LAMAN

Jumat, 08 Februari 2019

CARA MENYUSUN ANDAL DI OSS

Pedoman Penilaian Andal, RKL-RPL 


Kota Bekasi (BIB) - Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (Andal, RKL-RPL) serta Pedoman Penilaian Andal, RKL-RPL lewat OSS (Online) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.

Berikut ini cara menyusun Andal, RKL-RPL melalui OSS :

I. PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN ANDAL

A. PENJELASAN UMUM

1.      Pengertian

Yang dimaksud Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah Kajian Mengenai Dampak Penting Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Yang Direncanakan pada Lingkungan Hidup Yang Diperlukan Bagi Proses Pengambilan Keputusan Tentang Penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Yang dimaksud Dampak Penting adalah Perubahan Lingkungan Hidup Yang Sangat Mendasar Yang Diakibatkan Oleh Suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

Analisis Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut ANDAL, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

2.      Fungsi Pedoman Penyusunan Andal

Pedoman penyusunan dokumen andal digunakan sebagai dasar penyusunan Andal.

3.      Tujuan dan Fungsi Andal

Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Hasil kajian dalam andal berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.  

B. MUATAN DOKUMEN ANDAL

Muatan dokumen Andal, berupa:
1.      Pendahuluan;
2.      Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Beserta Alternatifnya;
3.      Deskripsi Rinci Rona Lingkungan Awal (Environmental Setting);
4.      Hasil Pelibatan Masyarakat; 
5.      Hasil Penentuan Dampak Penting Hipotetik (DPH) Yang Dikaji, Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian;
6.      Hasil Perakiraan Dampak Penting;
7.      Hasil Evaluasi Secara Holistik Terhadap Dampak Lingkungan;
8.      Daftar Pustaka; dan
9.      Lampiran.

1.      Pendahuluan

Pendahuluan di dalam Andal, memuat :
a)      deskripsi singkat rencana usaha dan/atau kegiatan;
b)      ringkasan dampak penting hipotetik; dan
c)      batas wilayah studi dan batas waktu kajian berdasarkan hasil pelingkupan dalam Kerangka Acuan (termasuk bila ada alternatif-alternatif).

Masing-masing butir yang diuraikan disusun mengacu hasil Pelingkupan dalam Formulir KA. Deskripsi singkat rencana usaha dan/atau kegiatan fokus pada komponen-komponen kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan berikut alternatif-alternatif dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Ringkasan Dampak Penting Hipotetik (DPH) diuraikan secara singkat yang akan dikaji dalam Dokumen Andal mengacu pada hasil pelingkupan dalam Formulir KA.

Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian disajikan secara singkat berdasar Kajian Kerangka Acuan. Uraian ditampilkan dalam bentuk Peta atau Data Informasi Spasial Batas Wilayah Studi yang dapat menggambarkan Batas Wilayah Proyek, Ekologis, Sosial dan Administratif dengan mengacu pada hasil pelingkupan dalam Formulir KA. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.

Batas Waktu Kajian yang digunakan dalam melakukan prakiraan dan evaluasi secara holistik terhadap setiap dampak penting hipotetik yang akan dikaji dalam Andal disajikan mengacu pada batas waktu kajian hasil pelingkupan pada Formulir KA.

Penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana usaha dan/atau kegiatan dibandingkan dengan perubahan rona lingkungan dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan.

2.      Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Beserta Alternatifnya

Deskripsi umum rona lingkungan hidup awal berisi uraian mengenai rona lingkungan hidup (environmental setting) secara umum di rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan yang mencakup;
1)   komponen lingkungan terkena dampak (komponen/features lingkungan yang ada disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan serta kondisi lingkungannya), yang pada dasarnya paling sedikit memuat;
a)  komponen geo-fisik-kimia, seperti sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan, dan lain sebagainya,
b) komponen biologi, seperti vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya,
c) komponen sosio-ekonomi-budaya, seperti tingkat pendapatan, demografi, mata pencaharian, budaya setempat, situs arkeologi, situs budaya dan lain sebagainya,
d)   komponen kesehatan masyarakat, seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat. 
2)  usaha dan/atau kegiatan yang ada disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan beserta dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.

Tujuan penjelasan ini adalah memberikan gambaran utuh tentang kegiatan-kegiatan lain (yang sudah ada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan) yang memanfaatkan sumber daya alam dan mempengaruhi lingkungan setempat.
Deskripsi rona lingkungan hidup harus menguraikan data dan informasi yang terkait atau relevan dengan dampak yang mungkin terjadi. Deskripsi ini didasarkan data dan informasi primer dan/atau skunder yang bersifat aktual dan menggunakan sumber data dan informasi yang valid untuk data sekunder yang resmi dan/atau kredibel untuk menjamin validitas data informasi serta didukung oleh hasil observasi lapangan. 
Data dan informasi rinci terkait dengan rona lingkungan hidup yang dimaksud dapat disampaikan dalam Lampiran.
Dalam hal terdapat alternatif lokasi, maka uraian rona lingkungan hidup harus dilakukan untuk masing-masing alternatif lokasi. Deskripsi rona lingkungan hidup awal dapat disajikan dalam bentuk data dan informasi spasial.

3.      Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Awal (Environmental Setting)

Deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal fokus berisi uraian mengenai rona lingkungan hidup (environmental setting) secara rinci dan mendalam di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang relevan dengan dasar alasan penetapan DPH (yang telah ditetapkan). Deskripsi dimaksud fokus hingga tingkat parameter lingkungan yang memiliki nilai penting ekologis dan ekonomis dan perlu mendapat perhatian serta mempunyai nilai penting dalam proses pengambilan keputusan atas rencana usaha dan/atau kegiatan.
Deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal sebagaimana dimaksud, mencakup:
1)  komponen lingkungan yang berpotensi terkena dampak penting akibat rencana usaha dan/atau kegiatan (komponen/features lingkungan yang ada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan serta kondisi lingkungannya), yang memuat antara lain;
a. komponen geo-fisik-kimia, seperti sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan, getaran, kebauan dan lain sebagainya,
b.    komponen biologi, seperti vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya,
c. komponen sosio-ekonomi-budaya, seperti tingkat pendapatan, tingkat pendidikan, demografi, pola pemanfaatan lahan, mata pencaharian, budaya setempat, relasi sosial dan masyarakat rentan, situs arkeologi, situs budaya dan lain sebagainya,
d.  komponen kesehatan masyarakat, seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat. 
2)     usaha dan/atau kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan beserta dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup. Tujuan penjelasan ini adalah memberikan gambaran utuh tentang kegiatan-kegiatan lain (yang sudah ada disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan) yang memanfaatkan sumber daya alam dan mempengaruhi lingkungan setempat.

Rona lingkungan hidup awal rinci dan mendalam pada dasarnya menguraikan:
o    kondisi kuantitatif dan kualitatif berbagai kondisi lingkungan yang ada di dalam batas wilayah studi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) yang relevan dengan alasan mendasar penetapan DPH dengan fokus hingga tingkat parameter lingkungan (perlu mendapat perhatian serta penting sebagai dasar pengambilan keputusan kelayakan lingkungan) yang telah disetujui dan temuan lapangan ketika observasi,
o    uraian rona rinci lingkungan hidup awal menggunakan data runtun waktu (time series) berupa data sekunder dan/atau primer sesuai dengan kebutuhan analisis data dan ketersediaan data yang akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan prakiraan dampak dan proses pengambilan keputusan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang telah ditetapkan,
o    rona lingkungan hidup awal perlu dilengkapi dengan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi,
o    dalam hal terdapat beberapa alternatif lokasi, maka uraian rona lingkungan hidup awal rinci tersebut dilakukan untuk masing-masing alternatif lokasi tersebut.

4.      Hasil Pelibatan Masyarakat

Pelaksanaan keterlibatan masyarakat yang dilakukan melalui pengumuman dan konsultasi publik dalam proses amdal merupakan bagian proses pelingkupan dilakukan berdasarkan prinsip dasar pemberian informasi yang transparan dan lengkap, kesetaraan posisi diantara pihak-pihak yang terlibat, penyelesaian masalah yang bersifat adil dan bijaksana, serta koordinasi dan komunikasi dan kerjasama dikalangan pihak-pihak yang terkait.
Hal-hal yang wajib dipenuhi dalam keterlibatan masyarakat, yaitu;
a.  prosedur pelibatan masyarakat dalam proses amdal harus mengacu pada peraturan perundang-undangan,
b.    hasil pelibatan masyarakat berupa saran, pendapat dan tanggapan yang diterima dari masyarakat diolah sebelum digunakan sebagai input proses pelingkupan,
c.      bukti pengumuman dan hasil pelaksanaan konsultasi publik harus dilampirkan,
d. konsultasi publik dapat dilakukan sebelum, bersamaan atau setelah pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan serta dilakukan sebelum penyusunan dokumen KA.
Ada 3 kelompok masyarakat yang dilibatkan dalam penyusunan dokumen amdal, mencakup;
(1)         masyarakat terkena dampak,
(2)         masyarakat pemerhati lingkungan, dan 
(3)        masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.

Masyarakat Terkena Dampak adalah masyarakat yang berada dalam batas wilayah studi amdal (yang menjadi batas sosial) yang akan merasakan dampak dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan, terdiri dari masyarakat yang akan mendapatkan manfaat dan masyarakat yang akan mengalami kerugian.
Masyarakat Pemerhati Lingkungan adalah masyarakat yang tidak terkena dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, tetapi mempunyai perhatian terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut, maupun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Masyarakat Yang Terpengaruh atas Segala Bentuk Keputusan dalam Proses Amdal adalah masyarakat yang berada diluar dan/atau berbatasan langsung dengan batas wilayah studi amdal yang terkait dengan dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
Secara rinci informasi yang harus dijelaskan antara lain hal kunci (keypoints) yang harus jadi perhatian bagi pengambil keputusan, yaitu informasi apa yang dibutuhkan oleh pengambil keputusan terkait dengan pelibatan masyarakat.

5.      Hasil Penentuan Dampak Penting Hipotetik (DPH) Yang Dikaji, Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian

Pada bagian ini diuraikan dampak penting hipotetik terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan, dan beberapa hal yang wajib diperhatikan adalah;
1)     evaluasi dampak potensial pada dasarnya adalah memisahkan dampak-dampak yang perlu dikaji secara mendalam dalam dokumen Andal, berdasarkan kriteria antara lain;
o   beban terhadap komponen lingkungan,
o komponen yang berperan penting dalam kehidupan sehari-hari  masyarakat sekitar dan terhadap komponen lingkungan hidup lainnya,
o   kekhawatiran masyarakat yang tinggi,
o   aturan/kebijakan yang akan dilanggar/dilampaui. 
2) proses untuk menghasilkan dampak penting hipotetik dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode penentuan dampak penting hipotetik dalam Amdal.
3)     proses untuk menghasilkan dampak penting hipotetik, yaitu :
 
a.     proses identifikasi dampak potensial, adalah menduga semua dampak (primer, sekunder, dan seterusnya) yang berpotensi terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan dilakukan pada lokasi tersebut tanpa memperhatikan besar/kecilnya dampak, atau penting tidaknya dampak,
b.   proses evaluasi dampak potensial, hasil identifikasi dampak potensial selanjutnya dilakukan evaluasi dampak potensial yang esensinya adalah memisahkan dampak-dampak yang perlu kajian mendalam untuk membuktikan dugaan (hipotesa) dampak (dari dampak yang tidak lagi perlu dikaji) Dalam proses ini harus dijelaskan dasar penentuan bagaimana suatu dampak potensial dapat disimpulkan menjadi dampak penting hipotetik (DPH) atau tidak.
4)     beberapa kriteria penapisan untuk menentukan apakah suatu dampak potensial dapat menjadi DPH atau tidak adalah dengan menguji;
(1) apakah pihak pemrakarsa telah berencana untuk mengelola dampak tersebut dengan cara-cara yang mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) tertentu, pengelolaan yang menjadi bagian dari rencana kegiatan, panduan teknis tertentu yang diterbitkan pemerintah dan/atau standar internasional, dan lain sebagainya,
(2) apakah potensi dampak akan berpengaruh terhadap komponen ekosistem lingkungan penting, seperti spesies langka dan/atau endemik beserta habitatnya dll,
(3) apakah potensi dampak akan berpengaruh terhadap lingkungan yang memiliki arti ekologis dan ekonomis dan perlu mnedapat perhatian serta penting dalam proses pengambilan keputusan atas rencana usaha dan/atau kegiatan.
5) evaluasi wajib dibuktikan dengan data ilmiah atau informasi mengenai parameter lingkungan yang memiliki nilai penting ekologis dan ekonomis serta mempunyai arti penting dalam proses pengambilan keputusan atas rencana usaha dan/atau kegiatan.

Kesimpulan dampak penting hipotetik (DPH) dalam bagian ini berupa uraian proses evaluasi dampak potensial menjadi DPH beserta dasar alasan penetapan DPH. Dasar alasan penetapan DPH juga harus dapat menunjukkan spesifik kegiatan dan spesifik lokasi.
DPH yang telah dirumuskan ditabulasikan dalam bentuk daftar kesimpulan DPH akibat rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dijaki dalam Andal sesuai hasil pelingkupan, dan dampak-dampak potensial yang tidak dikaji lebih lanjut, juga harus dijelaskan alasan-alasannya dengan dasar argumentasi yang kuat mengapa dampak potensial tersebut tidak dikaji lebih lanjut.

6.      Hasil Prakiraan Dampak Penting

Kajian prakiraan dampak pada dasarnya adalah melakukan prakiraan besaran dampak penting (dengan dan tanpa proyek) dan menentukan sifat penting dampak terhadap DPH yang telah ditetapkan.
Analisis perakiraan dampak penting pada dasarnya menghasilkan informasi mengenai besaran dan sifat penting dampak untuk setiap dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan prakiraan dampak penting adalah:
o   besaran dampak penting dengan proyek diprakirakan sesuai dengan metode ilmiah yang telah ditetapkan untuk setiap DPH,
o   perbedaan besaran dampak penting tanpa proyek dan dengan proyek dalam batas waktu tertentu dihitung sesuai kaidah ilmiah,
o   kriteria/ukuran dampak penting ditetapkan sesuai dengan ketentuan, dan setiap DPH beserta dampaknya ditentukan sifat penting dampaknya berdasarkan kriteria/ukuran dampak penting,
o perhitungan dan analisis prakiraan dampak penting hipotetik tersebut menggunakan metode prakiraan dampak yang tercantum dalam Formulir KA. Metode prakiraan dampak penting menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai litertur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode prakiraan dampak penting dalam Amdal,
o  dalam menguraikan prakiraan dampak penting tersebut juga hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 
a.     penggunaan data runtun waktu (time series) yang menunjukkan perubahan kualitas lingkungan dari waktu ke waktu, 
b.  prakiraan dampak dilakukan secara cermat mengenai besaran dampak penting dari aspek bio-geo-fisik-kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, pasca operasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan jenis rencana usaha dan/atau kegiatannya. Tidak semua jenis rencana usaha dan/atau kegiatan memiliki seluruh tahapan tersebut. 
c.  telaahan dilakukan dengan cara menganalisis perbedaan antara kondisi kualitas lingkungan hidup yang diprakirakan dengan adanya usaha dan/atau kegiatan, dan kondisi kualitas lingkungan hidup yang diprakirakan tanpa adanya usaha dan/atau kegiatan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, dengan menggunakan metode prakiraan dampak,
d.   dalam melakukan telaahan tersebut perlu diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan/atau tidak langsung. Dampak langsung adalah dampak yang ditimbulkan secara langsung oleh adanya usaha dan/atau kegiatan, sedangkan dampak tidak langsung adalah dampak yang timbul sebagai akibat berubahnya suatu komponen lingkungan hidup dan/atau usaha atau kegiatan primer oleh adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam kaitan ini maka perlu diperhatikan mekanisme aliran dampak pada berbagai komponen lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:

1)  kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat,
2)  kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen geofisik-kimia-biologi,
3)  kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen geofisik-kimia-biologi,
4)  kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen geofisik-kimia-biologi kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen biologi, sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat,
5)    dampak penting berlangsung saling berantai diantara komponen sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat dan geofisik-kimia dan biologi itu sendiri,
6) dampak penting pada kegiatan yang diutarakan sebelumnya menimbulkan dampak balik pada rencana usaha dan/atau kegiatan.
e.  dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan masih berada pada tahap pemilihan alternatif komponen rencana usaha dan/atau kegiatan (misalnya: alternatif lokasi, penggunaan alat-alat produksi, kapasitas, spesifikasi teknis, sarana usaha dan/atau kegiatan, tata letak bangunan, waktu dan durasi operasi, dan/atau bentuk alternatif lainnya) maka telaahan sebagai mana tersebut dilakukan untuk masing-masing alternatif,
f.     proses analisis prakiraan dampak penting dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur. Dalam melakukan analisis prakiraan besaran dampak penting tersebut sebaiknya digunakan metode-metode formal secara matematis, terutama untuk dampak-dampak penting hipotetik yang dapat dikuantifikasikan. Penggunaan metode non formal hanya dilakukan bilaman dalam melakukan analisis tersebut tidak tersedia formula matematis atau hanya dapat didekati dengan metode non formal.

Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak dapat dilampirkan sebagai bukti.

7.      Hasil Evaluasi Secara Holistik Terhadap Dampak Lingkungan

Dalam bagian ini, pada dasarnya penyusun dokumen amdal menguraikan hasil evaluasi atau telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh dampak penting hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana usaha dan/atau kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup.
Dalam melakukan evaluasi secara holistik terhadap DPH tersebut, penyusun dokumen amdal menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dalam kerangka acuan. Metode evaluasi dampak tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi dampak penting dalam amdal.
Dalam hal kajian Andal memberikan beberapa alternatif komponen rencana usaha dan/atau kegiatan (misal; alternatif lokasi, penggunaan alat-alat produksi, kapasitas, spesifikasi teknik, sarana usaha dan/atau kegiatan, tata letak bangunan, waktu dan durasi operasi), maka dalam bagian ini, penyusun dokumen amdal sudah dapat menguraikan dan memberikan rekomendasi pilihan alternatif terbaik serta dasar pertimbangan pemilihan alternatif tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan adalah;
a.    Evaluasi menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dalam Formulir KA, dan metode tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi dampak penting dalam amdal.
b.  Berdasarkan hasil telaahan keterkaitan dan interaksi dampak penting hipotetik (DPH) tersebut dapat diperoleh informasi antara lain sebagai berikut;
(1)  Bentuk hubungan keterkaitan dan interaksi DPH beserta karakteristiknya antara lain seperti frekuensi terjadi dampak, durasi dan intensitas dampak, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menentukan sifat penting dan besaran dari dampak-dampak yang telah berinteraksi pada ruang dan waktu yang sama.
(2) Komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang paling banyak menimbulkan dampak lingkungan.
(3)  Area-area yang perlu mendapat perhatian penting (area of concerns) beserta luasannya (lokal, regional, nasional, atau bahkan internasional lintas negara), antara lain sebagai contoh, seperti;
1)     Area yang mendapat paparan dari beberapa dampak sekaligus dan banyak dihuni oleh berbagai kelompok masyarakat;
2)  Area yang rentan/rawan bencana yang paling banyak terkena berbagai dampak lingkungan; dan
3)     Kombinasi dari area sebagaimana dimaksud diatas atau lainnya. 
c.     Berdasarkan informasi hasil telaahan seperti diatas, selanjutnya dilakukan telaahan atas berbagai opsi pengelolaan dampak lingkungan yang mungkin dilakukan, ditinjau dari ketersediaan opsi pengelolaan terbaik (best evailable technology), kemampuan pemrakarsa untuk melakukan opsi pengelolaan terbaik (best echievable technology) dan relevansi opsi pengelolaan yang tersedia dengan kondisi lokal. Dan hasil telaahan ini dapat dirumuskan arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi dasar bagi penyusunan RKL-RPL yang lebih detail/rinci dan operasional.
d. Arahan pengelolaan dilakukan terhadap seluruh komponen kegiatan yang menimbulkan dampak, baik komponen kegiatan yang paling banyak memberikan dampak turunan (dampak yang bersifat strategis) maupun komponen kegiatan yang tidak banyak memberikan dampak turunan. Arahan pemantauan dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penataan (compliance), kecendrungan (trendline) dan tingkat kritis (critical level) dari suatu pengelolaan lingkungan hidup.
e.   Berdasarkan informasi tersebut diatas (hasil telaahan keterkaitan dan interkasi dampak lingkungan/dampak penting hipotetik, alternatif terbaik, arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan), pemrakarsa/penyusun amdal dapat menyimpulkan atau memberikan pernyataan kelayakan lingkungan hidup atas rencana dan/atau kegiatan yang dikaji, dengan mempertimbangkan kriteria kelayakan antara lain sebagai berikut;
o   Rencana Tata Ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
o   Kebijakan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Sumber Daya Alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
o   Kepentingan Pertahanan Keamanan;
o   Perakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari asfek biogeofisik-kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca oprasi usaha dan/atau kegiatan.
f.    Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang paling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dan bersifat negatif.
g.   Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan.
h. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view).
i.      Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan;
(1)         Entitas dan/atau spesies kunci (key species);
(2)         Memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
(3)         Memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
(4)         Memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importnce).
j.    Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan.
k.    Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.
l.   Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan, dapat dilampirkan sebagai bukti.
m.  Kesimpulan kelayakan lingkungan hidup yang diuraikan oleh penyusun dokumen amdal ini yang akan ditelaah atau dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Hasil telaahan ini selanjutnya menjadi masukan atau bahan pertimbangan bagi Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya untuk memutuskan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup rencana usaha dan/atau kegiatan. uraian proses analisis dampak sebagaimana dijelaskan diatas, dapat pula ditambahkan dengan tabel ringkasan analisis dampak.

8.      Daftar Pustaka

Pada bagian daftar pustaka, diuraikan rujukan data dan pernyataan-pernyataan penting yang harus ditunjang oleh kepustakaan ilmiah yang mutakhir serta disajikan dalam suatu daftar pustaka dengan penulisan yang baku.

9.      Lampiran

Pada bagian lampiran, penyusun Dokumen Amdal dapat melampirkan hal-hal sebagai berikut:
(1)    Surat Persetujuan Kesepakatan Kerangka Acuan dan Pernyataan Kelengkapan Administrasi Dokumen Kerangka Acuan,
(2)   Data dan Informasi Rinci mengenai rona lingkungan hidup, antara lain berupa tabel, data, grafik, foto rona lingkungan hidup, jika diperlukan,
(3)  ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak,
(4)  ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan,
(5)   data dan informasi lain yang dianggap perlu dan relevan.

~~ 00 ~~



INFORMASI DAN KONSULTASI CARA MENYUSUN DPLH – DELH
Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Handphone (HP)
0813 14 325 400
WA / SMS
0857 3998 6767
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bang Imam Berbagi
Twitter
@BangImam
Line
Bang Imam Berbagi
Email
bangimam.kinali@gmail.com
Alamat
Perumnas II Bekasi Jl. Belut 4 No.58A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi