Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Kota Bekasi membuat sejumlah persyaratan untuk mendirikan Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Bekasi. Berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah, Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Anak Usia Dini, maka beberapa persyaratan dan sejumlah unsur harus terpenuhi terlebih dahulu.
PERSYARATAN
- administratif
- isi pendidikan / kurikulum
- pendidik dan tenaga kependidikan
- sarana dan prasarana
- luas lahan (300 m2)
- sumber pembiayaan
- deposito badan penyelenggaraan (Rp. 10.000.000,00)
- rencana pengembangan TK
- hasil studi kelayakan
- rekomendasi dari dinas pendidikan kota bekasi
SYARAT ADMINISTRATIF
- akte notaris pendirian badan penyelenggaraan TK
- struktur kepengurusan badan penyelenggara dan pengelola satuan pendidikan
- foto copy KTP pengurus
- sertifikat kepemilikan tanah/ keterangan status kepemilikan tanah yang akan didirikan
- mendapat persetujuan masyarakat (izin tetangga) minimal 20 orang dibuktikan dengan KTP (sebelah Barat, Timur, Selatan, Utara)
- izin RT / RW
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
- Kepala Sekolah 1 orang
- Guru minimal 2 orang per rombel
- Penjaga Sekolah 1 orang
- Tata Usaha 1 orang
LUAS LAHAN
Luas lahan untuk TK minimal 300 m2. Luas lahan tersebut sudah mencakup gedung dan sarana prasarana TK. Batas maksimal ketinggian 3 lantai dan tidak berada pada potensi yang mengancam bahaya dan penyakit.
Juga tidak berada pada Garis Sempadan Sungai atau Jalur Kereta Api, Jalan Tol.
STUDI KELAYAKAN
- latar belakang dan tujuan pendirian
- bentuk dan nama sekolah
- lokasi sekolah dan dukungan masyarakat
- siswa
- pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan
- sumber pembiayaan minimal 3 tahun ke depan untuk biaya investasi penyelenggaraan, operasional dan proyeksi aliran dana
- fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan TK
- kesimpulan studi kelayakan
Ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Rekomendasi hanya berlaku 1 tahun dan dapat di perjang selama 6 bulan.
#TK #Izin #KotaBekasi #BangImamBerbagi #WA0895391074446
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi