LAMAN

Minggu, 24 September 2017

Ini Calon Kandidat Proper Hijau Tahun 2017

44 Perusahaan Dari Bekasi



Jakarta (BIB) - Direkturat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPKL, KLHK) merilis calon kandidat Proper Hijau Tahun 2017.

Berikut ini daftar perusahaan yang mengikuti kandidat proper hijau tahun 2017 :

I. Provinsi Aceh
  1. PT Astra Agro Lestari, Tbk - UU PKS Karya Tanah Subur (sawit) ~ Kab. Aceh Barat
  2. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I TBBM Krueng Raya (migas distribusi) ~ Kab. Aceh Besar
  3. PT Pertamina EP Asset 1 - Field Rantau (migas EP) ~ Kab. Aceh Tamiang
  4. PT Sisirau (sawit) ~ Kab. Aceh Tamiang
  5. PT Pertamina Hulu Energi NSO (migas EP) ~ Kab. Aceh Utara
  6. PT Socfindo - Perkebunan Seumanyan (sawit) ~ Kab. Nagan Raya
  7. PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumbagut Sektor Nagan Raya Pusat Listrik Lueng Bata (energi PLTD) ~ Kota Banda Aceh
  8. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I TBBM Lhokseumawe (migas distribusi) ~ Kota Lhokseumawe
................................................dst

Total seluruh kandidat calon proper hijau tahun 2017 sebanyak 736 perusahaan.

Sementara itu, perusahaan yang mengikuti penilaian calon kandidat hijau tahun 2017 di Bekasi, Provinsi Jawa Barat adalah :

I. Kota Bekasi
  1. PT Bridgestone Tire Indonesia - Bekasi Plant (ban)
  2. PT Sinar Sosro KPB Cakung (minuman ringan)
  3. PT Hyundai Indonesia Motor (otomotif)
  4. PT Logam Jaya Abadi Plant I (peleburan logam)
  5. PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi (pengolahan limbah B3)
  6. PT Aluminium Extrucsion Indonesia (pengolahan logam)
  7. PT Ispat Bukit Baja (pengolahan logam)
II. Kabupaten Bekasi
  1. PT Jotun Indonesia (cat)
  2. PT Unilever Indonesia, Tbk - Pabrik Cikarang (consumer goods)
  3. PT Indonesia Epson Industry (elektronik)
  4. PT LG Elektronic Indonesia - Cikarang Plant (elektronik)
  5. PT Panasonic Gobel Energy Indonesia (elektronik)
  6. PT Yamaha Music Manufacturing Asia (elektronik)
  7. PT Cikarang Listrindo, Tbk (energi PLTGU)
  8. PT PJB Unit Pembangkit Muara Tawar (energi PLTGU)
  9. PT Kalbe Farma, Tbk (farmasi)
  10. PT Mulia Glass Float Division (kaca)
  11. PT Jababeka (kawasan industri)
  12. PT Megalopolis Manuggal Industrial Development (MM2100) (kawasan industri)
  13. PT Muliakeramik Indahraya (keramik)
  14. PT Aisin Indonesia (komponen otomotif)
  15. PT Astra Daido Steel Indonesia (komponen otomotif)
  16. PT Chuhatsu Indonesia (komponen otomotif)
  17. PT Federal Nittan Industries (komponen otomotif)
  18. PT Samsung Electronics Indonesia (komponen otomotif)
  19. PT Toyo Besq Precision Parts Indonesia (komponen otomotif)
  20. PT Yutaka Manufacturing Indonesia (komponen otomotif)
  21. PT Indofood CBP Sukses Makmur - Cibitung (makanan dan minuman)
  22. PT Indofood CBP Sukses Makmur, Noodle Division - Plant Bekasi (makanan dan minuman)
  23. PT Delta Djakarta, Tbk (minuman bir)
  24. PT Sinar Sosro KPB Tambun (minuman ringan)
  25. PT Astra Honda Motor Plant Cikarang (otomotif)
  26. PT Denso Indonesia Bekasi Plant (otomotif)
  27. PT Showa Indonesia Manufacturing (otomotif)
  28. PT Gunung Steel Construction (pelapisan logam)
  29. PT Walsin Lippo Industries (pelapisan logam)
  30. PT YKK Zipco Indonesia (pelapisan logam)
  31. PT Gunung Raja Paksi (pelapisan logam)
  32. PT Muhtomas Cikarang (pengolahan limbah B3)
  33. PT Wiraswasta Gemilang Indonesia (pengolahan limbah B3)
  34. PT Essar Indonesia (pengolahan logam)
  35. PT Unypack Indosystems (plastik)
  36. PT YKK Zipper Indonesia (tekstil dan barang logam)
  37. PT Pertamina EP Asset 3 - Field Tambun (migas EP)
Bagi pemerhati lingkungan sangat menarik untuk diawasi dan di kontrol pelaksanaan proper ini. Karena beberapa tim penilai tidak serta merta mengetahui kondisi lapangan yang sebenarnya.

Sebab, metode penilaian kandidat proper hanya dilakukan dengan 3 cara, yaitu :
  • penilaian mandiri
  • penilaian langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  • penilaian langsung oleh provinsi.
Perusahaan yang diikutsertakan dalam calon kandidat hijau adalah sesuai dengan kriteria KLHK, diantaranya :
  1. perusahaan yang mendapatkan peringkat sementara BIRU (100%) tanpa temuan major pada periode proper tahun 2015-2016;
  2. perusahaan yang mendapatkan peringkat HIJAU dan EMAS pada periode proper tahun 2015-2016; dan
  3. perusahaan yang mendapatkan peringkat BIRU sebanyak 3 kali berturut-turut terhitung periode 2013-2014, 2014-2015, dan 2015-2016.
Pemerhati lingkungan dari Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S mengakui pemeringkatan proper yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih banyak celah dan belum memenuhi kriteria yang diharapkan.

Sebab, menurutnya perusahaan yang dinilai baik oleh KLHK, bahkan sudah mendapatkan proper EMAS sekalipun ternyata banyak yang belum mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Beberapa hal misalnya, kasus yang terjadi umumnya pemilik perusahaan masih sangat minim memiliki tenaga ahli di bidang lingkungan yang mengelola dokumen Amdal dan RKL-RPL. Bahkan, saya belum menemukan penanggung jawab pengelolaan lingkungan di perusahaan yang sudah memiliki minimal Sertifikat Amdal Dasar. Hal ini mengakibatkan persoalan lingkungan di perusahaan sebenarnya belumbegitu baik," ujar Tengku Imam Kobul, di Bekasi.

Selain belum memiliki standarisasi pengelolaan lingkungan, yakni minimal memiliki Sertifikat Amdal Dasar, atau latar belakang pendidikannya berasal dari beground lingkungan, bahkan ada perusahaan yang belum pernah mengikuti sosialisasi dan pemahaman dalam pengelolaan lingkungan sesuai dengan kategori dan masalah yang terjadi pada perusahaannya.

"Yang lebih miris, biasanya Dokumen Amdal, RKL-RPL itu hanya hiasan perpustakaan perusahaan. Tak pernah dibahas apalagi mau diimplementasikan sesuai dokumen. Dokumen hanya dibuka saat ada pemeriksaan dan kegiatan lomba, seperti pelaksanaan proper. Makanya kriteria penilaian proper perlu di perdalam dengan melihat pengendali dampak dan kewajiban perusahaan dalam dokumen Amdalnya, apakah sudah dilaksanakan atau belum" jelas Bang Imam, panggilan akrabnya yang juga menjadi Anggota Komisi Penilai Amdal di Kota Bekasi ini.

Persoalan berikutnya, ada pada perhatian dan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (CSR). Umumnya pelaksanaan CSR tidak pernah maksimal, tetapi karena eksposnya di media cukup berlebihan, maka dirasa sudah memenuhi kewajibannya.

"Biasanya ekspos dan realisasinya sangat berbeda. CSR masih lebih dominan kepada charity atau amal perusahaan. Kalau boleh disebut mirip pemadam kebakaran," ujar Bang Imam.

Ada juga komplain masyarakat yang ditutupi dengan memberikan imbalan dan memakai oknum penguasa di daerah tersebut, mulai dari oknum Kepala Desa/Lurah, oknum Camat, hingga oknum Bupati/Walikota.

Artinya, pengelolaan lingkungan yang diharapkan itu belum terjadi.

"Usul saya, apabila ada penilaian terhadap perusahaan oleh KLHK, lebih baik melibatkan masyarakat sekitar perusahaan, LSM lokal, pemerhati lingkungan dan akademisi yang berdomisili di sekitar perusahaan. Karena merekalah sebetulnya yang merasakan, apakah perusahaan tersebut sudah patuh terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan atau belum," kata Bang Imam, yang juga salah satu Direktur di LSM Sapulidi ini.

Semoga perusahaan jangan hanya mengejar STATUS KATEGORI HIJAU dan EMAS, dan semoga KLHK jangan cuma menggugurkan kewajiban, yang seolah-olah sudah melindungi lingkungan, terutama yang berdampak terhadap masyarakat sekitar perusahaan.

Apalagi misalnya, seperti di Bekasi kondisi infrastruktur belum begitu baik. Khusus di Kota Bekasi misalnya, industri dan perusahaan banyak yang berdiri di kawasan permukiman penduduk, karena memang tidak memiliki Kawasan Industri.

"Katanya sih ada zona industi, tetapi di lapangan antara perusahaan dan permukiman warga hanya dibatasi tembok tinggi, bukan zona, melainkan perusahaan itu berdiri di sekitar permukiman. Sehingga limbah cairnya bercampur di selokan atau drainase kota. Sehingga perlu dibuatkan standar, SOP, setidaknya untuk perusahaan di lingkungan permukiman, selain memiliki Amdal dan RKL-RPL, sebaiknya juga memiliki KLHS," ujar Bang Imam.

Penetapan kandidat calon proper hijau ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor SK.26/PPKL/SET/WAS.3/9/2017 tentang Penetapan Calon Kandidat Hijau Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Tahun 2016-2017.

#BangImamBerbagi #Proper #Hijau #PPKL #KLHK #2017

Download Perusahaan Kandidat Calon Proper Hijau 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi