LAMAN

Kamis, 31 Mei 2018

Jadwal PPDB Online SMA dan SMK di Jawa Barat 2018


JADWAL PPDB SMA/SMK 2018
JALUR KETM, PMG, WPS, ABK DAN PRESTASI

No.
Kegiatan
Hari/Tanggal
Waktu
1
Pendaftaran
4-8 Juni
Senin-Jum’at
2
Verifikasi/ Uji Kompetensi
25,26 dan 28 Juni
Senin-Kamis
3
Pengumuman
30 Juni
Sabtu
4
Daftar Ulang
2-4 Juli
Senin-Rabu
5
Hari Pertama Masuk Sekolah
16 Juli
Senin
6
MPLS
(Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)
16-18 Juli
Senin-Rabu



JADWAL PPDB SMA/SMK 2018
JALUR NHUN

No.
Kegiatan
Hari/Tanggal
Waktu
1
Pendaftaran
5,6,7 dan 9,10 Juli
Kamis, Jumat, Sabtu, Senin, Selasa
2
Verifikasi/ Uji Kompetensi
5,6,7 dan 9,10 Juli
sda
3
Pengumuman
12 Juli
Kamis
4
Daftar Ulang
13-14 Juli
Jumat-Sabtu
5
Hari Pertama Masuk Sekolah
16 Juli
Senin
6
MPLS
(Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)
16-18 Juli
Senin-Rabu
Sumber : PPDB Jawa Barat 2018

 
Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2018/2019 dibagi menjadi beberapa jalur seleksi, yaitu :

1. JALUR KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU (KETM)

Jalur disedikan bagi siswa miskin (keluarga tidak mampu) terutama yang domisilinya berdekatan dengan sekolah yang dituju. Persyaratan untuk Jalur KETM diantaranya memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau memiliki dan terdaftar sebagai program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. JALUR PENGHARGAAN MASLAHAT GURU (PMG)

Jalur ini dikhususkan bagi putra-putri anak guru yang ingin melanjutkan pendidikan jenjang SMA/SMK di Provinsi Jawa Barat, selain jalur PMG juga dikhususkan ada jatah bagi siswa Disabilitas (Penyandang Cacat).

Sayarat bagi Jalur PMG adalah :
  • memiliki sertifikat pendidik
  • memiliki kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu
  • jumlah beban mengajar minimal 24 jam per minggu
  • berusia tidak lebih dari 60 tahun

3. JALUR WARGA PENDUDUK SETEMPAT (WPS)

Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki tempat tinggal dekat dengan sekolah dan tidak mampu memenuhi persyaratan pada jalur lainnya. Maka semakin dekat tempat tinggal siswa dengan sekolah, kesempatan diterimanya semakin banyak.

4. JALUR PRESTASI (BAKAT ISTIMEWA BIDANG AKADEMIK DAN NON AKADEMIK)

Jalur ini khusus bagi siswa berprestasi yang memiliki bakat istimewa baik bidang akademik maupun non akademik, seperti bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, seni, pramuka, paskibra, Palang Merah Remaja, keagamaan, kreatifitas, yang diutamakan pada Kejuaraan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

5. JALUR NILAI HASIL UJIAN NASIONAL (NHUN)

Seleksi jalur ini murni menggunakan hasil Nilai Ujian Nasional siswa.

A. PROSES SELEKSI SMA

Setelah dijelaskan pada artikel lain yang berjudul Penjelasan Jalur PPDB Jawa Barat Tahun 2018, maka pada artikel ini akan dijelaskan bagaimana proses seleksi pada masing masing jalur PPDB Jawa Barat tahun 2018 untuk jenjang pendidikan SMA. Adapun proses tahapan seleksi dari masing-masing jalur adalah sebagai berikut :

Jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)

Untuk proses seleksi pada jalur KETM, tahapannya adalah sebagai berikut :
  • Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  • Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator  satuan  pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB
  • Data kepemilikan SKTM/ KIP/ KIS atau KKS diverifikasi
  • Jarak tempat domisili ke satuan  pendidikan tujuan diukur oleh operator menggunakan sistem IT
  • Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak domisili
  • Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB
  • Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
  • Jika hasil pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jumlah dokumen bukti ketidakmampuan yang dimiliki calon peserta didik.
  • Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi  luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, akan dilimpahkan ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat lain yang belum memenuhi kuota.
  • Satuan Pendidikan dapat menambahkan  proses seleksi melalui kunjungan atau visitasi lapangan ke tempat domisili  calon Peserta Didik.

Jalur PMG (Penghargaan Maslahat bagi Guru) dan Jalur ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) / Disabilitas

Untuk proses seleksi pada jalur PMG, tahapannya adalah sebagai berikut :
  • Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  • Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator  satuan  pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB
  • Data kepemilikan dokumen Surat Keterangan dari Kepala satuan  pendidikan orang tua calon peserta didik yang menyatakan bahwa orang tua calon peserta didik bertugas sebagai guru, sertifikat pendidik, surat tugas mengajar, dan Surat Keputusan Pengangkatan pertama, diverifikasi
  • Jarak tempat domisili calon peserta didik ke satuan  pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT
  • Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak domisili
  • Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik
  • Jika berdasarkan pemeringkatan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan masa kerja orang tua siswa sebagai guru
  • Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB jalur penghargaan maslahat bagi guru.
  • Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi  luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali  pada jalur NHUN.
Sedangkan untuk proses seleksi pada jalur ABK, tahapannya adalah sebagai berikut :
  • Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  • Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke sistem aplikasi PPDB oleh operator  satuan  pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah jika calon peserta didik berdomisili di luar kota atau kabupaten
  • Data kepemilikan dokumen data hasil diagnosa psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau Pusat Sumber (Research Center) atau kelompok kerja inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, diverifikasi panitia
  • Jarak tempat domisili ke satuan  pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT
  • Proses seleksi dilakukan melalui hasil verifikasi dokumen  data calon peserta didik hingga batas kuota
  • Hasil seleksi merupakan seluruh calon peserta didik yang memenuhi kriteria dan sesuai kuota.
  • Jika calon peserta didik melebihi kuota, dapat disalurkan ke  satuan  pendidikan lain terdekat yang kuotanya belum terisi.
Jalur WPS (Warga Penduduk Setempat)

Untuk proses seleksi pada jalur WPS, tahapannya adalah sebagai berikut :
  • Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  • Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke dalam sistem aplikasi PPDB oleh operator  satuan  pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah
  • Data kepemilikan dokumen Kartu Keluarga (KK) diverifikasi
  • Jarak tempat domisili calon peserta didik ke satuan  pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT
  • Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak terdekat
  • Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB.
  • Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
  • Jika pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkaytan selanjutnya berdasarkan lama menetap pada KK.
  • Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali  pada jalur NHUN.

Jalur Prestasi (Prestasi / Bakat Istimewa pada bidang Akademik maupun Non Akademik)

Untuk proses seleksi pada jalur Prestasi, tahapannya adalah sebagai berikut :
  • Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  • Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke dalam sistem aplikasi PPDB oleh operator  satuan  pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah
  • Data kepemilikan bukti prestasi berupa piagam atau sertifikat atau medali atau piala dari kejuaraan di-skor (dilakukan penilaian secara sistem) berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan
  • Dilakukan uji kompetensi oleh  satuan  pendidikan yang dituju
  • Satuan  pendidikan menjumlahkan skor dokumen/bukti pendukung prestasi dengan skor hasil uji kompetensi
  • Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan tahapan :
    • menghitung skor prestasi = (skor tingkat kejuaraan + tingkat wilayah penyelenggara + skor uji kompetensi)
    • menghitung skor total = (skor jarak x bobot) + (skor prestasi x bobot), bobot untuk skor jarak adalah 30%, bobot untuk prestasi adalah 70%
  • Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
  • Jika calon peserta didik memiliki beberapa prestasi, perhitungan skor hanya diberlakukan pada satu jenis atau satu bidang prestasi yang dianggap tertinggi oleh calon peserta didik.
  • Ketentuan pen-skoran prestasi dari penghargaan atau sertifikat berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan
  • Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali  pada jalur NHUN.
  • Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki total nilai sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan kedua berdasarkan jarak terdekat calon peserta didik ke satuan  pendidikan yang dituju.
  • Jika setelah pemeringkatan berdasarkan jarak masih sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
Jalur NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional)

Untuk proses seleksi pada jalur NHUN, tahapannya adalah sebagai berikut :
  • Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  • Dokumen calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator  satuan  pendidikan ke dalam sistem aplikasi PPDB
  • Data jumlah Nilai Hasil Ujian Nasional di-input
  • Jarak domisili diukur oleh sistem IT
  • Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan perhitungan :
    Skor total = (skor jarak domisili x bobot) + (jumlah NHUN x bobot), dengan perbandingan bobot untuk jarak 30%, bobot untuk NHUN 70%
  • Hasil pemeringkatan skor total  Calon peserta didik hingga batas kuota (Hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
  • Jika pada hasil pemeringkatan terdapat beberapa calon peserta didik dengan nilai akhir yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan  berdasarkan nilai masing-masing mata pelajaran yang diujinasionalkan berturut–turut antara lain :
    • Bahasa Indonesia (1)
    • Bahasa Inggris (2)
    • Matematika (3)
    • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) (4)
  • Calon peserta didik jalur NHUN yang tidak lolos seleksi di satuan pendidikan pilihan kesatu, secara otomatis diseleksi pada tahap selanjutnya oleh sistem aplikasi IT di satuan pendidikan pilihan dua untuk diseleksi berdasarkan tahapan sebagaimana dijelaskan pada proses seleksi jalur NHUN di atas.

Demikianlah penjelasan detail seputar proses seleksi dari masing masing jalur pendaftaran PPDB Jawa Barat Tahun 2018 untuk jenjang pendidikan SMA.

B. PROSES SELEKSI SMK

Berikut ini penjelasan seputar proses seleksi pada masing masing jalur pendaftaran untuk jenjang SMK PPDB Jawa Barat Tahun 2018. Adapun proses secara global nya adalah sama seperti pada jenjang SMA yaitu :
  1. Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  2. Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator  satuan  pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB
Informasi tambahan lainnya untuk proses seleksi Jalur PPDB bagi calon peserta didik dari jalur KETM, penghargaan maslahat bagi guru (PMG), warga penduduk setempat (WPS) serta jalur prestasi pada SMK dilakukan melalui proses seleksi berdasarkan :
  • Jarak terdekat
  • Verifikasi persyaratan umum dan dokumen sesuai kekhususannya (masing masing jalur pendaftaran)
  • Hasil uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keakhlian yang dipilih.
Adapun selanjutnya proses seleksi untuk jenjang pendidikan SMK adalah sebagai berikut :
Jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
Untuk proses seleksi pada jalur KETM, tahapannya adalah sebagai berikut :
  • Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki nilai akhir  sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
  • Jika hasil pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jumlah dokumen bukti ketidakmampuan yang dimiliki calon peserta didik
  • Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi  luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, akan dilimpahkan ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat lain yang belum memenuhi kuota 20%
Jalur PMG (Penghargaan Maslahat bagi Guru) dan Jalur ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) / Disabilitas
Untuk proses seleksi pada jalur PMG, tahapannya adalah sebagai berikut :
  • Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki nilai akhir yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik
  • Jika berdasarkan pemeringkatan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan masa kerja orang tua siswa sebagai guru
  • Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB jalur penghargaan maslahat bagi guru
  • Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi  luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali  pada jalur NHUN.
Jalur WPS (Warga Penduduk Setempat)
Untuk proses seleksi pada jalur WPS, tahapannya adalah sebagai berikut :
  • Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki nilai yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
  • Jika pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan lama menetap pada KK.
  • Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi  luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali  pada jalur NHUN
Jalur Prestasi (Prestasi / Bakat Istimewa pada bidang Akademik maupun Non Akademik)
Untuk proses seleksi pada jalur Prestasi, tahapannya adalah sebagai berikut :
  • Data kepemilikan bukti prestasi berupa piagam atau sertifikat atau medali atau piala dari kejuaraan di-skor (dilakukan penilaian secara sistem)  berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan
  • Dilakukan uji kompetensi prestasi oleh  satuan  pendidikan yang dituju
  • Satuan  pendidikan melaksanakan tes minat dan bakat sesuai program keahlian/ kompetensi keahlian
  • Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan skor prestasi setelah mempertimbangkan hasil tes minat dan bakat
  • Hasil pemeringkatan calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
  • Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi  luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali  pada jalur NHUN.
Jalur NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional)
Untuk proses seleksi pada jalur NHUN, tahapannya adalah sebagai berikut :
  • Verifikasi dokumen persyaratan umum
  • Hasil uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih.
  • Nilai Hasil Ujian Nasional
Adapun proses lanjutan untuk seleksi jalur NHUN jenjang pendidikan SMK antara lain adalah sebagai berikut :
  • Nilai hasil ujian nasional calon peserta didik diperingkat dari urutan teratas calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota
  • Hasil pemeringkatan NHUN beserta hasil tes minat dan bakat calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
  • Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi pada satuan pendidikan pilihan ke-1, diseleksi di  pilihan  kedua. Jika pada pilihan ke dua masih tidak lolos, maka selanjutnya diseleksi di  pilihan terakhir.
  • Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama, maka selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai NHUN mata pelajaran, secara berurutan :
    • Bahasa Indonesia (1)
    • Bahasa Inggris (2)
    • Matematika (3)
    • Ilmu Pengetahuan Alam (4)
Demikianlah penjelasan detail seputar proses seleksi dari masing masing jalur pendaftaran PPDB Jawa Barat Tahun 2018 jenjang pendidikan SMK.

#PPDBOnline #SMA #SMK #JawaBarat #2018 #BangImamBerbagi

2 komentar:

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi