LAMAN

Sabtu, 28 Desember 2019

AMDAL DI KAWASAN LINDUNG

Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan

Kawasan Yang Ditetapkan Dengan Fungsi Utama Melindungi Kelestarian Lingkungan Hidup Yang Mencakup Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan dan Nilai Sejarah serta Budaya Bangsa, Guna Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan

~ KAWASAN LINDUNG ~


Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S (Bang Imam)

Lindungi Alam dengan Investasi Amdal, foto: istimewa
"Membangun tanpa melindungi lingkungan merupakan 'investasi haram', membangun tanpa izin juga merupakan perbuatan 'ilegal'. Namun, jika ingin membangun tidak cukup berinvestasi dalam hal kepentingan untuk mendapatkan keuntungan finansial semata, tetapi wajib juga menyertakan perlindungan dan pelestarian alam, budaya, sejarah dan makhluk hidup disekitarnya. Inilah yang saya sebut bahwa Amdal merupakan 'Investasi Lingkungan Berusaha demi Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan (sustainable)" Bang Imam _ _

Saat ini banyak yang salah faham tentang 'Wajib Amdal' suatu usaha dan/atau kegiatan. Bahkan, beberapa pernyataan petinggi negeri ini menyebutkan, kalau 'Amdal' salah satu penghambat investasi!!!.

Kalau secara berkelakar, mungkin orang yang menganggap 'Amdal' sebagai penghambat investasi adalah orang yang kurang fiknik. Fiknik dalam artian, jarang mengunjungi Situs-situs Sejarah, Situs Budaya Bangsa, Museum, Taman Nasional, Kebun Binatang, Menyelam di Laut Karang dan sebagainya.

Sehingga fikniknya tidak jauh-jauh dari Mall.... hehehe

Baiklah, sebelum kita jauh bercerita dan memberikan masukan soal 'Wajib Amdal' dan 'Amdal Merupakan Investasi Lingkungan Wajib bagi Usaha dan/atau Kegiatan', ada baiknya kita sejenak mengenal tentang "KAWASAN LINDUNG".

Pengertian

Kawasan Lindung atau Kawasan Perlindungan di Indonesia banyak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo UU 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan), termasuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Tata Ruang, UU Pencegahan dan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dan peraturan terkait lainnya.

Tentu termasuk peraturan daerah mulai dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk juga peraturan atau ketentuan adat di daerah tertentu yang harus dijaga dan dipertahankan.

Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.

Mohon maaf, karena ini hanya tulisan lepas, jadi referensi yang ditampilkan lebih kepada acuan undang-undang dan pengalaman penulis saja.

Macam Kawasan Lindung

Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.38/menlhk/setjen/kum.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup pada Lampiran II disebutkan, setidaknya ada 23 daftar kawasan lindung, diantaranya adalah;
  1. Kawasan Hutan Lindung;
  2. Kawasan Bergambut;
  3. Kawasan Resapan Air;
  4. Sempadan Pantai;
  5. Sempadan Sungai;
  6. Kawasan Sekitar Danau atau Waduk (Sempadan);
  7. Suaka Margasatwa dan Suaka Margasatwa Laut;
  8. Cagar Alam dan Cagar Alam Laut;
  9. Kawasan Pantai Berhutan Bakau;
  10. Taman Nasional dan Taman Nasional Laut;
  11. Taman Hutan Raya;
  12. Taman Wisata Alam dan Taman Wisata Alam Laut;
  13. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan;
  14. Kawasan Cagar Alam Geologi;
  15. Kawasan Imbuhan Air Tanah;
  16. Sempadan Mata Air;
  17. Kawasan Perlindungan Plasma Nuftah;
  18. Kawasan Pengungsian Satwa;
  19. Terumbu Karang;
  20. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
  21. Kawasan Konservasi Maritim;
  22. Kawasan Konservasi Perairan; dan
  23. Kawasan Koridor bagi Jenis Satwa atau Biota Laut yang Dilindungi.
Di dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan, banyak sekali kawasan lindung yang harus dijaga, baik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maupun yang ditetapkan oleh wilayah adat atau kebiasaan masyarakat sekitar.

Contoh, untuk kawasan hutan, secara makro kategori besar kawasan hutan yang dilindungi di Indonesia adalah; (1) Hutan Lindung : yaitu kawasan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Sedangkan yang ke (2) Hutan Konservasi : yaitu kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Apabila dirinci lebih jauh soal hutan konservasi, maka kita dapat mengkategorikannya menjadi;
  • Kawasan Hutan Suaka Alam, yaitu kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan,
  • Kawasan Hutan Pelstarian Alam, yaitu kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
  • Taman Buru, yaitu kawasan hutan negara yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Tetapi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 sudah mendefinisikan tentang perbedaan kawasan suaka alam dengan kawasan pelestarian alam. Dimana yang dimaksud dengan Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Sedangkan untuk defenisi Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan, yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan,  pengawetan keanekaraman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Melihat akan definisi diatas, sehingga hutan dan kawasan hutan negara tidak lagi dibatasi ruang lingkupnya. Akan tetapi, memberikan rincian dan pengayaan tentang pengertian hutan atau Kawasan Suaka Alam (KSA) menjadi Cagar Alam atau Suaka Margasatwa. 

Sementara pengertian lebih jauh tentang Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dapat digolongkan antara lain; (a) Taman Nasional, (b) Taman Hutan Raya, dan (c) Taman Wisata Alam.

Bagi beberapa analis dan pemerhati lingkungan, untuk pengertian kawasan hutan lindung atau kawasan lindung yang lebih luas cakupannya, ada kalanya masih mengacu kepada Keputusan Presiden Nomor Nomor 32 Tahun 1990. Sehingga, kawasan lindung dapat dikategorikan menjadi 4 point, yaitu:
  1. Kawasan yang memberikan Perlindungan Kawasan Bawahannya; (i) kawasan hutan lindung, (ii) kawasan bergambut, dan (iii) kawasan resapan air,
  2. Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi; (i) sempadan pantai, (ii) sempadan sungai), (iii) kawasan (sempadan) sekitar danau/waduk, dan (iv) kawasan sekitar mata air,
  3. Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya, yang dimaksud dalam kategori ini adalah; (i) kawasan suaka alam sendiri, (ii) kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, (iii) taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam, (iv) kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
  4. Kawasan Rawan Bencana.
Contoh referensi lainnya adalah dalam Buku I : Kriteria dan Indikator Pengelolaan Kawasan Lindung Dalam Rangka Perwujudan Green Province Jawa Barat yang dibuat tahun 2012 oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati, Intitut Teknologi Bandung (ITB).

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat menetapkan ruang kawasan lindung di Provinsi Jawa Barat seluas 45% dari luas total Provinsi Jawa Barat saat ini. Nah, di dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, yang dikategorikan kawasan lindung dikelompokkan berdasarkan tipologi, yaitu:

a. Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan di Bawahnya;
  1. Kawasan Hutan Lindung, dan
  2. Kawasan Resapan Air.
b. Kawasan Perlindungan Setempat;
  1. Sempadan Pantai,
  2. Sempadan Sungai,
  3. Kawasan Sekitar Waduk dan Danau/Situ,
  4. Kawasan Sekitar Mata Air, dan
  5. RTH di Kawasan Perkotaan,
c. Kawasan Suaka Alam;
  1. Kawasan Cagar Alam,
  2. Kawasan Suaka Margasatwa,
  3. Kawasan Suaka Alam Laut dan Perairan lainnya, dan
  4. Kawasan Mangrove.
d. Kawasan Pelestarian Alam;
  1. Taman Nasional,
  2. Taman Hutan Raya, dan
  3. Taman Wisata Alam.
e. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan

f. Kawasan Rawan Bencana Alam;
  1. Kawasan Rawan Tanah Longsor,
  2. Kawasan Rawan Gelombang Pasang, dan
  3. Kawasan Rawan Banjir.
g. Kawasan Lindung Geologi;
  1. Kawasan Cagar Alam Geologi dan Kars,
  2. Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi, dan
  3. Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Air Tanah.
h. Taman Buru

i. Kawasan Perlindungan Plasma Nuftah eks Situ

j. Terumbu Karang

k. Kawasan Koridor Bagi Satwa atau Biota Laut Yang Dilindungi

l. Kawasan Yang Sesuai Untuk Hutan Lindung.

Ada pula kawasan yang tidak tertulis tetapi terikat, yakni yang ditetapkan oleh masyarakat adat.

Amdal di Kawasan Lindung

Setelah kita mengetahui apa saja kriteria dan tipologi kawasan lindung, maka kita harus betul-betul menyatakan dengan kesadaran, bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan itu dimasukkan dalam 'investasi' bukan menjadi penghambat.

Khusus untuk kawasan lindung, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.38/menlhk/setjen/kum.1/7/2019 maka kegiatan yang masuk atau berdekatan dengan kawasan lindung Amdalnya masuk Kategori A (kompleksitas masalah).

Sehingga, Amdal bukanlah merupakan hal yang menjadi penghambat investasi, tetapi bagian dari investasi usaha terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan demi kepentingan pembangunan berkelanjutan yang akan dinikmati oleh anak cucu kita nanti.

Kesimpulan

Amdal masih sangatlah penting sebagai pedoman, regulasi, pengawasan, pemanfaatan sumber daya alam yang menjadi tanggung jawab kita bersama. Setidaknya kerusakan alam yang sudah terjadi tidak lagi diulangi oleh kita. Dan kita wajib menjaga alam lestari yang masih tersisa.

Terakhir, karena masih dalam suasana libur jelang tahun baru, cobalah piknik bersama keluarga atau karyawan anda ke taman nasional, taman margasatwa, taman laut, museum, situs sejarah, kampung adat, dan juga mungkin ke kebun binatang.

Jangan terlalu kuper, kebiasaan nongkrong di cafe, mall, dan hiburan ber AC. Sekali-kali hiruplah udara segar alami yang diberikan Tuhan untuk manusia dan makhluk hidup lainnya.

Semangat berlibur, lindungi hutan, lindungi air, lindungi laut dan sayangi makhluk hidup lain di sekitar kita.

Selamat Tahun Baru 2020

Bang Imam
*Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S (Bang Imam) adalah penikmat dan pemerhati lingkungan, serta anggota Komisi Penilai Amdal di Kota Bekasi (2014-sekarang) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi