LAMAN

Selasa, 07 Agustus 2018

Mulai Tahun Ajaran 2018/2019 Beban Kerja Guru 40 Jam Per Minggu

37,5 Jam Kerja Efektif


Kota Bekasi (BIB) - Mulai Tahun Ajaran 2018/2019 sejak Semester Ganjil, beban kerja guru per minggu naik menjadi 40 jam dan dilaksanakan di satuan administrasi pangkal (sekolah guru terdaftar).

Beban kerja selama 40 jam per minggu itu terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat.

Sekolah atau satuan pendidikan dapat menambah jam istirahat dengan catatan tidak boleh mengurangi jam kerja efektif. 

Untuk memenuhi beban kerja guru selama 37,5 jam kerja efektif per minggu, maka ada 5 kegiatan utama yang wajib dilaksanakan per minggu, yaitu :

1. MERENCANAKAN PEMBELAJARAN ATAU PEMBIMBINGAN
  • pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
  • pengkajian program tahunan dan semester; dan
  • pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
2.  MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN ATAU PEMBIMBINGAN 

Pelaksanan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB) dilaksanakan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu.

Pelaksanaan pembimbingan dilakukan oleh Guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang membimbing paling sedikit 5 rombel (rombongan belajar) per tahun.
  • kegiatan intrakurikuler
  • kegiatan kokurikuler
  • kegiatan ekstrakurikuler
3. MENILAI HASIL PEMBELAJARAN ATAU PEMBIMBINGAN

Proses pengumuplan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek :
  • aspek sikap;
  • aspek pengetahuan; dan
  • aspek keterampilan.
4. MEMBIMBING DAN MELATIH PESERTA DIDIK

Dilaksanakan dengan melalui kegiatan Kokurikuler dan Kegiatan Ekstrakurikuler.

5. MELAKSANAKAN TUGAS TAMBAHAN YANG MELEKAT PADA PELAKSANAAN KEGIATAN POKOK SESUAI DENGAN BEBAN KERJA GURU 

Tugas tambahan pada satuan pendidikan adalah :
  • wakil kepala sekolah
  • ketua program keahlian
  • kepala perpustakaan
  • kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi/teaching factory 
  • pembimbing khusus sekolah penyelenggara pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu
  • atau tugas tambahan lain terkait dengan kegiatan sekolah (Pembina OSIS, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG), Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK), Guru Piket, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), Penilai Kinerja Guru (PK Guru), Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi (Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Guru yang bertugas melaksanakan Tugas Tambahan wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran tatap muka paling sedikti 18 jam per minggu di satuan administrasi pangkalnya. Sedangkan Guru BK dan Guru TIK yang mendapatkan tugas tambahan wajib membimbing 4 rombel per tahun di satuan pendidikan administrasi pangkalnya.

Apabila guru yang mendapat tugas tambahan tidak cukup melaksanakan 18 jam tatap muka per minggu, maka dapat melaksanakan pembelajaran lain di sekolah yang masih satu zona yang ditentukan oleh dinas pendidikan setempat.

Apabila pemenuhan jam tatap muka di tempat lain, maka di satuan administrasi pangkal nya dilakukan pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu untuk guru, dan paling banyak 6 jam tatap muka di sekolah lain.

Berikut ini adalah rincian tugas tambahan lain guru dan ekuivalensinya untuk memenuhi beban kerja guru 40 jam per minggu :


RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA

No
Tugas Tambahan
Tugas
Jumlah
Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
1
Wali Kelas
Mengelola kelas yang menjadi tanggung jawabnya
1 guru per kelas per tahun
Surat tugas sebagai wali kelas dari kepala sekolah
2 jam tatap muka


Berintegrasi dengan orang tua atau wali peserta didik

Program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh kepala sekolah



Menyelenggarakan administrasi kelas

Laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh kepala sekolah



Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik





Membuat catatan khusus tentang peserta didik





Mencatat mutasi peserta didik





Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar





Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan ke-wali kelas-an





Menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada kepala sekolah



2
Pembina OSIS
Menyusun program pembinaan OSIS
1 guru per sekolah per tahun
Surat tugas sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah
2 jam tatap muka


Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional

Program dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditanda tangani oleh kepala sekolah



Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik

Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang disetujui oleh kepala sekolah



Meng-koordinasikan berbagai kegiatan OSIS





Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS





Menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS



3
Pembina Ekstrakurikuler
Menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu
1 guru per ekstrakurikuler per 1 kegiatan per minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik)
Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah
2 jam tatap muka


Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu

Program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditanda tangani oleh kepala sekolah



Melatih langsung peserta didik

Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh kepala sekolah



Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler





Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu



4
Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/ Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Mengkaji hasil evaluasi dari guru/ hasil PKG tahun sebelumnya
1 guru per sekolah per tahun
Surat tugas dari kepala sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat
2 jam tatap muka


Menyusun rencana program PKB/PKG

Program dan jadwal kegiatan koordinasi PKG/PKB yang ditanda tangani oleh kepala sekolah



Mengkoordinasikan pelaksanaan PKG/PKB di sekolahnya

Laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh kepala sekolah



Memantau pelaksanaan PKB/PKG disekolahnya





Memetakan kebutuhan PKB bagi semua guru





Melakukan evaluasi tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah





Bersama kepala sekolah menetapkan tim penilai kinerja guru





Mengkoordinasikan jadwal PKG





Merekapitulasi hasil penilaian kinerja guru





Mengkoordinasikan pelaksanaan PKG dengan kelompok kerja





Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan PKB/PKG





Menyusun laporan pelaksanaan PKB/PKG




Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)
Menyusun program kerja BKK
1 guru per sekolah per tahun
Surat tugas sebagai koordinator BKK dari kepala sekolah
2 jam tatap muka


Menyusun database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK

Program kerja BKK



Menjaring informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerja sama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenaga kerjaan

Database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK



Membuat leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/ industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan

Informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerja sama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan



Bekerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja lulusan SMK ke dunia usaha dan industri

Leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/ industri yang terkait Kementerian Ketenaga kerjaan



Melakukan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja melalui kegiatan penjajakan dan verifikasi

Laporan hasil penyaluran lulusan SMK ke dunia usaha dan dunia industri



Mengadakan program pelatihan keterampilan tambahan/ khusus bagi peserta didik dan lulusan SMK disesuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan

Laporan hasil tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja



Mengadakan program bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam suatu pekerjaan

Laporan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan BKK yang disetujui kepala sekolah



Memberikan informasi kepada para alumni ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan informasi tentang lowongan kerja





Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan BKK



5
Guru Piket
Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)
1 guru per hari per minggu
Surat tugas per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah
1 jam tatap muka


Menerima dan mendata tamu sekolah

Program dan jadwal piket yang ditanda tangani oleh kepala sekolah



Mengkoordinasikan guru pengganti bagi kelas yang gurunya berhalangan hadir

Laporan hasil piket per tugas yang disetujui oleh kepala sekolah



Mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah





Melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru piket





Membuat laporan hasil piket per tugas



6
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1)
Menyusun rencana program LSP-P1
1 guru per sekolah
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP-P1 dari Bdan Nasional Sertifikasi Profesi/ instansi yang berwenang
1 jam tatap muka


Mengkoordinasikan kegiatan LSP-P1

Surat tugas dari kepala sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat



Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi profesi

Program dan jadwal kegiatan LSP-P1 yang ditandatangani oleh kepala sekolah



Mengembangkan perangkat asessmen dan perangkat uji kompetensi

Laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh kepala sekolah



Mengkoordinasikan tenaga penguji atau asesor





Melaksanakan sertifikasi





Melaksanakan pengawasan pemeliharaan sertifikasi





Memverifikasi dan menetapkan TUK





Memelihara kinerja asesor dan TUK





Mengembangkan pelayanan sertifikasi





Membuat jejaring dengan SMK-SMK lain





Melakukan kegiatan lainnya terkait tugas ketua LSP-P1





Menyusun laporan pelaksanaan tugas terkait dengan ketua LSP-P1



7
Penilai Kinerja Guru
Menyusun rencana program PK Guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PK Guru
1 guru per sekolah per 5-10 orang guru
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk menjadi penilai kinerja guru
2 jam tatap muka


Melaksanakan kegiatan PK Guru sejumlah 5-10 guru sesuai program

SK sebagai tim penilai kinerja guru dari kepala sekolah yang diketahui oleh dinas pendidikan



Menginput hasil penilaian kinerja guru ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKG

Program dan jadwal pelaksanaan penilaian yang ditanda tangani oleh kepala sekolah



Membuat laporan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru

Laporan pelaksanaan penilaian yang disetujui oleh kepala sekolah

8
Pengurus Organisasi / Asosiasi Profesi Guru tingkat :
Sesuai tugas pengurus organisasi/ asosiasi profesi berdasarkan tingkat kepengurusan
1 guru per jabatan per tahun
SK sebagai pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/ kota


Nasional (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris)



Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional setara dengan 3 jam tatap muka untuk guru mata pelajaran

Provinsi (Ketua dan Wakil)



Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi setara dengan 2 jam tatap muka untuk guru mata pelajaran

Kabupaten/ Kota (Ketua)



Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/ kota setara dengan 1 jam tatap muka untuk guru mata pelaharan

Sumber : Permendikbud 15/2018


#BangImamBerbagi #TugasTambahan #BebanKerjaGuru #40Jam #2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi