LAMAN

Jumat, 29 Desember 2017

Perusahaan Yang Mengajukan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) di Kota Bekasi Tahun 2017

Cuma 3 Perusahaan


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi kembali membuka terhadap perusahaan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin lingkungan untuk mengajukannya melalui Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Pedoman pelaksanaan penyusunan dan pengajuan DELH sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Nah, berdasarkan ketentuan pada Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka ditetapkan setiap Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal atau UKL-UPL Wajib Memiliki Izin Lingkungan.


Sedangkan Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan.

Berikut ini adalah perusahaan yang mengajukan dokumen DELH pada tahun 2017 di Kota Bekasi :
  • UNISMA 45 BEKASI
Universitas Islam 45 Bekasi sebenarnya merupakan perguruan tinggi kebanggaan masyarakat Bekasi. Unisma 45 Bekasi sudah berdiri sejak tahun 1982 dengan nama awal Akademi Pembangunan Desa (APD). 

Sayang, sejak berdiri ternyata belum pernah mengurus Izin Lingkungan. Dokumen lingkungan pertama yang dimiliki oleh Unisma 45 Bekasi adalah saat pengurusan DELH tahun 2017 ini.

Unisma 45 Bekasi berdiri diatas lahan 126.150 m2 tepatnya di Komplek Pendidikan Unisma Bekasi Jl. Cut Meutia No.83 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Komplek Pendidikan Unisma Bekasi bukan cuma menyelenggarakan pendidikan tinggi, tetapi juga ada TK, SD, SMP, SMA dan sederajat lainnya.

Jumlah mahasiswa saat ini yang mengembangkan ilmunya di Unisma 45 Bekasi mencapai 7.000-an.

Pemrakarsa Unisma 45 Bekasi adalah : Yeni Anggraini 

Konsultan Amdal oleh : PT Permata Consultama (Dr. H. K. Susanto Kusumahadi, M.Si)
  • LABSCHOOL CIBUBUR
Sempat diajukan dokumen Kerangka Acuan Amdal, Labschool Cibubur akhirnya harus menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Kegiatan sekolah Labschool Cibubur berada di bawah payung PT Didaktika Mitra Solusi yang beralamat (Kantor Pusat0 di Jl. Daksinapati Raya No.9 Kelurahan Rawamangaun, Kecamatan Cipinang, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan kegiatan Labschool Cibubur beroperasi di Jl. Lingkungan RT 003/05 Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Labschool Cibubur menyelenggarakan pendidikan SD, SMP dan SMA.

Kegiatan Labschool Cibubur telah memiliki dokumen UKL-UPL pada tanggal 07 Juni 20111 dengan Nomor 660.1/661.a.BPLH.AMDAL/VI/2011.Labschool Cibubur membangun bangunan untuk jenjang SD yang baru, bangunan sudah berdiri 80% baru mengajukan dokumen DELH.

Luas lahan Labschool Cibubur sendiri mencapai 19.902 m2.

Pemrakarsa Labschool Cibubur : PT Didaktika Mitra Solusi (Dr. Asdineri Ryslin, Sp.OG (Direktur Utama).

Konsultan Amdal Labschool Cibubur : PT Permata Consultama (Dr. Indah Sulistiawati, M.Si (Direktur)

Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi membahas dokumen DELH pada 25 Oktober 2017.

Catatan : sudah melanggar ketentuan membangun gedung hampir rampung 90%, baru mengurus Izin Lingkungan.
  • RUMAH SAKIT HERMINA BEKASI
Rumah Sakit (RS) Hermina Bekasi sudah berdiri sejak tahun 1997 dengan nama Rumah Sakit Ibu dan Anak Hermina Bekasi. Dimiliki oleh PT Medikaloka Sejahtera berdiri dan terletak di Jl. Kemakmuran RT 002/03 Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Luas lahan RS Hermina Bekasi mencapai 8.671,16 m2. RS Hermina Bekasi termasuk dalam 21 jumlah rumah sakit Hermina yang ada di seluruh Indonesia.

RS Hermina Bekasi memiliki 3 gedugn utama dengan tinggi lantai sekitar 6 lantai, yaitu Gedung Rawat Inap, Gedung Rawat Jalan dan Gedung Penunjang. RS Hermina Bekasi memiliki 225 tempat tidur pasien.

Penanggung Jawab Kegiatan RS Hermina Bekasi adalah : dr. Adia Susanti, MM (Direktur) dan Penanggung Jawab Dokumen DELH RS Hermina Bekasi adalah : Neni Nur'ini, AM. Kep.

Penyusun atau Konsultan Amdal : PT Permata Consultama (Dr. Indah Sulistiawati, M.Si (Direktur)

Komisi Penilai Amda Kota Bekasi membahas dokumen DELH RS Hermina Bekasi pada tanggal 15 Maret 2017.


#BangImamBerbagi #Amdal #DELH #KomisiPenilaiAmdal #KotaBekasi #2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi