Pedoman Penilaian Andal, RKL-RPL
A. PENJELASAN UMUM
Yang dimaksud Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah Kajian Mengenai Dampak Penting Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Yang Direncanakan pada Lingkungan Hidup Yang Diperlukan Bagi Proses Pengambilan Keputusan Tentang Penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Yang dimaksud Dampak Penting adalah Perubahan Lingkungan Hidup Yang Sangat Mendasar Yang Diakibatkan Oleh Suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
Analisis Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut ANDAL, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Hasil kajian dalam andal berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.
Masing-masing butir yang diuraikan disusun mengacu hasil Pelingkupan dalam Formulir KA. Deskripsi singkat rencana usaha dan/atau kegiatan fokus pada komponen-komponen kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan berikut alternatif-alternatif dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Ringkasan Dampak Penting Hipotetik (DPH) diuraikan secara singkat yang akan dikaji dalam Dokumen Andal mengacu pada hasil pelingkupan dalam Formulir KA.
Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian disajikan secara singkat berdasar Kajian Kerangka Acuan. Uraian ditampilkan dalam bentuk Peta atau Data Informasi Spasial Batas Wilayah Studi yang dapat menggambarkan Batas Wilayah Proyek, Ekologis, Sosial dan Administratif dengan mengacu pada hasil pelingkupan dalam Formulir KA. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.
Batas Waktu Kajian yang digunakan dalam melakukan prakiraan dan evaluasi secara holistik terhadap setiap dampak penting hipotetik yang akan dikaji dalam Andal disajikan mengacu pada batas waktu kajian hasil pelingkupan pada Formulir KA.
Penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana usaha dan/atau kegiatan dibandingkan dengan perubahan rona lingkungan dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan.
Masyarakat Terkena Dampak adalah masyarakat yang berada dalam batas wilayah studi amdal (yang menjadi batas sosial) yang akan merasakan dampak dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan, terdiri dari masyarakat yang akan mendapatkan manfaat dan masyarakat yang akan mengalami kerugian.
1) kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat,
Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak dapat dilampirkan sebagai bukti.
Kota Bekasi (BIB) - Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan
Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (Andal, RKL-RPL) serta Pedoman
Penilaian Andal, RKL-RPL lewat OSS (Online) dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor
P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Berikut ini cara menyusun Andal,
RKL-RPL melalui OSS :
I. PEDOMAN PENYUSUNAN
DOKUMEN ANDAL
A. PENJELASAN UMUM
1.
Pengertian
Yang dimaksud Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah Kajian Mengenai Dampak Penting Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Yang Direncanakan pada Lingkungan Hidup Yang Diperlukan Bagi Proses Pengambilan Keputusan Tentang Penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Yang dimaksud Dampak Penting adalah Perubahan Lingkungan Hidup Yang Sangat Mendasar Yang Diakibatkan Oleh Suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
Analisis Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut ANDAL, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
2.
Fungsi Pedoman Penyusunan Andal
Pedoman penyusunan dokumen andal
digunakan sebagai dasar penyusunan Andal.
3.
Tujuan dan Fungsi Andal
Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Hasil kajian dalam andal berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.
B. MUATAN DOKUMEN ANDAL
Muatan dokumen Andal, berupa:
1.
Pendahuluan;
2.
Deskripsi Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan Beserta Alternatifnya;
3.
Deskripsi Rinci Rona Lingkungan Awal
(Environmental Setting);
4.
Hasil Pelibatan Masyarakat;
5.
Hasil Penentuan Dampak Penting
Hipotetik (DPH) Yang Dikaji, Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian;
6.
Hasil Perakiraan Dampak Penting;
7.
Hasil Evaluasi Secara Holistik
Terhadap Dampak Lingkungan;
8.
Daftar Pustaka; dan
9.
Lampiran.
1.
Pendahuluan
Pendahuluan di dalam Andal, memuat :
a) deskripsi singkat rencana usaha dan/atau kegiatan;
b) ringkasan dampak penting hipotetik; dan
c) batas wilayah studi dan batas waktu kajian berdasarkan hasil
pelingkupan dalam Kerangka Acuan (termasuk bila ada alternatif-alternatif).
Masing-masing butir yang diuraikan disusun mengacu hasil Pelingkupan dalam Formulir KA. Deskripsi singkat rencana usaha dan/atau kegiatan fokus pada komponen-komponen kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan berikut alternatif-alternatif dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Ringkasan Dampak Penting Hipotetik (DPH) diuraikan secara singkat yang akan dikaji dalam Dokumen Andal mengacu pada hasil pelingkupan dalam Formulir KA.
Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian disajikan secara singkat berdasar Kajian Kerangka Acuan. Uraian ditampilkan dalam bentuk Peta atau Data Informasi Spasial Batas Wilayah Studi yang dapat menggambarkan Batas Wilayah Proyek, Ekologis, Sosial dan Administratif dengan mengacu pada hasil pelingkupan dalam Formulir KA. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.
Batas Waktu Kajian yang digunakan dalam melakukan prakiraan dan evaluasi secara holistik terhadap setiap dampak penting hipotetik yang akan dikaji dalam Andal disajikan mengacu pada batas waktu kajian hasil pelingkupan pada Formulir KA.
Penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana usaha dan/atau kegiatan dibandingkan dengan perubahan rona lingkungan dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan.
2.
Deskripsi
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Beserta Alternatifnya
Deskripsi umum rona lingkungan hidup
awal berisi uraian mengenai rona lingkungan hidup (environmental setting)
secara umum di rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan yang mencakup;
1) komponen lingkungan terkena dampak
(komponen/features lingkungan yang ada disekitar lokasi rencana usaha dan/atau
kegiatan serta kondisi lingkungannya), yang pada dasarnya paling sedikit memuat;
a) komponen geo-fisik-kimia, seperti
sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan,
dan lain sebagainya,
b) komponen biologi, seperti
vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau
endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya,
c) komponen sosio-ekonomi-budaya,
seperti tingkat pendapatan, demografi, mata pencaharian, budaya setempat, situs
arkeologi, situs budaya dan lain sebagainya,
d) komponen kesehatan masyarakat,
seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat.
2) usaha dan/atau kegiatan yang ada
disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan beserta dampak
yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.
Tujuan penjelasan ini adalah
memberikan gambaran utuh tentang kegiatan-kegiatan lain (yang sudah ada di
sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan) yang memanfaatkan sumber daya
alam dan mempengaruhi lingkungan setempat.
Deskripsi rona lingkungan hidup
harus menguraikan data dan informasi yang terkait atau relevan dengan dampak
yang mungkin terjadi. Deskripsi ini didasarkan data dan informasi primer
dan/atau skunder yang bersifat aktual dan menggunakan sumber data dan informasi
yang valid untuk data sekunder yang resmi dan/atau kredibel untuk menjamin
validitas data informasi serta didukung oleh hasil observasi lapangan.
Data dan informasi rinci terkait
dengan rona lingkungan hidup yang dimaksud dapat disampaikan dalam Lampiran.
Dalam hal terdapat alternatif
lokasi, maka uraian rona lingkungan hidup harus dilakukan untuk masing-masing
alternatif lokasi. Deskripsi rona lingkungan hidup awal dapat disajikan dalam
bentuk data dan informasi spasial.
3.
Deskripsi Rona
Lingkungan Hidup Awal (Environmental
Setting)
Deskripsi rinci rona lingkungan
hidup awal fokus berisi uraian mengenai rona lingkungan hidup (environmental
setting) secara rinci dan mendalam di lokasi rencana usaha dan/atau
kegiatan yang relevan dengan dasar alasan penetapan DPH (yang telah ditetapkan).
Deskripsi dimaksud fokus hingga tingkat parameter lingkungan yang memiliki
nilai penting ekologis dan ekonomis dan perlu mendapat perhatian serta
mempunyai nilai penting dalam proses pengambilan keputusan atas rencana usaha
dan/atau kegiatan.
Deskripsi rinci rona lingkungan
hidup awal sebagaimana dimaksud, mencakup:
1) komponen lingkungan yang berpotensi
terkena dampak penting akibat rencana usaha dan/atau kegiatan
(komponen/features lingkungan yang ada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau
kegiatan serta kondisi lingkungannya), yang memuat antara lain;
a. komponen geo-fisik-kimia, seperti
sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan,
getaran, kebauan dan lain sebagainya,
b. komponen biologi, seperti
vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau
endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya,
c. komponen sosio-ekonomi-budaya,
seperti tingkat pendapatan, tingkat pendidikan, demografi, pola pemanfaatan
lahan, mata pencaharian, budaya setempat, relasi sosial dan masyarakat rentan,
situs arkeologi, situs budaya dan lain sebagainya,
d. komponen kesehatan masyarakat,
seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat.
2) usaha dan/atau kegiatan yang ada di
sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan beserta dampak
yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup. Tujuan penjelasan ini adalah
memberikan gambaran utuh tentang kegiatan-kegiatan lain (yang sudah ada disekitar
lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan) yang memanfaatkan sumber daya alam dan
mempengaruhi lingkungan setempat.
Rona lingkungan hidup awal rinci dan
mendalam pada dasarnya menguraikan:
o kondisi kuantitatif dan kualitatif berbagai kondisi
lingkungan yang ada di dalam batas wilayah studi analisis mengenai dampak
lingkungan hidup (Amdal) yang relevan dengan alasan mendasar penetapan DPH
dengan fokus hingga tingkat parameter lingkungan (perlu mendapat perhatian
serta penting sebagai dasar pengambilan keputusan kelayakan lingkungan) yang
telah disetujui dan temuan lapangan ketika observasi,
o uraian rona rinci lingkungan hidup awal menggunakan data
runtun waktu (time series) berupa data sekunder dan/atau primer sesuai
dengan kebutuhan analisis data dan ketersediaan data yang akan digunakan
sebagai dasar untuk melakukan prakiraan dampak dan proses pengambilan keputusan
atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang telah ditetapkan,
o rona lingkungan hidup awal perlu dilengkapi dengan peta yang
sesuai dengan kaidah kartografi,
o dalam hal terdapat beberapa alternatif lokasi, maka uraian
rona lingkungan hidup awal rinci tersebut dilakukan untuk masing-masing
alternatif lokasi tersebut.
4.
Hasil Pelibatan
Masyarakat
Pelaksanaan keterlibatan masyarakat
yang dilakukan melalui pengumuman dan konsultasi publik dalam proses amdal
merupakan bagian proses pelingkupan dilakukan berdasarkan prinsip dasar
pemberian informasi yang transparan dan lengkap, kesetaraan posisi diantara
pihak-pihak yang terlibat, penyelesaian masalah yang bersifat adil dan
bijaksana, serta koordinasi dan komunikasi dan kerjasama dikalangan pihak-pihak
yang terkait.
Hal-hal yang wajib dipenuhi dalam
keterlibatan masyarakat, yaitu;
a. prosedur pelibatan masyarakat dalam
proses amdal harus mengacu pada peraturan perundang-undangan,
b. hasil pelibatan masyarakat berupa
saran, pendapat dan tanggapan yang diterima dari masyarakat diolah sebelum
digunakan sebagai input proses pelingkupan,
c. bukti pengumuman dan hasil
pelaksanaan konsultasi publik harus dilampirkan,
d. konsultasi publik dapat dilakukan
sebelum, bersamaan atau setelah pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan
serta dilakukan sebelum penyusunan dokumen KA.
Ada 3 kelompok masyarakat yang
dilibatkan dalam penyusunan dokumen amdal, mencakup;
(1)
masyarakat terkena dampak,
(2)
masyarakat pemerhati lingkungan,
dan
(3)
masyarakat yang terpengaruh atas
segala bentuk keputusan dalam proses amdal.
Masyarakat Terkena Dampak adalah masyarakat yang berada dalam batas wilayah studi amdal (yang menjadi batas sosial) yang akan merasakan dampak dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan, terdiri dari masyarakat yang akan mendapatkan manfaat dan masyarakat yang akan mengalami kerugian.
Masyarakat Pemerhati Lingkungan
adalah masyarakat yang tidak terkena dampak dari suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan, tetapi mempunyai perhatian terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut, maupun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Masyarakat Yang Terpengaruh atas
Segala Bentuk Keputusan dalam Proses Amdal adalah masyarakat yang berada diluar
dan/atau berbatasan langsung dengan batas wilayah studi amdal yang terkait
dengan dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
Secara rinci informasi yang harus
dijelaskan antara lain hal kunci (keypoints) yang harus jadi perhatian
bagi pengambil keputusan, yaitu informasi apa yang dibutuhkan oleh pengambil
keputusan terkait dengan pelibatan masyarakat.
5.
Hasil Penentuan
Dampak Penting Hipotetik (DPH) Yang Dikaji, Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu
Kajian
Pada bagian ini diuraikan dampak
penting hipotetik terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang
diusulkan, dan beberapa hal yang wajib diperhatikan adalah;
1) evaluasi dampak potensial pada
dasarnya adalah memisahkan dampak-dampak yang perlu dikaji secara mendalam
dalam dokumen Andal, berdasarkan kriteria antara lain;
o beban terhadap komponen lingkungan,
o komponen yang berperan penting dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat sekitar dan terhadap komponen lingkungan hidup
lainnya,
o kekhawatiran masyarakat yang tinggi,
o aturan/kebijakan yang akan dilanggar/dilampaui.
2) proses untuk menghasilkan dampak
penting hipotetik dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang
berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang
sesuai dengan kaidah ilmiah metode penentuan dampak penting hipotetik dalam
Amdal.
3) proses untuk menghasilkan dampak
penting hipotetik, yaitu :
a.
proses identifikasi dampak
potensial, adalah menduga semua dampak (primer, sekunder, dan seterusnya) yang
berpotensi terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan dilakukan pada lokasi
tersebut tanpa memperhatikan besar/kecilnya dampak, atau penting tidaknya
dampak,
b. proses evaluasi dampak potensial,
hasil identifikasi dampak potensial selanjutnya dilakukan evaluasi dampak potensial
yang esensinya adalah memisahkan dampak-dampak yang perlu kajian mendalam untuk
membuktikan dugaan (hipotesa) dampak (dari dampak yang tidak lagi perlu dikaji) Dalam
proses ini harus dijelaskan dasar penentuan bagaimana suatu dampak potensial
dapat disimpulkan menjadi dampak penting hipotetik (DPH) atau tidak.
4) beberapa kriteria penapisan untuk
menentukan apakah suatu dampak potensial dapat menjadi DPH atau tidak adalah
dengan menguji;
(1) apakah pihak pemrakarsa telah
berencana untuk mengelola dampak tersebut dengan cara-cara yang mengacu pada
Standar Operasional Prosedur (SOP) tertentu, pengelolaan yang menjadi bagian
dari rencana kegiatan, panduan teknis tertentu yang diterbitkan pemerintah
dan/atau standar internasional, dan lain sebagainya,
(2) apakah potensi dampak akan
berpengaruh terhadap komponen ekosistem lingkungan penting, seperti spesies
langka dan/atau endemik beserta habitatnya dll,
(3) apakah potensi dampak akan
berpengaruh terhadap lingkungan yang memiliki arti ekologis dan ekonomis dan
perlu mnedapat perhatian serta penting dalam proses pengambilan keputusan atas
rencana usaha dan/atau kegiatan.
5) evaluasi wajib dibuktikan dengan
data ilmiah atau informasi mengenai parameter lingkungan yang memiliki nilai
penting ekologis dan ekonomis serta mempunyai arti penting dalam proses
pengambilan keputusan atas rencana usaha dan/atau kegiatan.
Kesimpulan dampak penting hipotetik
(DPH) dalam bagian ini berupa uraian proses evaluasi dampak potensial menjadi
DPH beserta dasar alasan penetapan DPH. Dasar alasan penetapan DPH juga harus
dapat menunjukkan spesifik kegiatan dan spesifik lokasi.
DPH yang telah dirumuskan
ditabulasikan dalam bentuk daftar kesimpulan DPH akibat rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dijaki dalam Andal sesuai hasil pelingkupan, dan
dampak-dampak potensial yang tidak dikaji lebih lanjut, juga harus dijelaskan
alasan-alasannya dengan dasar argumentasi yang kuat mengapa dampak potensial
tersebut tidak dikaji lebih lanjut.
6.
Hasil Prakiraan
Dampak Penting
Kajian prakiraan dampak pada
dasarnya adalah melakukan prakiraan besaran dampak penting (dengan dan tanpa
proyek) dan menentukan sifat penting dampak terhadap DPH yang telah ditetapkan.
Analisis perakiraan dampak penting
pada dasarnya menghasilkan informasi mengenai besaran dan sifat penting dampak
untuk setiap dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam penyusunan prakiraan dampak penting adalah:
o
besaran dampak penting dengan proyek
diprakirakan sesuai dengan metode ilmiah yang telah ditetapkan untuk setiap
DPH,
o
perbedaan besaran dampak penting
tanpa proyek dan dengan proyek dalam batas waktu tertentu dihitung sesuai
kaidah ilmiah,
o
kriteria/ukuran dampak penting
ditetapkan sesuai dengan ketentuan, dan setiap DPH beserta dampaknya ditentukan
sifat penting dampaknya berdasarkan kriteria/ukuran dampak penting,
o perhitungan dan analisis prakiraan
dampak penting hipotetik tersebut menggunakan metode prakiraan dampak yang
tercantum dalam Formulir KA. Metode prakiraan dampak penting menggunakan
metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di
berbagai litertur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode prakiraan dampak
penting dalam Amdal,
o dalam menguraikan prakiraan dampak
penting tersebut juga hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. penggunaan data runtun waktu (time
series) yang menunjukkan perubahan kualitas lingkungan dari waktu ke
waktu,
b. prakiraan dampak dilakukan secara
cermat mengenai besaran dampak penting dari aspek bio-geo-fisik-kimia, sosial,
ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi,
konstruksi, operasi, pasca operasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan jenis
rencana usaha dan/atau kegiatannya. Tidak semua jenis rencana usaha dan/atau
kegiatan memiliki seluruh tahapan tersebut.
c. telaahan dilakukan dengan cara
menganalisis perbedaan antara kondisi kualitas lingkungan hidup yang
diprakirakan dengan adanya usaha dan/atau kegiatan, dan kondisi kualitas
lingkungan hidup yang diprakirakan tanpa adanya usaha dan/atau kegiatan dalam
batas waktu yang telah ditetapkan, dengan menggunakan metode prakiraan dampak,
d. dalam melakukan telaahan tersebut
perlu diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan/atau tidak langsung.
Dampak langsung adalah dampak yang ditimbulkan secara langsung oleh adanya
usaha dan/atau kegiatan, sedangkan dampak tidak langsung adalah dampak yang
timbul sebagai akibat berubahnya suatu komponen lingkungan hidup dan/atau usaha
atau kegiatan primer oleh adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam kaitan
ini maka perlu diperhatikan mekanisme aliran dampak pada berbagai komponen
lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1) kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat,
2) kegiatan menimbulkan dampak penting
yang bersifat langsung pada komponen geofisik-kimia-biologi,
3) kegiatan menimbulkan dampak penting
yang bersifat langsung pada komponen sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan
masyarakat kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan berturut-turut
terhadap komponen geofisik-kimia-biologi,
4) kegiatan menimbulkan dampak penting
yang bersifat langsung pada komponen geofisik-kimia-biologi kemudian
menimbulkan rangkaian dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen biologi,
sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat,
5) dampak penting berlangsung saling
berantai diantara komponen sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat
dan geofisik-kimia dan biologi itu sendiri,
6) dampak penting pada kegiatan yang
diutarakan sebelumnya menimbulkan dampak balik pada rencana usaha dan/atau
kegiatan.
e. dalam hal rencana usaha dan/atau
kegiatan masih berada pada tahap pemilihan alternatif komponen rencana usaha
dan/atau kegiatan (misalnya: alternatif lokasi, penggunaan alat-alat produksi,
kapasitas, spesifikasi teknis, sarana usaha dan/atau kegiatan, tata letak
bangunan, waktu dan durasi operasi, dan/atau bentuk alternatif lainnya) maka
telaahan sebagai mana tersebut dilakukan untuk masing-masing alternatif,
f. proses analisis prakiraan dampak
penting dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara
nasional dan/atau internasional di berbagai literatur. Dalam melakukan analisis
prakiraan besaran dampak penting tersebut sebaiknya digunakan metode-metode
formal secara matematis, terutama untuk dampak-dampak penting hipotetik yang
dapat dikuantifikasikan. Penggunaan metode non formal hanya dilakukan bilaman
dalam melakukan analisis tersebut tidak tersedia formula matematis atau hanya
dapat didekati dengan metode non formal.
Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak dapat dilampirkan sebagai bukti.
7.
Hasil Evaluasi
Secara Holistik Terhadap Dampak Lingkungan
Dalam bagian ini, pada dasarnya
penyusun dokumen amdal menguraikan hasil evaluasi atau telaahan keterkaitan dan
interaksi seluruh dampak penting hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan
karakteristik dampak rencana usaha dan/atau kegiatan secara total terhadap
lingkungan hidup.
Dalam melakukan evaluasi secara
holistik terhadap DPH tersebut, penyusun dokumen amdal menggunakan metode
evaluasi dampak yang tercantum dalam kerangka acuan. Metode evaluasi dampak
tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau
internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode
evaluasi dampak penting dalam amdal.
Dalam hal kajian Andal memberikan
beberapa alternatif komponen rencana usaha dan/atau kegiatan (misal; alternatif
lokasi, penggunaan alat-alat produksi, kapasitas, spesifikasi teknik, sarana
usaha dan/atau kegiatan, tata letak bangunan, waktu dan durasi operasi), maka
dalam bagian ini, penyusun dokumen amdal sudah dapat menguraikan dan memberikan
rekomendasi pilihan alternatif terbaik serta dasar pertimbangan pemilihan
alternatif tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan adalah;
a. Evaluasi menggunakan metode evaluasi dampak yang
tercantum dalam Formulir KA, dan metode tersebut menggunakan metode-metode
ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai
literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi dampak penting dalam
amdal.
b. Berdasarkan hasil telaahan keterkaitan dan interaksi
dampak penting hipotetik (DPH) tersebut dapat diperoleh informasi antara lain
sebagai berikut;
(1) Bentuk hubungan keterkaitan dan interaksi DPH beserta
karakteristiknya antara lain seperti frekuensi terjadi dampak, durasi dan
intensitas dampak, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menentukan sifat
penting dan besaran dari dampak-dampak yang telah berinteraksi pada ruang dan
waktu yang sama.
(2) Komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang
paling banyak menimbulkan dampak lingkungan.
(3) Area-area yang perlu mendapat perhatian penting (area of concerns) beserta luasannya
(lokal, regional, nasional, atau bahkan internasional lintas negara), antara
lain sebagai contoh, seperti;
1) Area yang mendapat paparan dari beberapa dampak sekaligus
dan banyak dihuni oleh berbagai kelompok masyarakat;
2) Area yang rentan/rawan bencana yang paling banyak terkena
berbagai dampak lingkungan; dan
3) Kombinasi dari area sebagaimana dimaksud diatas atau
lainnya.
c. Berdasarkan informasi hasil telaahan seperti diatas,
selanjutnya dilakukan telaahan atas berbagai opsi pengelolaan dampak lingkungan
yang mungkin dilakukan, ditinjau dari ketersediaan opsi pengelolaan terbaik (best evailable technology), kemampuan
pemrakarsa untuk melakukan opsi pengelolaan terbaik (best echievable technology) dan relevansi opsi pengelolaan yang
tersedia dengan kondisi lokal. Dan hasil telaahan ini dapat dirumuskan arahan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi dasar bagi penyusunan
RKL-RPL yang lebih detail/rinci dan operasional.
d. Arahan pengelolaan dilakukan terhadap seluruh komponen
kegiatan yang menimbulkan dampak, baik komponen kegiatan yang paling banyak
memberikan dampak turunan (dampak yang bersifat strategis) maupun komponen
kegiatan yang tidak banyak memberikan dampak turunan. Arahan pemantauan
dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai
indikator untuk mengevaluasi penataan (compliance),
kecendrungan (trendline) dan tingkat
kritis (critical level) dari suatu
pengelolaan lingkungan hidup.
e. Berdasarkan informasi tersebut diatas (hasil telaahan
keterkaitan dan interkasi dampak lingkungan/dampak penting hipotetik, alternatif
terbaik, arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan), pemrakarsa/penyusun
amdal dapat menyimpulkan atau memberikan pernyataan kelayakan lingkungan hidup
atas rencana dan/atau kegiatan yang dikaji, dengan mempertimbangkan kriteria
kelayakan antara lain sebagai berikut;
o Rencana Tata
Ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
o Kebijakan di
Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Sumber Daya Alam
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
o Kepentingan Pertahanan
Keamanan;
o Perakiraan secara
cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari asfek biogeofisik-kimia,
sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap
prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca oprasi usaha dan/atau kegiatan.
f. Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak
penting sebagai sebuah kesatuan yang paling terkait dan saling mempengaruhi
sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dan
bersifat negatif.
g. Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang
bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif yang akan
ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan
teknologi, sosial, dan kelembagaan.
h. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak mengganggu
nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view).
i. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi
dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan;
(1)
Entitas dan/atau spesies kunci (key species);
(2)
Memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
(3)
Memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
(4)
Memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importnce).
j. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan
gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana
lokasi usaha dan/atau kegiatan.
k. Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal
terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.
l. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang
digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang
digunakan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan, dapat
dilampirkan sebagai bukti.
m. Kesimpulan kelayakan lingkungan hidup yang diuraikan oleh
penyusun dokumen amdal ini yang akan ditelaah atau dinilai oleh Komisi Penilai
Amdal. Hasil telaahan ini selanjutnya menjadi masukan atau bahan pertimbangan
bagi Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya untuk
memutuskan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup rencana usaha
dan/atau kegiatan. uraian proses analisis dampak sebagaimana dijelaskan diatas,
dapat pula ditambahkan dengan tabel ringkasan analisis dampak.
8.
Daftar Pustaka
Pada bagian daftar pustaka,
diuraikan rujukan data dan pernyataan-pernyataan penting yang harus ditunjang
oleh kepustakaan ilmiah yang mutakhir serta disajikan dalam suatu daftar
pustaka dengan penulisan yang baku.
9.
Lampiran
Pada bagian lampiran, penyusun
Dokumen Amdal dapat melampirkan hal-hal sebagai berikut:
(1) Surat Persetujuan Kesepakatan
Kerangka Acuan dan Pernyataan Kelengkapan Administrasi Dokumen Kerangka Acuan,
(2) Data dan Informasi Rinci mengenai
rona lingkungan hidup, antara lain berupa tabel, data, grafik, foto rona
lingkungan hidup, jika diperlukan,
(3) ringkasan dasar-dasar teori,
asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil
perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak,
(4) ringkasan dasar-dasar teori,
asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan
perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam evaluasi secara holistik terhadap
dampak lingkungan,
(5) data dan informasi lain yang
dianggap perlu dan relevan.
~~
00 ~~
INFORMASI DAN
KONSULTASI CARA MENYUSUN DPLH – DELH
Nama
|
Tengku
Imam Kobul Moh Yahya S
|
Panggilan
|
Bang Imam
|
Handphone (HP)
|
0813
14 325 400
|
WA / SMS
|
0857 3998 6767
|
Facebook
|
Bang
Imam Kinali Bekasi
|
Instagram
|
Bang Imam Berbagi
|
Twitter
|
@BangImam
|
Line
|
Bang Imam Berbagi
|
Email
|
bangimam.kinali@gmail.com
|
Alamat
|
Perumnas II Bekasi Jl. Belut 4 No.58A
|
CARI MAP GOOGLE : link alamat di google klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi