wajib)
  15. foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah) (wajib)
  16. scan data warga belajar lengkap (opsional jika baru, wajib jika perpanjangan) (tentatif)
  17. scan perjanjian franchise terbaru (perjanjian di tahun berjalan) untuk lembaga kursus yang mempunya kerja sama dengan pemilik brand (opsional) (tentatif) 

#BangImamBerbagi #PKBM #KotaTangerang #2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi