LAMAN

Selasa, 19 Maret 2019

Peraturan Walikota Bekasi Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian PAUD, TK, TKLB, SD, dan SMP

Berikut ini adalah Perwal tentang Pendirian Sekolah di Kota Bekasi :




PERATURAN WALIKOTA BEKASI
NOMOR 69 TAHUN 2017
 2017
TENTANG

PEDOMAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN JENJANG SEKOLAH,
PENDIDIKAN NONFORMAL DAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA BEKASI,

Menimbang :
a. bahwa untuk mendukung program simplifikasi perizinan, serta dalam rangka tertib administrasi, maka Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun
2013 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah/Madrasah, Pendidikan Nonformal, Informal dan PAUD dipandang perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi saat ini; 

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Anak Usia Dini.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);

12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;

14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;

15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

16. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2014 Nomor 13 Seri E);

17. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 6 Seri E).

Memperhatikan : 
1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0131/U/1994 tentang Paket A dan B;

2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus; 

3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0132/U/2004 tentang Paket C;

4. Berita acara rapat pembahasan Peraturan Wali Kota berkaitan dengan rekomendasi izin pendirian satuan pendidikan jenjang TK/TKLB, SD, SMP, Pendidikan non formal, informal dan PAUD Nomor : 420/7256.a-Dik.2.2, tanggal 02 Oktober 2017.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN JENJANG SEKOLAH, PENDIDIKAN NONFORMAL DAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.

2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.

4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

5. Kepala Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

6. Satuan Pendidikan jenjang sekolah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan yang meliputi : Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).

7. Satuan Pendidikan Non Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur nonformal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan meliputi : Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Pelatihan, Kelompok Belajar, Taman Bacaan Masyarakat (TBM),Rumah Pintar, serta satuan pendidikan sejenis.

8. Satuan Pendidikan Informal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan informal yang meliputi : Pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

9. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah kelompok layanan pendidikan yang meyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) meliputi : Taman Kanak-kanak (TK) untuk usia 4-6 tahun, Kelompok Bermain (KB) untuk usia 2-4 tahun, Satuan PAUD Sejenis (SPS) untuk usia 0-6 tahun, Tempat Penitipan Anak (TPA) 0-6 tahun, dan bentuk lain yang sederajat.

10. Tanah wakaf adalah tanah yang dalam penggunaan dan pemanfaatannya diserahkan kepada nazir sebagai pengelola untuk kepentingan atau kemashlatan umum.

11. Tanah fasilitas sosial adalah tanah di bawah penguasaan Pemerintah Daerah atau yang menurut ketentuan perlu diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

12. Badan penyelenggara satuan pendidikan adalah Yayasan atau lembaga berbadan hukum lainnya yang mengajukan permohonan rekomendasi  pendirian sekolah swasta.

13. Kepala Keluarga adalah kepala rumah tangga sesuai tercantum dalam kartu keluarga sah.

14. Izinpendirian sekolah adalah persetujuan atas rencana pendirian satuan pendidikan bagi pendirian satuan pendidikan jenjang sekolah dan TK oleh DPMPTSP.

15. Izin Operasional sekolah adalah surat izin yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendidikan jenjang sekolah yang dikeluarkan oleh Wali Kota.

16. Izin Operasional Satuan PAUD, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal adalah surat izin yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan Satuan PAUD, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan  Informal yang dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk Wali Kota.

17. Camat adalah Camat yang di wilayahnya akan didirikan sekolah.

18. Lurah adalah Lurah yang wilayahnya akan didirikan sekolah.

19. Lingkungan adalah lingkungan RT, RW dari empat sisi yang di wilayahnya akan didirikan sekolah swasta.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi :
a. Izin Pendirian Satuan Pendidikan jenjang SD, SMP dan TK/TKLB yang diselenggarakan oleh masyarakat/lembaga/organisasi;

b. Izin Operasional Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, Pendidikan Nonformal, Informal yang diselenggarakan oleh masyarakat/lembaga/ organisasi;

c. Rekomendasi Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, SMP, Pendidikan NonFormal, Informal yang diselenggarakan oleh masyarakat/ lembaga/organisasi.


BAB III
IZIN PENDIRIAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Izin Pendirian Satuan Pendidikan jenjang SD, SMP dan TK/TKLB didasarkan atas :
a.  kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan; dan

b. suatu perencanaan pengembangan pendidikan secara lokal, regional dan nasional.

Bagian Kedua
Izin Pendirian TK/TKLB, SD, SMP

Pasal 4

Pendirian satuan pendidikan jenjang TK/TKLB, SD, SMP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. administratif;

b. isi pendidikan/kurikulum;

c. pendidik dan tenaga kependidikan;

d. sarana dan prasarana;

e. luas lahan;

f. sumber pembiayaan;

g. deposito Badan penyelenggara;

h. rencana Pengembangan Satuan Pendidikan;

i. hasil Studi Kelayakan;

j. rekomendasi dari Dinas Pendidikan KotaBekasi.

Pasal 5

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi :
a. akte Notaris Pendirian Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan;

b. struktur Kepengurusan Badan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan dan kepengurusan pengelola satuan pendidikan disertai fotokopi KTP/identitas yang berlaku;

c. sertifikat kepemilikan tanah/Keterangan status kepemilikan tanah yang akan didirikan satuan pendidikan;

d. mendapat persetujuan dari masyarakat lingkungan terdekat lokasi satuan pendidikan yang akan didirikan minimal 20 Kepala Keluarga disertai fotokopi Kartu Tanda Pendudukan dari empat penjuru (sebelah barat, sebelah timur, sebelah utara, sebelah selatan) yang diketahui oleh Ketua RT dan RW;

e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasal 6

Persyaratan Kurikulum yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan adalah Kurikulum Nasional.

Pasal 7

(1) Satuan pendidikan harus memiliki tenaga Pendidik dan tenaga Kependidikan dengan kualifikasi sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP);

(2) Jumlah minimal tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada tingkat satuan pendidikan, sebagai berikut :

JUMLAH PTK TIAP SATUAN PENDIDIKAN

No
Tenaga Pendidik/ Kependidikan
Jenjang Pendidikan
TK/TKLB
SD
SMP
1
Kepala Sekolah
1
1
1
2
Guru / Rombel
2
1
-
3
Guru Mata Pelajaran
-
-
10
4
Guru Agama
-
1
1
5
Guru Bimbingan Konseling
-
-
1
6
Guru Pendidikan Jasmani
-
1
1
7
Guru Program Keahlian
-
-
-
8
Penjaga Sekolah
1
1
1
9
Tata Usaha
1
1
1

Pasal 8

Badan pengelola satuan pendidikan jenjang sekolah berkewajiban menyediakan sarana prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 9

(1) Luas lahan untuk satuan pendidikan meliputi :

a. TK/TKLB minimal 300 m² (tiga ratus meter persegi); 

b. SD minimal 1000 m² (seribu meter persegi); 

c. SMP minimal 3000 m² (tigaribu meter persegi). 

(2) Luas lahan yang dimaksud ayat (1) di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.

(3) Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.

(4) Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15% (lima belas persen), tidak berada dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.

(5) Lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan lahan dari Dinas terkait.

(6) Lahan memiliki status hak atas tanah badan pengelola. 

(7) Bangunan satuan pendidikan batas maksimal 3 (tiga) lantai.

Pasal 10

(1) Sumber pembiayaan satuan pendidikan jenjang sekolah pada tiga tahun pertama sepenuhnya disediakan oleh badan pengelola.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan tingkat satuan pendidikan selain PAUD Nonformal, SPS, PKBM, TBM, Rumah Pintar, dan LKP, Badan pengelola wajib menyediakan jaminan deposito pada Bank.

Pasal 11

Besaran jaminan deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut :

a. TK/TKLB  Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

b. SD Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);

c. SMP Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

Pasal 12

(1) Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan merupakan gambaran suatu potensi yang akan dikembangkan pada masa depan.

(2) Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi :

a. visi dan misi;

b. tujuan;

c. sarana dan prasarana;

d. kurikulum;

e. ketenagaan;

f. peran serta masyarakat;

g. manajemen;

h. pembiayaan.

Pasal 13

(1) Setiap pendirian satuan pendidikan harus dilakukan Studi Kelayakan.

(2) Studi kelayakan pendirian satuan pendidikan jenjang sekolah berisi :

a. latar belakang dan tujuan pendirian;

b. bentuk dan nama sekolah;

c. lokasi sekolah dan dukungan masyarakat;

d. sumber peserta didik;

e. guru dan tenaga kependidikan lainnya serta rencana pengembangannya;

f. sumber pembiayaan selama 3 (tiga) tahun yang meliputi biaya investasi penyelenggaraan, operasional dan proyeksi aliran dana;

g. fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan;

h. kesimpulan studi kelayakan.
 
Pasal 14

(1) Setiap pendirian satuan pendidikan wajib mendapat rekomendasi Dinas Pendidikan.

(2) Masa berlakunya Rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (1), 1 (satu) tahun terhitung sejak dikeluarkannya dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan berikutnya setelah dilakukan pengesahan oleh instansi terkait.

BAB IV
IZIN OPERASIONAL SEKOLAH

Bagian Kesatu
Izin Operasional SD dan SMP

Pasal 15

Persyaratan untuk mendapatkan izin operasional dari Wali Kota untuk SD, SMP adalah sebagai berikut :

a. studi kelayakan dari Dinas Pendidikan;

b. surat permohonan izin operasional dari yayasan/pengelola/ penyelenggara;

c. surat pernyataan tidak keberatan dari warga dan fotokopi KTP warga;

d. surat keterangan domisili pendirian sekolah dari Lurah setempat;

e. rekomendasi dari Camat setempat;

f. rekomendasi dari Dinas Pendidikan;

g. fotokopi akta Notaris Yayasan/pengelola/penyelenggara (AD/ART);

h. fotokopi surat kepemilikan tanah dan status tanah;

i. profil sekolah dan Yayasan/pengelola/penyelenggara;

j. visi, misi, dan strategi sekolah dan Yayasan/pengelola/penyelenggara;

k. susunan pengurus Yayasan/pengelola/penyelenggara;

l. surat keputusan pendirian sekolah dari Yayasan/pengelola/penyelenggara;

m. surat pertimbangan/alasan pendirian sekolah;

n. program kerja sekolah jangka pendek, menengah, dan panjang;

o. program kerja yayasan jangka pendek, menengah, dan panjang;

p. surat pernyataan akan menggunakan kurikulum yang berlaku;

q. daftar urut kepangkatan (DUK)/rekap kepala sekolah dan guru;

r. surat keputusan kepala sekolah dan guru dari Yayasan/ pengelola/ penyelenggara;

s. fotokopi Ijazah/STTB dan Akta IV kepala sekolah dan guru;

t. daftar calon siswa;

u. foto bangunan tampak depan dan situasi belajar;

v. surat pernyataan tidak berkeberatan/bersedia menerima siswa dan keluarga tidak mampu dan bebas biaya bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah).
 

Pasal 16

(1) Untuk penyelenggara SD dan SMP yang telah mendapatkan izin operasional, Kepala Sekolah yang diangkat harus memiliki izin memimpin dari Dinas Pendidikan.

(2) Persyaratan untuk mendapatkan izin memimpin adalah sebagai berikut :

a. surat permohonan dari ketuaYayasan/pengelola/penyelenggara;

b. surat pengangkatan sebagai kepala sekolah dari yayasan/lembaga penyelenggara sekolah;

c. fotokopi kualifikasi pendidikan minimal S1 kependidikan/Akta IV yang telah dilegalisir;

d. memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;

e. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;

f. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir;

g. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagi guru dalam (dua) tahun terakhir;

h. fotokopi akte pendirian sekolah swasta;

i. piagam akreditasi bagi sekolah yang sudah diakreditasi;

j. profil sekolah swasta;

k. nomor data sekolah (NDS), nomor statistik sekolah (NSS), nomor pokok sekolah nasional (NPSN);

l. surat keterangan mengajar dari yayasan;

m. surat pernyataan kesediaan melaksanakan tugas minimal 4 (empat) hari kerja;

n. surat keterangan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (waktu dan jumlah hari kerja;

o. surat pernyataan kesediaan mentaati peraturan perundangundangan.

p. pas photo 4x6 cm berwarna sebanyak 2 (dua) buah;

q. surat permohonan diketahui pengawas binaan;

r. surat pernyataan tidak akan menahan ijasah siswa yang sudah lulus, bermaterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) ditandatangani oleh kepala sekolah mengetahui Yayasan/pengelola/penyelenggara;

s. fotokopi NUPTK, sertifikat kependidikan;

t. surat pernyataan menerima siswa miskin dan melampirkan daftar siswanya bermaterai Rp.6.000,-(enamribu rupiah);

u. melampirkan keterangan memimpin yang lama;

v. usia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun ketika diangkat sebagai kepala sekolah.

Bagian Kedua
Izin Operasional PAUD

Pasal 17

(1) Setiap penyelenggara pendidikan PAUD, Pendidikan Nonformal dan Informal wajib memiliki izin operasional dari Wali Kota.

(2) Untuk mendapatkan izin operasional sebagaimana dimaksud ayat (1), penyelenggara pendidikan PAUD, Pendidikan Nonformal dan Informal mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan oleh Dinas Pendidikan untuk satuan Pendidikan Nonformal, Informal dan PAUD adalah sebagai berikut :

a. akte notaris yayasan dan atau lembaga lain berbadan hukum;

b. studi Kelayakan penilik;

c. rencana pengembangan sekolah (RPS) yang didalamnya memuat;

1. visi dan misi;

2. tujuan;

3. sarana dan prasarana;

4. kurikulum;

5. ketenagaan;

6. peran serta masyarakat;

7. manajemen;

8. pembiayaan;

9. organisasi.

d. struktur kepengurusan yayasan dan atau lembaga lain berbadan hukum;

e. keterangan status kepemilikan tanah/gedung;

f. fotokopi Kartu Tanda Penduduk ketua/pimpinan pengurus lembaga penyelenggara/yayasan;

g. daftar calon guru dan kualifikasi pendidikan dilengkapi fotokopi ijasah;

h. daftar sarana dan prasarana;

i. surat keterangan domisili;

j. rekomendasi UPTD PNFI Kecamatan;

k. rekomendasi Camat khusus untuk TK dan PKBM;

l. rekomendasi Lurah khusus untuk TK dan PKBM.

Pasal 18

(1) Setiap satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) formal harus mengajukan daftar ulang setiap 2 (dua) tahun dengan melampirkan :

a. fotokopi izin operasional yang akan berakhir masa berlakunya;

b. pas foto penanggung jawab lembaga/pemimpin lembaga;

c. laporan perkembangan;

d. rekomendasi UPTD PNFI dan PAUD Kecamatan.
 

(2) Setiap satuan pendidikan non formal informal dan PAUD nonformal yang telah berakhir masa berlaku izin operasional dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan selambatlambatnya dua minggu sebelum berakhir masa berlaku izin.

BAB V
PENGINTEGRASIAN

Pasal 19

(1) Pengintegrasian atau regrouping satuan pendidikan merupakan peleburan atau penggabungan dua atau lebih satuan pendidikan yang sejenis menjadi satu satuan pendidikan.

(2) Satuan Pendidikan hasil pengintegrasian merupakan bentuk satuan pendidikan baru.

Pasal 20

(1) Pengintegrasian satuan pendidikan swasta dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :

a. jumlah peserta didik tidak memenuhi persyaratan;

b. satuan pendidikan yang diintegrasikan harus sesuai jenjang dan jenisnya;

c. jarak antar satuan pendidikan yang diintegrasikan saling berdekatan dalam satu wilayah dan/atau satu kompleks.

(2) Satuan pendidikan yang diintegrasikan mengalihkan :

a. tanggung jawab edukatif dan administratif peserta didik kepada satuan pendidikan hasil integrasi.

b. pendidik dan tenaga kependidikan, dan sarana prasarana kepada satuan pendidikan hasil integrasi.

(3) Tata cara pengintegrasian satuan pendidikan swasta :

a. penyelenggara sekolah membentuk tim untuk menkaji kondisi sekolah yang akan diintegrasikan;

b. hasil kajian diajukan kepada penyelenggara sekolah;

c. penyelenggara sekolah membuat kesepakatan tertulis untuk regrouping sekolah dan mengusulkan untuk mendapatkan penetapan pengintegrasian (regrouping) dari Kepala Dinas.

BAB VI
PERUBAHAN BENTUK SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 21

(1) Perubahan bentuk atau alih fungsi satuan pendidikan merupakan pelembagaan satuan pendidikan yang mengubah bentuk atau mengalihkan fungsi satuan pendidikan ke dalam bentuk satuan pendidikan yang lain.

(2) Perubahan sekolah merupakan :

a. perubahan nama dan/atau bentuk dari nama dan/atau bentuk sekolah tertentu menjadi nama dan/atau bentuk sekolah yang lain;

b. penggabungan 2 (dua) atau lebih sekolah menjadi 1 (satu) sekolah baru;

c. pemecahan dari 1 (satu) sekolah menjadi 2 (dua) sekolah atau lebih.

Pasal 22

(1) Perubahan bentuk dan/atau alih fungsi satuan pendidikan diatur sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang sama dengan persyaratan izin operasional.

(2) Penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan perubahan bentuk atau alih fungsi satuan pendidikan wajib menyelesaikan program lama yang sedang berjalan atau mengintegrasikan ke satuan pendidikan lain yang jenjang dan jenisnya sama.

(3) Penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan perubahan nama satuan pendidikan membuat usulan untuk mendapatkan penetapan dari Kepala Dinas.

BAB VII
PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 23

(1) Penutupan satuan pendidikan merupakan pencabutan izin operasional karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangundangan.

(2) Penutupan satuan pendidikan merupakan penghentian kegiatan atau penghapusan satuan pendidikan baik secara bertahap atau keseluruhan.

(3) Penutupan satuan pendidikan dilakukan apabila :

a. satuan pendidikan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian satuan pendidikan;

b. satuan pendidikan sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.

Pasal 24

(1) Penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Kepala Dinas atas usulan penyelenggara satuan pendidikan dan/atau atas hasil pengkajian tim penilai.

(2) Atas penutupan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat diikuti dengan :

a. penyaluran/pemindahan peserta didik kepala sekolah lain sesuai jenjang dan jenisnya;
 

b. penyerahan aset milik negara berikut dokumen lainnya kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas;

c. penyerahan aset milik satuan pendidikan swasta kepada Yayasan/penyelenggara pendidikan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Anak Usia Dini. (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 Nomor 33 Seri E) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Wali Kota ini berlaku pada tanggal diundangnya. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bekasi.

Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 31 Oktober 2017

WALI KOTA BEKASI,

         Ttd/Cap

RAHMAT EFFENDI

Diundangkan di bekasi
pada tanggal 31 Oktober 2017

SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI,

                      Ttd/Cap  


RAYENDRA SUKARMADJI

BERITA DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2017  NOMOR  69  SERI E

#BangImamBerbagi #IzinOperasionalSekolah #PAUD #TK #TKLB #SD #SMP #KotaBekasi #2019 

Catatan :
Saat ini izin pendirian sekolah harus didahului minimal Izin Operasional, Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL), dan Izin IMB, sesuai dengan PP 24/2018, Permendikbud 25/2018 dan SE Mendikbud 5/2018.

INFORMASI DAN KONSULTASI IZIN SEKOLAH, AMDAL, IMB

Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Handphone (HP)
0813 14 325 400
WA / SMS
0857 3998 6767
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bang Imam Berbagi
Twitter
@BangImam
Line
Bang Imam Berbagi
Email
bangimam.kinali@gmail.com
Alamat
Perumnas II Bekasi Jl. Belut 4 No.58A

BACA JUGA :
1. Cara Membuat Izin Sekolah Melalui OSS 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi