LAMAN

Minggu, 03 November 2019

CSR YANG TEPAT SASARAN

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
CSR SAPULIDI : Peresmian Program CSR Sekolah Adiwiyata di SDN Kotabaru IX dan Program PAUD Holistik-Integratif di TK Gandasari oleh Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi. CSR ini merupakan bagian kerjasama antara LSM Sapulidi dengan PT Hyundai Indonesis Motor. Foto: Istimewa
Sebetulnya pengertian CSR hingga saat ini belum mendapatkan kata tunggal, masih ada beberapa persepsi yang menjelaskan, terutama pada pelaksanaan dilapangan karena berbeda kepentingan, berbeda kegiatan, berbeda cara pelaksanaan, dan berbeda siapa yang melaksanakan.

Namun konsep bernama CSR sudah semakin populer di masyarakat, bukan saja pemilik usaha dan pemerintah, CSR juga sudah ditunggu oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung dari pemilik modal.

Apalagi bila CSR dikaitkan dengan pihak ke-3 semisal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai mitra pengelola dan mitra penyambung antara masyarakat dengan perusahaan.

Yang akan dijelaskan disini adalah efektifitas dan tepat sasaran pelaksanaan CSR dengan pihak ketiga (LSM).

A. PENGERTIAN CSR

Corporate Social Responsibility secara sederhana dapat diartikan sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Kepada siapa sih tanggung jawab CSR itu??? setidaknya bentuk tanggung jawab itu harus terakomodir kepada semua pemangku kepentingan.

Nah, pemangku kepentingan yang dimaksud adalah termasuk; pertama; konsumen (pemakai hasil produk perusahaan); kedua; karyawan (pekerja di perusahaan tersebut); ketiga; pemegang saham (pemilik dan penanggung jawab perusahaan); keempat; komunitas (baik masyarakat komunitas di perusahaan maupun komunitas di sekitar yang merasakan dampak perusahaan); dan kelima; lingkungan (wilayah terdampak akibat operasional perusahaan baik manusia dan makhluk hidup yang hidup di sekitarnya, termasuk sarana dan prasarana yang ada di sekitar berdirinya usaha).

Kelima komponen diatas yang menjadi terdampak perusahaan harus dikelola dengan baik dengan memberikan kompensasi yang sesuai dan layak terutama dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.

Sehingga dengan kesimpulan pengertian CSR sangat berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan (akan di bahas khusus soal kegiatan CSR pada Sustainable Development Goal's/SDGs pada tulisan berikutnya).

Jadi, kegiatan perusahaan tidak saja memperhitungkan dampak ekonominya, apakah semisal keuntungan atau deviden yang diperoleh perusahaan, tetapi harus memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan perusahaan.

Kegiatan yang dimaksud bukan saja dalam jangka pendek, tetapi harus diperhitungkan dampak yang lebih panjang lagi, sehingga kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dapat tercapai dan terjaga dengan baik.

Caranya, ya dengan membuat manajemen dampak (dengan meminimalisasi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif) kepada seluruh pemangku kepentingan, yaitu terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan terhadap lingkungan.

B. DEFINISI CSR

Menurut beberapa literatur dan para pakar, maka definisi CSR adalah sebagai berikut :
  1. The Word Business Council for Sustainable Development (WBCSD) : "Continuing commitment by business to behave atichally and contribute to economic development while improvingthe quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large" >> Komitmen dunia usaha untuk terus-menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas (Wibisono 2007:7), 
  2. Wibisono 2007:8 : "Tanggung jawab perusahaan kepada pemangku kepentingan untuk berlaku etis, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang mencakup aspek ekonomi sosial dan lingkungan (triple bottom line) dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan".
  3. Kotler dan Lee (2005) (Solihin;2009) : "corporate social responsibility is a commitment to improve community well being through discretionary business practices and contribution of corporate resources" >> Kotler dan Lee lebih menekankan pada kata 'discretionary' yaitu dimaksudkan bahwa kegiatan CSR merupakan semata-mata komitmen perusahaan secara sukarela untuk turut meningkatkan kesejahteraan komunitas dan bukan merupakan aktifitas bisnis yang diwajibkan oleh hukum dan perundang-undangan seperti kewajiban untuk membayar pajak atau kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Kata 'discretionary' juga memberikan nuansa bahwa perusahaan yang melakukan aktifitas CSR haruslah perusahaan yang telah menaati hukum dalam pelaksanaan bisnisnya (Solihin 2009:5),
  4. UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (3) : "Tanggung Jawab Sosial Lingkungan adalah Perseroan yang berperan serta dalam pembangunan ekonomi  berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya".
  5. Prastowo dan Huda 2011:17 : "CSR adalah mekanisme alami sebuah perusahaan untuk 'membersihkan' keuntungan-keuntungan besar yang diperoleh". Sebagaimana diketahui, cara-cara perusahaan untuk memperoleh keuntungan kadang-kadang merugikan orang lain, baik itu yang tidak disengaja apalagi yang disengaja. Dikatakan sebagai mekanisme yang alamiah karena CSR adalah konsekuensi dari dampak keputusan-keputusan ataupun kegiatan-kegiatan yang dibuat oleh perusahaan, maka kewajiban perusahaan tersebut adalah membalikkan keadaan masyarakat yang mengalami dampak tersebut kepada keadaan yang lebih baik.
  6. ISO 26000 (Prastowo dan Huda 2011) : "Responsibility of organization for the imfacts  of its decisions and activities on society and the environment, through transparent and ethical behavior that contributes to sustainable develompent, including health and the welfare of society: takes into account the expectations of stakeholders: is in compliance with applicable law and consistent with international norms of behavior: and is integrated throughout the organization and practiced inits relationship" >>  Tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk prilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dengan norma-norma prilaku internasional, serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh. (Prastowo dan Huda 2011:101).
C. KENDALA CSR

Pengalaman saya mendampingi berbagai kegiatan CSR di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, umumnya kendala pengelolaan CSR berasal dari 3 faktor, yaitu :
  • kendala dari pemberi CSR (perusahaan)
  • kendala dari wilayah (pemerintah daerah)
  • kendala dari pemanfaat CSR (masyarakat).
1. Kendala dari Perusahaan

Hampir semua kendala pelaksanaan sukses dan berhasilnya program CSR lebih dominan karena kendala dari perusahaan itu sendiri. Berbagai kendala yang muncul dari perusahaan antara lain;
  1. kurangya komitmen perusahaan pada tanggung jawab sosial
  2. tidak ada divisi yang ikut menjalankan manajemen CSR
  3. kekurangan anggaran
  4. waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan proses pencairan anggaran
  5. pemahaman terhadap tanggung jawab sosial belum maksimal
  6. belum dianggap sebagai tanggung jawab, tetapi lebih kepada promosi dan menaikkan identitas perusahaan di masyarakat
  7. banyak bersifat amal sehingga tidak produktif
Bang Imam menghadiri undangan di kegiatan CSR
Kampung Berseri Astra (KBA) di JCC Senayan
Sedianya, perusahaan harus menganggap CSR menjadi hal yang penting, bukan sekedar amal perusahaan (carity). Komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap masalah sosial, ekonomi dan lingkungan minimal di sekitar perusahaan menjadi hal yang paling penting dan tidak lagi diperdebatkan.

Sebab, saat mengajukan dokumen izin lingkungan, perusahaan sudah memiliki komitmen terhadap keberadaan masyarakat sekitar perusahaan, mulai dari rekrutmen tenaga kerja, pelatihan usaha atau ikut serta dalam pengembangan usaha perusahaan hingga kompensasi sosial atas dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan saat beroperasi.

Agar komitmen perusahaan lebih proporsional terhadap lingkungannya, maka dapat dilihat pada struktur organisasi perusahaan apakah sudah memiliki divisi atau bagian yang mengelola dan menjalankan khusus soal tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Bila tidak memiliki divisi atau bagian, dapat dipastikan proses pelaksanaan CSR diperusahaan tersebut dapat dibseut tidak berjalan dengan semestinya.

Apabila perusahaan telah memiliki komitmen tinggi dan punya divisi yang mengelola CSR, tetapi anggaran yang disediakan tidak mencukupi, sementara target dan sasaran yang ingin dicapai cukup tinggi, maka hasil yang didapat juga tidak akan memuaskan dan tidak mendapatkan efek peningkatan ekonomi, sosial dan penyelamatan lingkungan yang baik.

Sehingga anggaran yang cukup, terukur dan berkelanjutan merupakan salah satu hal penting dalam mengukur kesuksesan program CSR. Makanya, sebelum program diluncurkan ada baiknya anggaran yang dibutuhkan harus terlebih dahulu tersedia, bila perlu harus ada anggaran tambahan agar mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi diluar dugaan dan tidak terprediksi.

Kendala lain yang berasal dari perusahaan adalah sulitnya proses pencairan anggaran atau waktu proses pencairan anggaran kadangkala tidak sesuai dengan jadwal kegiatan. Sehingga semua proses dapat berdampak pada ketidakmaksimalan kegiatan yang diinginkan.

Nah, agar proses waktu pencairan anggaran berjalan sesuai dengan program, ada baiknya perusahaan harus berkomitmen penuh terhadap apa-apa yang sudah disepakati dan taat terhadap program yang telah diajukan. Karena untuk menyamakan waktu kadang cukup sulit, tetapi jika anggaran sudah tersedia, misalnya sudah masuk ke rekening pihak ketiga, kegiatan akan lebih mudah dilakukan.

CSR juga menjadi tidak tepat, apabila teori yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dijalankan. Ada kalanya beberapa program CSR hanya membutuhkan foto-foto kegiatan atau seremonial belaka, tanpa mempertanggungjawabkan keberlanjutan dan kesuksesan program. 

Ada juga program CSR perusahaan memilih membantu atau numpang dengan kegiatan yang sudah berjalan dan sukses, sehingga perusahaan tersebut hanya numpang tenar. Hal-hal seperti ini berakibat tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat, dan akhirnya perusahaan akan di tinggal dan tidak dipercaya lagi.

Dan yang lebih umum saat ini, program CSR perusahaan lebih kepada kegiatan amal (carity) seperti sunatan masal, pemberian amplop kepada anak yatim, qurban hari raya Idul Adha, pembangunan gapura RT/RW, dan santunan lainnya.

Program seperti ini bukan berarti tidak boleh dilaksanakan, sangat boleh, tetapi tidak akan berdampak pada kesejahteraan sosial, ekonomi dan perbaikan lingkungan. Sebab, pemberian seperti ini hanya dilakukan sesaat saja dihari-hari tertentu, sehingga pada hari lainnya masyarakat tidak lagi mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut.

Upaya perbaikan CSR dapat dilakukan apabila perusahaan memiliki komitmen dan memiliki anggaran yang cukup, terukur dan mau melaksanakan program secara berkelanjutan hingga masyarakat yang dibantu secara ekonomi, sosial dan lingkungan dapat mandiri dan bermanfaat jangka panjang.

2. Kendala dari Pemerintah

Plang Papan Nama TK Gandasari sebagai pelaksana CSR Program PAUD Holistik-Integratif
Banyak pemerintah daerah bekerja menjalankan roda pemerintahan disesuaikan dengan hasrat politiknya. Sekalipun sudah ada rancangan pembangunan jangka menengah (RPJM), tetapi beberapa masalah kasuistis belum terakomodir di dalamnya. Belum lagi, perhatian utama pemerintah dengan target perusahaan dalam program CSR kadang tidak sejalan.

Kendala seperti ini umum ditemukan, al hasil, banyak perusahaan yang berdiri di suatu daerah tertentu, tetapi mengalihkan program CSR nya ke daerah lain. Agar hal ini tidak terjadi, perlunya komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dengan perusahaan tentang program yang dapat dikerjasamakan agar saling menguntungkan dan tidak merasa terbebani oleh perusahaan.

Program pemerintah daerah harus dibuat secara terbuka sehingga setiap masyarakat, dunia usaha, industri dan organisasi pelaksana program CSR dapat menterjemahkan program tersebut menjadi kegiatan dan kerelaannya untuk membiayai dan menjalankan program yang dimaksud dan dibuat pemerintah.

Artinya, jangan ada kesan bahwa perusahaan yang menjalankan program pemerintah melalui kegiatan CSR dilakukan secara terpaksa menuruti keinginan pemerintah, sementara kegiatan tersebut tidak memiliki korelasi dan manfaat apa-apa kepada perusahaan.

Kendala seperti ini umum saya temukan, bahkan perusahaan banyak mengeluh setiap program pemerintah mereka dipaksakan untuk ikut membiayai dan menjalankan, padahal manfaat dan korelasi dengan perusahaannya tidak begitu nyambung.

Ada juga pemerintah daerah yang kesulitan atau tidak memiliki kemampuan berkomunikasi dengan perusahaan. Sehingga, setiap kegiatan tidak ada partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mensukseskan program itu.

Kendala ini juga sangat umum, apabila pemerintah daerah kurang melibatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam proses rencana, pelaksanaan dan kegiatan pembangunan daerah. Banyak bupati/walikota dan para kepala dinas misalnya tidak memiliki hubungan baik dengan perusahaan yang berada di daerahnya. 

Sehingga, saat ada kegiatan kesannya perusahaan terpaksa dan dipaksa, kalau boleh di bilang "dipalak" untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu.

Hal ini sebenarnya tidak boleh terjadi, karena pemerintah sudah memiliki anggaran dan rencana program dalam mensukseskan kegiatannya, sementara perusahaan juga sebetulnya memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu membiayai program pembangunan pemerintah dimana perusahaan itu beroperasi.

Karenanya pemerintah harus memfasilitasi dunia usaha dan masyarakat dalam memberikan kontribusi dan tanggung jawabnya dalam pembangunan daerah.

3. Kendala dari Masyarakat

Program CSR banyak yang tidak berjalan dan tidak sukses diakibatkan dari tanggung jawab masyarakat yang kurang disiplin. Alih-alih bantuan ini dianggap menjadi hak mereka, sehingga tanggung jawab untuk mengelola dan mempertahankan sesuai program tidak berjalan.

Masyarakat pada umumnya lebih menyukai bantuan yang bersifat instan dan berbentuk materi atau barang. Padahal, bentuk materi, barang atau produk instan tidaklah membangkitkan ekonomi dan derajat kesejahteraan mereka.

D. TEPAT SASARAN

Bang Imam memberikan materi tentang Pelatihan Program Sekolah Adiwiyata (Sekolah Berbudaya Lingkungan)
Agar program CSR dapat diterima oleh masyarakat, dapat diwujudkan oleh perusahaan serta terkait dengan program-program pemerintah, maka dibutuhkan pihak ke-3 untuk menjalankan program tersebut.

Melalui proses survey dan mapping, biasanya akan muncul kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan di daerah serta menjadi alat promosi dan komunikasi dua arah perusahaan baik terhadap pemerintah maupun masyarakat lokal sebagai tanggung jawab perusahaan dalam aspek pengembangan ekonomi, sosial dan lingkungan.

Program kegiatan CSR yang baik adalah program yang memiliki hasil akhir yang menjadikan masyarakat mandiri secara ekonomi dan layak secara sosial serta berdampak baik terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Kesimpulannya program CSR harus menuju kemandirian ekonomi, kesejahteraan sosial dan perlindungan lingkungan yang dijalankan berdasarkan prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan.

Sedangkan keuntungannya bekerja sama dengan pihak ke-3 adalah sudah memiliki calon sasaran program, sudah ada program, akses dengan pemerintah daerah, dan sudah memiliki pengalaman serta perusahaan tidak perlu mengeluarkan energi dan SDM untuk melaksanakan program tersebut.

Biodata
*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S (Bang Imam) adalah Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi dan berpengalaman mengelola berbagai program CSR di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, sumber daya air, sanitasi dan kegiatan sosial kemasyarakatan

INFORMASI DAN KONSULTASI CSR
Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Handphone (HP)
0813 14 325 400
WA / SMS
0857 3998 6767
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bang Imam Berbagi
Twitter
@BangImam
Line
Bang Imam Berbagi
Email
bangimam.kinali@gmail.com
Alamat
Perum Puri Cencana Blok F9/22

CARI MAP GOOGLE : aLamaT Bang Imam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi