LAMAN

Kamis, 10 September 2020

Soal PPDB, Bang Imam : Sosialisasi, Sosialisasi, Sosialisasi

Data Dulu Seluruh Siswa Berprestasi Baru Tentukan Persentasenya


Kota Bekasi (BIB) -
Rendahnya persentase calon siswa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk siswa berprestasi olahraga disoal. 

Pemerhati Pendidikan di Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui bahwa sistem penerimaan peserta didik baru model saat ini tidak berpihak terhadap siswa berprestasi, apalagi siswa yang berprestasi dari jalur olahraga.

Dalam pemaparannya sebagai narasumber, dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional Tahun 2020, yang dilaksanakan oleh KONI Kota Bekasi, Bang Imam, panggilan akrab Direktur Sosial dan Pendidikan, LSM Sapulidi ini melihat ketidakberesan sudah terjadi sejak awal.

"PPDB di Bekasi sudah berlangsung sejak 2008, hampir setiap tahun persoalan PPDB itu-itu saja. Tetapi pihak Dinas Pendidikan tidak pernah menyelesaikan persoalan yang ada. Mereka justru membungkam pihak-pihak yang mempermasalahkan PPDB dengan mengucurkan anggaran pendidikan lebih cepat," kata Bang Imam, saat sebagai pembicara dalam Dialog Haornas 2020, dengan tema "Memperkuat Keberpihakan Pemerintah pada Siswa Berprestasi Olahraga" hari Rabu, 9 September 2020 di Gedung Auditorium Koni Kota Bekasi, Jl. Jend. Ahmad Yani, Bekasi.

Bang Imam menambahkan, bahwa sejak awal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB Tahun 2020 sudah mendiskriminasi jalur prestasi.

Dimana, untuk jalur prestasi tidak spesifik diberikan kuota. Terbukti dari 100% daya tampung di sekolah, hanya jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali yang diberikan kuota khusus.

Seperti jalur zonasi diberikan paling sedikit 50%, jalur afirmasi paling sedikit 15%, dan jalur perpindahan orang tua/wali diberikan kuota paling banyak 5%.

"Padahal jika diakumulasikan persentase antara jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua, jumlah keseluruhan sebanyak 70%. Artinya, masih tersisa sebesar 30% kuota daya tampung. Tetapi, jalur prestasi hanya disebutkan atau dibuka oleh daerah jika ada sisa kuota. Ini kan diskriminasi banget," terang Bang Imam, yang tinggal di Bekasi ini.

Gambar 1.1. : PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 dilaksanakan dengan 4 jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan prestasi. (Pasal 4 Permendikbud 44/2019)

Gambar 1.2 : Pasal 4 ayat (5) Permendikbud 44/2019 tidak memberikan spesifik kuota untuk jalur prestasi, akan diberikan apabila masih terdapat sisa kuota. Foto: Bang Imam.

Begitu juga yang dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat, melalui juknis yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dimana jalur prestasi diberikan sebesar 25%, tetapi khusus untuk jalur non akademik, prestasi olahraga hanya sebesar 2%.

Karena minimnya kuota untuk jalur prestasi, banyak siswa berprestasi olahraga menguburkan niatnya untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri.

Agar kedepan, tidak berlarut-larut, sebaiknya penyempurnaan juknis PPDB baik di tingkat pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), maupun di tingkat daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) harus melibatkan seluruh komponen yang berkepentingan, termasuk KONI.

"Yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah 5 hal, pertama; sosialisasi, yang kedua; sosialisasi, dan yang ketiga; sosialisasi. Hal ini dilakukan agar pihak-pihak yang berurusan langsung dengan proses PPDB mengerti dan faham dalam pelaksanaannya," tegas Bang Imam.

Selain 3 hal diatas, hal yang harus dilakukan adalah membuat kajian tentang penyempurnaan PPDB untuk tahun mendatang, dan melibatkan seluruh komponen warga belajar di luar kependidikan.

"Utamanya sosialisasi sudah harus dilakukan sejak 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. KONI sebagai mitra yang akan memperjuangkan atlitnya masuk melalui jalur prestasi harus dilibatkan dengan terlebih dahulu KONI mendata jacabgn olahraga langganan prestasi, cabang olahraga potensial prestasi, dan cabang olahraga pengembangan prestasi," ujarnya.

Caranya dengan berkoordinasi dan melibatkan seluruh guru olahraga di sekolah untuk menyesuaikan sistem pembelajaran olahraga berprestasi dengan tanggung jawab KONI membina atlit di semua cabor yang berpotensi berprestasi.

Sebab, kejuaraan yang diakui dan dinilai dalam PPDB Jalur Prestasi adalah kejuaran yang dilakukan berjenjang dan diselenggarakan oleh lembaga resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.

"Jadi, kalau cabor misalnya melaksanakan turnamen tersendiri dan ada juaranya, maka para juara ini tidak dapat dipakai sebagai bukti diri siswa berprestasi non akademik sebagai syarat masuk PPDB di sekolah negeri," kata Bang Imam.

Untuk itu perlunya pelibatan seluruh komponen masyarakat termasuk KONI untuk menyusun penyempurnaan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru untuk tahun mendatang.

Dan KONI sebagai institusi resmi yang membina atlit dibawah naungan cabang-cabang olahraga dapat membuat kajian dan informasi data base atlit berprestasi di semua cabang olahraga.

"Datanya minimal atlit yang memiliki prestasi 3 tahun ke belakang dan paling minim 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB," kata Bang Imam lagi.

Dialog Haornas 2020 ini mengangkat tema, "Memperkuat Keberpihakan Pemerintah pada Siswa Berprestasi Olahraga" dengan nara sumber, Dr. H. Rahmat Effendi, Walikota Bekasi; Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Bapak Casmadi, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, Pemerhati Pendidikan, dan H. Abdul Rosyad Irwan S., SE Ketua Koni Kota Bekasi.

Sedangkan pembicara melalui online (zoom) oleh Brigjen TNI H. Ahmad Saefudin, SE, MM, AIFO Ketua Koni Jawa Barat.

#DialogHaornas2020
#BangImamBerbagi
#KoniKotaBekasi
#PPDB
#PrestasiOlahraga
#2020 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi