LAMAN

Rabu, 13 Januari 2021

Ini Syarat Izin Operasional SD Swasta di Kabupaten Karawang Tahun 2021

Karawang (BIB) - Perizinan satuan pendidikan swasta di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dilakukan secara online melalui laman DPMPTSP Kabupaten Karawang.

Sebelum mengajukan perizinan, terlebih dahulu melakukan login ke laman DPMPTSP.

Sementara itu sebelum melanjutkan proses perizinan operasional pendidikan dasar, terlebih dahulu sudah memiliki atau mengurus beberapa perizinan terkait, diantaranya:

  1. Izin Lokasi;
  2. Izin Lingkungan; dan
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Setelah menyelesaikan 3 perizinan tersebut diatas, maka baru dapat dilanjutkan untuk mengajukan izin operasional pendidikan dasar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang.

Berikut ini Syarat Izin Operasional Pendidikan Dasar Swasta di Kabupaten Karawang :

Syarat Izin Operasional Pendidikan Dasar Swasta di Karawang Tahun 2021

 

No.

Syarat

Status

1

Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala DPMPTSP, dan/atau Surat Kuasa bermaterai cukup disertai dengan melampirkan foto copy KTP Penerima Kuasa (apabila pengajuan permohonan dikuasakan)

Wajib

2

Foto copy Akte Pendirian Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (apabila berbentuk badan hukum)

Wajib

3

Foto copy KTP dan NPWP Pendiri/Penanggung Jawab

Wajib

4

Rencana Induk Satuan Pendidikan (RIPS)

Wajib

5

Profil Yayasan, sekurang-kurangnya meliputi:

Wajib

 

1)    Struktur Organisasi Yayasan

 

 

2)    Alamat Yayasan

 

 

3)    Telepon/Faximile

 

 

4)    Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan

 

6

Sertifikat/bukti kepemilikan atau penguasaan tanah dan prasarana bangunan sekolah dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun serta bukti kepemilikan sarana pendidikan

Wajib

7

Foto copy Izin Lokasi

Wajib

8

Foto copy Izin Lingkungan

Wajib

9

Foto copy IMB

Wajib

10

Rekomendasi Lurah/Kepala Desa setempat

Wajib

11

Rekomendasi Camat setempat

Wajib

12

Rekomendasi Kepala UPTD TK/SD setempat

Wajib

13

Pas fhoto Pendiri /Penanggung Jawab ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar

Wajib

14

Surat Pernyataan dari Ketua Yayasan /Lembaga tentang kesanggupan mengikuti kurikulum baru

Wajib

Sumber : DPMPTSP Kabupaten Karawang, 2021

#BangImamBerbagi #IzinOperasional #SD #SMP #DPMPTSP #Karawang #2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi