Pasal-Pasal Penjerat Perusak Lingkungan
Kali Bekasi tercemar akibat limbah industri (berbusa). Foto: istimewa |
Kota Bekasi (BIB) - Pencemaran Kali Bekasi yang berulang-ulang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan yang membuang limbah cairnya di Kali Bekasi harus segera diproses hukum
Sebab, hampir setiap tahun pencemaran limbah cair mulai dari air menjadi hitam pekat hingga berbusa terjadi pada Kali Bekasi atau DAS Bekasi.
Diduga dilakukan oleh perusahaan yang memang mendapatkan izin membuang limbah cairnya ke Kali Bekasi atau DAS Bekasi. Hal ini memang boleh dilakukan (pembuangan limbah cair yang sudah diolah ke badan air penerima/kali alam) oleh perusahaan yang memiliki izin lingkungan dari pemerintah.
Anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui i'tikad baik dari pengusaha untuk mengolah limbah dan menyediakan STP/IPAL hanya sebatas dalam dokumen Amdal. Dalam praktek berusahanya mereka cukup banyak yang curang.
"Kalau ditanya mereka punya izin lingkungan ga membuang limbah cairnya ke Kali Bekasi atau DAS Bekasi, mereka pasti punya. Tapi, apakah mereka mematuhi undang-undang itu menjadi persoalannya saat ini," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, kepada SapulidiNews, di Bekasi, Ahad, 19 Maret 2017.
Artinya menurut Bang Imam, panggilan akrab pemerhati lingkungan ini, bahwasanya hampir lebih dari 90% perusahaan tidak memiliki karyawan yang menguasai dokumen Amdal itu sendiri.
Sehingga setelah selesai mendapatkan izin lingkungan, kadangkala perusahaan itu abai terhadap pengelolaan dan pengendalian lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran yang berasal dari usahanya.
"Mengapa hal tersebut bisa terjadi, ya karena perusahaan itu hanya membuat dokumen Amdal, tetapi tidak menempatkan karyawan yang mampu mengelola dan paham tentang dokumen amdalnya. Saya memperkirakan di Kota Bekasi misalnya, lebih dari 90% perusahaan yang sudah memiliki izin lingkungan ternyata tidak ada yang mengelola lingkungan sesuai dokumen Amdal. Kalaupun ada, biasanya tidak paham dan bukan kompetensinya," jelas Bang Imam.
Dirinya sempat memeriksa beberapa perusahaan dan apartemen terlihat hampir semua petugas yang menuggui STP atau IPALnya bukan menguasai pekerjaannya bahkan beberapa diantaranya tidak memiliki SOP.
"Masak yang urus IPAL itu ME, kan ga nyambung. Ada lagi IPAL nya tidak memenuhi standar K3. Pokoknya di Kota Bekasi masih parah. Itu baru bicara IPAL, lain dengan pengendalian dampak banjir terhadap warga sekitar, biasanya hanya sekedar dan teori," kata Bang Imam lagi.
Apalagi memang menurut pemantauan Bang Imam yang tinggal di Bekasi ini, pengawasan, pemantauan dan pembinaan masih sangat kurang oleh Pemerintah Kota Bekasi terhadap perusahaan yang sudah memiliki izin lingkungan.
"Alasannya bermacam-macam mulai dari pegawai yang kuranglah, waktu tidak cukup hingga memang kadang perusahaan menolak dan menutup pintu saat dilakukan pemeriksaan," ujar Bang Imam.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pasal 115 disebutkan, apabila perusahaan sengaja mencegah, menghalangi dan menggagalkan petugas pengawasan dapat dikenakan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sehingga tidak ada alasan untuk menghalangi petugas dalam pemeriksaan pengelolaan lingkungan yang sudah diatur periodik pemantauan dengan dokumen RKL-RPL.
Sementara itu bagi perusahaan dalam pengawasan ternyata memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar terhadap pengelolaan lingkungannya, maka dapat dipidana penajara 1 tahun dan denda Rp. 1 miliar.
"Jadi jangan coba-coba menghalangi dan memberi infromasi palsu, siap-siap penjara 1 tahun," terang Bang Imam lagi.
Seperti kejadian Jum'at, 17 Maret 2017 lalu yang mengakibatkan Kali Bekasi dipenuhi busa atau limbah, bila terbukti dilakukan perusahaan dan dalam pengambilan sampel air ternyata mengakibatkan baku mutu air Kali Bekasi sudah me;lampaui yang dipersyaratkan, maka perusahan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp. 10 miliar.
"Bahkan kalau mengakibatkan kematian manusiaatau orang luka bisa penjara 12 tahun dan denda Rp. 12 miliar. Hanya memang, saat ini kita lemah di pengawasan. Saya masih prihatin, yang tahun 2016, 2015, 2014, dan 2013 juga terjadi pencemaran, tetapi belum ada tindakan nyata," kata Bang Imam yang juga anggota TKPSDA Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane ini.
Dia berharap, apabila dilakukan oleh lintas daerah atau perusahaan diluar Kota Bekasi, dapat ditindak oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Bang Imam juga mewanti-wanti terhadap perusahaan, bahwa sejak perusahaan itu mengajukan izin lingkungan dan membuat dokumen AMdal, RKL-RPL, maka statusnya bisa menjadi terpidana, bila tidak mengelola lingkungan hidup dengan baik.
"Satat dia mengajukan Amdal, maka saat itu pula dia sedang mengajukan dirinya menjadi calon tersangka, baik pidana maupun penjara. Agar terhindar, ya wajib mematuhi seluruh aturan dan melaksanakan sesuai dengan domumen Amdal yang direstui," terang Bang Imam.
Sedikitnya ada 18 pasal mulai dari Pasal 98 hingga Pasal 115 yang menjawab ketentuan pidana terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan yang buruk yang dilakukan oleh perusahaan.
~~~~~ 000 ~~~~~
Berikut adalah Ketentuan Pidana pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98
(1). Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00.
(2). Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 4.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00
(3). Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00.
Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau keriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.
(2). Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00.
(3). Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 dan dan paling banyak Rp. 9.000.000.000,00.
Pasal 100
(1). Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan pidana, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.
(2). Tidank pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sangsi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Pasal 101
Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.
Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.
Pasal 103
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.
Pasal 104
Setiap orang yang melakukan damping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.
Pasal 105
Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 4.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00
Pasal 106
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00.
Pasal 107
Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indoensia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00.
Pasal 108
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00.
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.
Pasal 110
Setiap orang yang menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.
Pasal 111
(1). Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal dan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.
(2). Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.
Pasal 112
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, maka mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
Pasal 113
Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, dan memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
Pasal 114
Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
Pasal 115
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil dipidana dengan pidana penajara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi