LAMAN

Selasa, 05 September 2017

Kebijakan dan Strategi Pengelolaan SIH3 di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane

SIH 3 Untuk Memanen Air Hujan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Peserta Rapat SIH3 Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane di Jakarta, 05 September 2017
Sistem Informasi Hidrologi, Hidrimeteorologi, dan Hidrogeologi adalah salah satu cara pemanfaatan air hujan (memanen air hujan) yang dilakukan dengan menerapkan manajemen pengelolaan antar sektor dan instansi terkait pengelola dan pemakai SIH3.

Agar pengelolaan SIH3 ini lebih optimal dan bermanfaat dibutuhkan data yang lebih akurat, berkesinambungan dan tepat waktu. Hal ini menjadi penting, mengingat sumber daya air, salah satunya SIH3 harus diolah dengan lebih optimal.

Secara nasional, SIH3 dikelola oleh 3 Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Badan Geologi, dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Untuk tingkat Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, secara kelembagaan, pengelolaan SIH3 harus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Air Tanah, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian bekerja sama juga dengan Stasiun Klimatologi Bogor (Dramaga) dan Stasiun Klimatologi Tangerang Selatan (Pondok Betung), BMKG.

Disamping itu juga harus bekerja sama dengan Subdit Hidrologi dan Tata Lingkungan, Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Secara umum, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan SIH3 Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane terdiri dari 5 kebijakan dan 22 strategi. Berikut ini adalah kebijakan dan strategi pengelolaan SIH3 di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane :

KEBIJAKAN I : PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI, DAN HIDROGEOLOGI (H3)
  1. Peningkatan Koordinasi Antar Lembaga/Instansi
  2. Penetapan Indikator Pengelolaan Data dan Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi ke Dalam Salah Satu Kriteria Penilaian Kinerja Keberhasilan Instansi Yang Salah Satu Tugas Fungsinya Mengelola Data dan Informasi
  3. Peningkatan Kapasitas Lembaga Pengelola Data dan Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Wilayah Sungai Dalam Pengelolaan Data dan Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi
  4. Penetapan Kewenangan Lembaga Pengelola Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi oleh Lembaga Masing-Masing
KEBIJAKAN II : PENINGKATAN TATA LAKSANA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI DAN HIDROGEOLOGI
  1. Penegasan Pengelolaan Data dan Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Sebagai Salah Satu Program Prioritas Pembangunan Yang Harus Dilaksanakan Secara Berkesinambungan
  2. Penetapan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Provinsi oleh Gubernur Paling Lambat Satu Tahun Setelah Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Tingkat Nasional Ditetapkan
  3. Penetapan Kebijakan Pengelolaan Sistem Infromasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota Paling Lambat Satu Tahun Setelah Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) pada Tingkat Provinsi Ditetapkan
  4. Penetapan NSPK Pengelolaan Data dan Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) dengan Mengacu Kepada NSPK di Tingkat Nasional oleh Lembaga Yang Berwenang Sesuai Dengan Tugas dan Fungsi Masing-Masing, Meliputi Pengamatan, Pencatatan, Pengumpulan, Pengolahan, Pengarsipan, dan Penyebaran, dan Pertukaran  Komponen Data dan Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi
  5. Peninjauan Ulang NSPK Yang Ada di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Untuk Memperjelas Alur Data dan Informasi pada SIH3
  6. Penyeragaman Istilah Baku dan Pengertian Dalam Pengelolaan Data dan Infromasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi
  7. Pengaturan Standar Metadata, Spesifikasi Data Dasar, Sertifikasi dan Kalibrasi Peralatan, serta Validasi Data Untuk Memudahkan Pelaksanaan Tugas Pengelolaan Data dan Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi
  8. Pengaturan Mekanisme Akses Data dan Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi dengan Ketetapan Berdasarkan Keterbukaan Informasi dan Pengaturan Akses Data sesuai dengan Kewenangan Masing-masing
  9. Penetepan Media Pelayanan Data dan Infrmasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Berbasis Web Yang Terintegrasi untuk Meningkatkan Pelayanan Penyediaan Data dan Informasi
  10. Peningkatan Pelaksanaan Sistem Peringatan Dini Melalui Pemanfaatan Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi
KEBIJAKAN III : PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI (IPTEK) PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI, HIDROGEOLOGI
  1. Peningkatan Pemanfaatan IPTEK Dalam Pengolahan Data Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Dengan Tetap Menjaga Kompatibilitas Sistem Yang Sedang Berjalan, Kondusif Terhadap Pengintegrasian dan Pertukaran Data, serta Adaptif Terhadap Perkembangan Teknologi Informasi
  2. Peningkatan Pemanfaatan IPTEK dalam Pengembangan Peralatan Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi dan Rasionalisasi Jaringan Pos Pengamatan Yang Sinergi Dengan Penginderaan Satelit, Otomatisasi dan Inovasi Peralatan dengan Mengutamakan Produk Dalam Negeri
KEBIJAKAN IV : PEMBIAYAAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI, DAN HIDROGEOLOGI
  1. Pengalokasian Dana Pengelolaan Data dan Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi sebagai Bagian Yang Tidak Terpisahkan dari Pengelolaan Sumber Daya Air
  2. Penyusunan Pedoman Perhitungan Standar Biaya Pengelolaan Data dan Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi sebagai Dasar untuk Penetapan Alokasi Anggaran
  3. Penetapan Tarif Jasa Pelayanan Data dan Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Setiap Kegiatan Komersial, dengan Memperhatikan Prinsip Keadilan dan Fungsi Sosial Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
KEBIJAKAN V : PENINGKATAN PERAN MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA DALAM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI DAN HIDROGEOLOGI
  1. Pengaturan Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Penyediaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi
  2. Peningkatan Pengetahuan Masyarakat dan Dunia Usaha Yang Mnecakup Pengetahuan Tentang Siklus Hidrologi, Manfaat Stasiun/Pos Pengamat dan Peralatan, serta Data dan Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi
  3. Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pemeliharaan dan Pengawasan Stasiun/Pos Pengamat Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi serta Pengamatan Data melalui Pola Kerjasama dan Pendampingan
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah Ketua Komisi IV Bidang Sisda dan Pemberdayaan Masyarakat TKPSDA Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane

Sumber : Hasil Rapat Pembahasan SIH3 Komisi IV TKPSDA WS Ciliwung Cisadane di Hotel Best Western Premier The Hove, Jakarta, 05 September 2017

1 komentar:

  1. Assalamualaiku, pak mau tanya, yang dari BMKG itu jabatannya apa ya ? Terima kasih

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi