LAMAN

Rabu, 03 Juni 2020

Ini Daya Tampung 22 SMA Negeri di Kota Bekasi PPDB Tahun 2020

Mengapa 10 SMA Negeri di Kota Bekasi Tidak Memberikan Kuota untuk ABK?

DAYA TAMPUNG SMA NEGERI DI KOTA BEKASI TAHUN 2020

No
Uraian
Daya Tampung
Keterangan
1
Peserta Sekolah
22
SMA Negeri
2
Daya Tampung Seluruhnya
7.281
(22 SMA Negeri)

1. ABK
44


2. KETM
1.457


3. Perpindahan Orang Tua
157 


4. Anak Guru
199 


5. Prestasi Nilai Rapor
 1.083


6. Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
739 


7. Zonasi
3.602 


Sumber : PPDB Jawa Barat 2020, diolah Bang Imam Berbagi

Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai pada tanggal 8 Juni 2020.

Ada 22 SMA Negeri di Kota Bekasi sebagai peserta PPDB Provinsi Jawa Barat.

Pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 ini, untuk Jenjang SMA, ada 7 jalur yang akan diperebutkan calon siswa, dengan daya tampung keseluruhan sebanyak 7.281 siswa.

Jalur tersebut adalah;
  • Anak Berkebutuhan Khusus (ABK),
  • Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM),
  • Perpindahan Orang Tua,
  • Anak Guru,
  • Prestasi Nilai Rapor,
  • Prestasi Kejuaraan/Perlombaan,
  • Zonasi.

Anak Berkebutuhan Khusus (ABK/Inklusif) Foto: istimewa
Dari ketujuh jalur tersebut, Jalur Zonasi yang lebih banyak daya tampungnya, yakni sebesar 3.602 kursi. Kemudian disusul Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) sebanyak 1.457 kursi, dan Jalur Prestasi Nilai Rapor sebanyak 1.0.83 kursi.

Sementara Jalur ABK hanya menampung sebanyak 44 kursi, Jalur Perpindahan Orang Tua sebanyak 157 kursi, Jalur Anak Guru sebanyak 199 kursi, dan Jalur Kejuaraan Perlombaan sebanyak 739 kursi.

Yang unik, ada 10 SMA Negeri di Kota Bekasi yang tidak mau menerima Anak Berkebutuhan Khusus atau ABK. Tidak jelas apa alasannya. Yang jelas dalam kuota daya tampungnya terlihat angka nol (0).

Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S menyoroti masalah ini.

"Sepuluh SMA Negeri di Kota Bekasi tanpa jelas alasannya, tidak menerima atau tidak ada kuota daya tampung untuk ABK. Padahal, seharusnya di lembaga pendidikan tidak boleh ada diskriminasi," terang Tengku Imam Kobul, di Bekasi, Rabu, 3 Juni 2020.

Menurut, Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan ini, sekolah tersebut wajib menjelaskan kepada masyarakat, mengapa mereka tidak menerima ABK.

"Apakah kurang tersedia sarana, guru, atau akses menuju sekolah. Atau ada hal lain. Sekolah tersebut harus mampu menjelaskan dan memberikan alasannya," terang Bang Imam.

Ke-10 SMA Negeri yang tidak menerima calon siswa ABK ini adalah:
  1. SMA Negeri 1 Kota Bekasi;
  2. SMA Negeri 7 Kota Bekasi;
  3. SMA Negeri 8 Kota Bekasi;
  4. SMA Negeri 11 Kota Bekasi;
  5. SMA Negeri 12 Kota Bekasi;
  6. SMA Negeri 14 Kota Bekasi;
  7. SMA Negeri 15 Kota Bekasi;
  8. SMA Negeri 16 Kota Bekasi;
  9. SMA Negeri 19 Kota Bekasi; dan
  10. SMA Negeri 20 Kota Bekasi.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Gubernur Jawa Barat terhadap akses calon siswa dari ABK, sebaiknya harus ada keterangan khusus dan alasan mengapa 10 SMA Negeri di Kota Bekasi tidak mau atau enggan menerima calon siswa ABK.

Jika tidak mendapatkan alasan yang jelas, maka sekolah-sekolah tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Padahal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah dengan jelas menyiratkan bahwa, Pemerintah Daerah menjadi kunci dalam meningkatkan akses layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

Akses anak kebutuhan khusus ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

Permendiknas tersebut (70/2009) mewajibkan agar Pemerintah Daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi menunjuk paling sedikit 1 sekolah dasar, 1 sekolah menengah pertama, dan 1 sekolah menengah atas/kejuruan di tiap kecamatan menyelenggarakan atau menerima siswa inklusif baik berupa sekolah luar biasa (SLB) maupun sekolah umum.

Bahkan, kesepatakan antar daerah ini sudah dinyatakan pada Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kota Surabaya pada bulan Juli 2019 lalu.

"Sayang entah angin apa yang membisiki 10 SMA Negeri di Kota Bekasi, sehingga tidak memberikan akses bersekolah bagi anak berkebtuhan khusus (Inklusif/ABK). Perlu diusut dan segera diklarifikasi, mengingat jadwal PPDB untuk Jalur ABK dimulai tanggal 8 Juni 2020," ungkap Bang Imam lagi.

Berikut ini adalah tabel 1.2 daya tampung atau kuota calon siswa pada 22 SMA Negeri di Kota Bekasi Tahun Ajaran 2020/2021 :

Tabel 1.2. Daya Tampung 22 SMA Negeri di Kota Bekasi pada PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 :

No
SMA
Jalur PPDB
Kuota
1
SMA Negeri 1 Kota Bekasi

427


ABK
0


KETM
85


Perpindahan Orang Tua
11


Anak Guru
10


Prestasi Nilai Rapor
64


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
43


Zonasi
214
2
SMA Negeri 2 Kota Bekasi

420


ABK
12


KETM
84


Perpindahan Orang Tua
11


Anak Guru
10


Prestasi Nilai Rapor
42


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
63


Zonasi
198
3
SMA Negeri 3 Kota Bekasi

324


ABK
2


KETM
65


Perpindahan Orang Tua
6


Anak Guru
10


Prestasi Nilai Rapor
49


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
32


Zonasi
160
4
SMA Negeri 4 Kota Bekasi

354


ABK
2


KETM
71


Perpindahan Orang Tua
5


Anak Guru
13


Prestasi Nilai Rapor
71


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
17


Zonasi
175
5
SMA Negeri 5 Kota Bekasi

350


ABK
1


KETM
70


Perpindahan Orang Tua
9


Anak Guru
8


Prestasi Nilai Rapor
70


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
18


Zonasi
174
6
SMA Negeri 6 Kota Bekasi

320


ABK
1


KETM
64


Perpindahan Orang Tua
8


Anak Guru
8


Prestasi Nilai Rapor
48


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
32


Zonasi
159
7
SMA Negeri 7 Kota Bekasi

324


ABK
0


KETM
65


Perpindahan Orang Tua
3


Anak Guru
13


Prestasi Nilai Rapor
65


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
16


Zonasi
162
8
SMA Negeri 8 Kota Bekasi

396


ABK
0


KETM
79


Perpindahan Orang Tua
10


Anak Guru
10


Prestasi Nilai Rapor
40


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
59


Zonasi
198
9
SMA Negeri 9 Kota Bekasi

360


ABK
10


KETM
72


Perpindahan Orang Tua
7


Anak Guru
11


Prestasi Nilai Rapor
54


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
36


Zonasi
170
10
SMA Negeri 10 Kota Bekasi

358


ABK
2


KETM
72


Perpindahan Orang Tua
11


Anak Guru
7


Prestasi Nilai Rapor
36


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
53


Zonasi
177
11
SMA Negeri 11 Kota Bekasi

360


ABK
0


KETM
72


Perpindahan Orang Tua
9


Anak Guru
9


Prestasi Nilai Rapor
54


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
36


Zonasi
180
12
SMA Negeri 12 Kota Bekasi

355


ABK
0


KETM
71


Perpindahan Orang Tua
3


Anak Guru
14


Prestasi Nilai Rapor
72


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
17


Zonasi
178
13
SMA Negeri 13 Kota Bekasi

396


ABK
2


KETM
79


Perpindahan Orang Tua
9


Anak Guru
10


Prestasi Nilai Rapor
60


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
39


Zonasi
197
14
SMA Negeri 14 Kota Bekasi

396


ABK
0


KETM
79


Perpindahan Orang Tua
10


Anak Guru
10


Prestasi Nilai Rapor
27


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
72


Zonasi
198
15
SMA Negeri 15 Kota Bekasi

396


ABK
0


KETM
79


Perpindahan Orang Tua
10


Anak Guru
10


Prestasi Nilai Rapor
59


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
40


Zonasi
198
16
SMA Negeri 16 Kota Bekasi

324


ABK
0


KETM
65


Perpindahan Orang Tua
8


Anak Guru
8


Prestasi Nilai Rapor
32


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
49


Zonasi
162
17
SMA Negeri 17 Kota Bekasi

284


ABK
3


KETM
57


Perpindahan Orang Tua
7


Anak Guru
7


Prestasi Nilai Rapor
57


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
14


Zonasi
139
18
SMA Negeri 18 Kota Bekasi

247


ABK
1


KETM
49


Perpindahan Orang Tua
6


Anak Guru
6


Prestasi Nilai Rapor
57


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
5


Zonasi
123
19
SMA Negeri 19 Kota Bekasi

288


ABK
0


KETM
58


Perpindahan Orang Tua
4


Anak Guru
10


Prestasi Nilai Rapor
36


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
36


Zonasi
144
20
SMA Negeri 20 Kota Bekasi

176


ABK
0


KETM
35


Perpindahan Orang Tua
4


Anak Guru
5


Prestasi Nilai Rapor
35


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
9


Zonasi
88
21
SMA Negeri 21 Kota Bekasi

216


ABK
6


KETM
43


Perpindahan Orang Tua
6


Anak Guru
5


Prestasi Nilai Rapor
34


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
20


Zonasi
102
22
SMA Negeri 22 Kota Bekasi

216


ABK
2


KETM
43


Perpindahan Orang Tua
6


Anak Guru
5


Prestasi Nilai Rapor
21


Prestasi Kejuaraan/Perlombaan
33


Zonasi
106

DIKOREKSI

Informasi tentang tidak adanya kuota terhadap penyandang disabilitas/inklusi atau anak berkebutuhan khusus (ABK), telah dikoreksi beberapa sekolah.

Seperti di SMA Negeri 12 Kota Bekasi yang sebelumnya tidak menerima siswa ABK, sekarang dikoreksi jadi mendapatkan daya tampung 3 kursi.

Berikut ini koreksi selengkapnya;
  • SMA Negeri 1 Kota Bekasi = ABK 3 kursi
  • SMA Negeri 7 Kota Bekasi = ABK 3 kursi
  • SMA Negeri 8 Kota Bekasi = ABK 4 kursi
  • SMA Negeri 11 Kota Bekasi = ABK 10 kursi
  • SMA Negeri 12 Kota Bekasi = ABK 3 kursi
  • SMA Negeri 14 Kota Bekasi = ABK 2 kursi
  • SMA Negeri 15 Kota Bekasi = ABK 3 kursi
  • SMA Negeri 16 Kota Bekasi = ABK 2 kursi
  • SMA Negeri 19 Kota Bekasi = ABK 8 kursi
  • SMA Negeri 20 Kota Bekasi = ABK 3 kursi

terima kasih atas koreksinya (Bang Imam)

#BangImamBerbagi
#PPDB
#SMA
#JawaBarat
#KotaBekasi
#2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi