LAMAN

Senin, 15 Mei 2017

Sekolah Luar Biasa di Kabupaten Bekasi Tahun 2017

11 SLB DI KABUPATEN BEKASI

DATA SISWA SLB DI KABUPATEN BEKASI 2017

NO
SEKOLAH
JUMLAH
SISWA
ROMBEL
RUANG
KELAS
JUMLAH
GURU
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)

Jumlah
599
122
85
93
1
SLB Negeri Kabupaten Bekasi
72
10
8
8
2
SDLB C Kihajar Dewantoro
76
6
6
4
3
SLB Ananda Mandiri
89
16
12
10
4
SLB Dinamika
80
13
8
12
5
SLB Raisya Puri
36
6
6
7
6
SLB Tumbuh Kembang Ceria
30
7
4
8
7
SLB BC Wijaya Kusuma
100
12
8
11
8
SLB Dharul Mukhlisin
51
11
9
8
9
SLB B DAN C Kristen Ephphatha Indonesia
69
16
7
8
10
SLB Bunga Indonesia
50
10
13
11
11
SLB A DAN A Ganda Binar Insan Istiqomah
22
15
4
6

Sumber : dapodik Kemdikbud, diolah Sapulidi Riset Center (SRC) 2017


Kota Cikarang (BIB) - Anak Berkebutuhan Khusus atau ABK adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan ketidakmampuan mental, emosi, atau fisik.

Yang termasuk ke dalam ABK, antara lain : tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan prilaku, anak berbakar dan anak dengan gangguan kesehatan.

Istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa dan anak cacat. 

Karena karakteristik dan hambatan yang dimilki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka, contohnya bagi tunanetra mereka memerlukan modifikasi teks bacaan menjadi tulisan braille dan tunarungu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.

Menurut pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. 

Pasal 32 (1) UU 20/2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. 

Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. 

Jadi Pendidikan Khusus hanya ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi secara khusus belum tersedia.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (3) menetapkan bahwa Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang:
  • tunanetra; 
  • tunarungu; 
  • tunawicara; 
  • tunagrahita; 
  • tunadaksa; 
  • tunalaras; 
  • berkesulitan belajar; 
  • lamban belajar; 
  • autis; 
  • memiliki gangguan motorik; 
  • menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain; dan 
  • memiliki kelainan lain.
Menurut PP 17/2010 Pasal 130 

(1) Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

(2) Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan. 

Pasal 133 ayat 

(4) menetapkan bahwa Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara terintegrasi antarjenjang pendidikan dan/atau antarjenis kelainan. 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 Pasal 3 ayat :

(1) Setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. 

(2) Peserta didik yang memiliki kelainan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 terdiri atas: a. tunanetra; b. tunarungu; c. tunawicara; d. tunagrahita; e. tunadaksa; f. tunalaras; g. berkesulitan belajar; h. lamban belajar; i. autis; j. memiliki gangguan motorik; k. menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya; l. memiliki kelainan lainnya; m. tunaganda 

Integrasi antar jenjang dalam bentuk Sekolah Luar Biasa (SLB) satu atap, yakni satu lembaga penyelenggara mengelola jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB dengan seorang Kepala Sekolah. 

Sedangkan Integrasi antar jenis kelainan, maka dalam satu jenjang pendidikan khusus diselenggarakan layanan pendidikan bagi beberapa jenis ketunaan. 

Bentuknya terdiri dari TKLB; SDLB, SMPLB, dan SMALB masing-masing sebagai satuan pendidikan yang berdiri sendiri masing-masing dengan seorang kepala sekolah.

Altenatif layanan yang paling baik untuk kepentingan mutu layanan adalah INTEGRASI ANTAR JENIS. 

Keuntungan bagi penyelenggara (sekolah) dapat memberikan layanan yang tervokus sesuai kebutuhan anak seirama perkembangan psikologis anak. 

Keuntungan bagi anak, anak menerima layanan sesuai kebutuhan yang sebenarnya karena sekolah mampu membedakan perlakuan karena memiliki fokus atas dasar kepentingan anak pada jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB.

Penyelenggaran pendidikan khusus saat ini masih banyak yang menggunakan Integrasi antar jenjang (satu atap) bahkan digabung juga dengan integrasi antar jenis. 

Pola ini hanya didasarkan pada effisiensi ekonomi padahal sebenarnya sangat merugikan anak karena dalam praktiknya seorang guru yang mengajar di SDLB juga mengajar di SMPLB dan SMALB. 

Jadi perlakuan yang diberikan kadang sama antara kepada siswa SDLB, SMPLB dan SMALB. Secara kualitas materi pelajaran juga kurang berkualitas apalagi secara psikologis karena tidak menghargai perbedaan karakteristik rentang usia.

Adapun bentuk satuan pendidikan / lembaga sesuai dengan kekhususannya di Indonesia dikenal SLB bagian A untuk tunanetra, SLB bagian B untuk tunarungu, SLB bagian C untuk tunagrahita, SLB bagian D untuk tunadaksa, SLB bagian E untuk tunalaras dan SLB bagian G untuk cacat ganda.

Pemerintah sebenarnya ada kesempatan memberikan perlakuan yang sama kepada Anak Indonesia tanpa diskriminasi. 

Coba renungkan kalau bisa mendirikan SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri untuk anak bukan ABK, mengapa tidak bisa mendirikan SDLB Negeri, SMPLB Negeri, dan SMALB Negeri bagi ABK. 

Berdasarkan data pokok pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan jumlah peserta didik SLB seluruh Indonesia per Mei 2017, Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017 mencapai 123.187 anak. Terdiri dari 73.872 anak terlayani yang berjenis kelamin laki-laki dan sebanyak 49.315 anak terlayani yang berjenis kelamin perempuan.

Jumlah sekolah SLB saat ini di Indonesia yang sudah berdiri sebanyak 2.189 SLB. Terdiri dari 570 SLB Negeri dan 1.619 SLB Swasta.

Sementara itu di Provinsi Jawa Barat sudah berdiri 379 SLB, 38 SLB diantaranya merupakan milik pemerintah (SLB Negeri) dan sisanya sebanyak 341 adalah SLB Swasta.

Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, jumlah SLB yang sudah berdiri dan terdaftar di data pokok pendidikan, Kemdikbud sebanyak 11 lembaga, dan hanya 1 lembaga yang merupakan SLB Negeri.

Berikut daftar SLB di Kabupaten Bekasi tahun 2017 :
  1. SLB NEGERI KABUPATEN BEKASI (A, B, C, C1, D, D1, H, K, P, Q) ~ Jl. Raya Pasir Randu RT 010/05 Dusun Pasirrandu, Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi 17331. Telp./Fax (021) 29281862, Email: slbnkabupatenbekasi@yahoo.co.id
  2. SD C KIHAJAR DEWANTORO ~ Kp. Pulo RT 004/037 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 17510. Telp. 085310526400
  3. SLB ANANDA MANDIRI (B, C, C1, P, Q) ~ Jl. Mekarsari Raya Gg. Camat No.66 RT 002/013 Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 17510. Telp. 081286710069. Fax. (021) 88325467
  4. SLB DINAMIKA (B, C, D, P, Q) ~ Sentiong Utara, RT 003/010 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 17510. Telp. 085214111122
  5. SLB RAISYA PURI (B - Tuna Rungu) ~ Perum Puri Cendana Taman Rinjani Blok A9 No.11-12 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 17510. Email: slbraisyapuri@gmail.com
  6. SLB TUMBUH KEMBANG CERIA (A, B, C, C1, D, H, K, P) ~ Jl. Anggrek Raya Blok F 25 No.8 Perum Papan Mas RT 003/08 Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 17510. 
  7. SLB BC WIJAYA KUSUMAH (B, C, K, P) ~ Jl. Arteri Tol Cibitung, RT 002/03 Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17520. Telp. 085711110261. Fax (021) 8831280. Email: slbwijayakusumah@gmail.com. www.slbwijayakusumah.blogspot.com
  8. SLB DHARUL MUKHLISIN (B, C1, D, E, H, K, P, Q) ~ Perum Citra Villa JC 13 No.23 rt 006/017 Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi 17521. Telp. (021) 88369878. Email: darulmuhsinin@yahoo.com
  9. SLB B DAN C KRISTEN EPHPHATHA INDONESIA (B, C, C1, D1, F, K, P, Q) ~ Perum Bumi Anggrek Blok A No.25/26 Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi 17112. Telp./Fax (021) 8825555, Email: slb.ephphatha@yahoo.com, www.ephphatha-indonesia,com
  10. SLB BUNGA INDONESIA (B, C, C1, D, E, H, Q) ~ Perum Bumi Anggrek Blok S 238239 RT 005/07 Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi 17510. Telp. 085881402676, Email: slb_bungaindonesia@yahoo.com
  11. SLB A DAN A GANDA BINAR INSAN ISTIQOMAH (A, B, C1, D, E, H, K) ~ Jl. Bekang Raya B6 No.6 RT 001/07 Bumi Cibarusah Asri, Desa Cibarusahjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi 17342. Telp. (021) 89953180, Email: widijaya@gmail.com, www.binar.or.id
Sebenarnya sejak 3 tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah membuat arahan bahwa beberapa sekolah umum jenjang SD, SMP, SMA boleh menerima anak ABK. Hal ini bahkan dituangkan dalam Juknis PPDB Online.

#BangImamBerbagi #ABK #SLB #KabupatenBekasi #2017

8 komentar:

  1. selamat siang. mau bertanya, apakah diantara SLB yang disebutkan ada yang sekiranya memerlukan bantuan seperti alat-alat tulis pak? terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

      Hapus
  2. Apa ini ada kos nya juga buat anak berkebutuhan khusus

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  4. Mau tanya, alamat nya dimana?

    BalasHapus
  5. Adakah asrama buat siswa atau yg butuh tinggal di asrama SLB B Ephhata itu Bu/ Pak? Slamat sy di Bekasi Barat

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi