Dana BOS SMA/SMALB Rp. 1.400.000,00 Per Siswa Per Tahun
PROGRAM BOS PEMBELANJAAN NON TUNAI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mendorong pembelanjaan BOS secara non tunai melalui mekanisme belanja/pengadaan e-purchasing.
Implementasi pembelanjaan non tunai melibatkan pihak utama pemangku kepentingan, termasuk dan tidak terbatas;
MELAPOR KECURANGAN DANA BOS SMA/SMALB
http://psma.kemdikbud.go.id/
Telepon : 177
SMA : 0812 1080 5805, 0815 7480 5805
Fax. (021) 57912221
Email: bos.sam@kemdikbud.go.id
Kalau tidak dilayani silahkan melapor ke Sekretariat LSM Sapulidi di Perumnas II Bekasi, Jl. Gunung Gede 9 Blok C No.48, Kayuringinjaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 17144. TELP/SMS/WA 0857 3998 6767
Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017. Penyaluran dana BOS untuk SMA/SMALB dilakukan per 3 bulan sekali, atau triwulan, yaitu Triwulan I Periode Januari-Maret, Triwulan II Periode April-Juni, Triwulan III Periode Juli-September, dan Triwulan IV Periode Oktober-Desember 2017.
Namun, khusus pada daerah di 3T (Terdepan, Terluar dan Terpencil) penyaluran dana BOS SMA/SMALB dilakukan dengan 2 periode atau per semester. Yaitu, Seemster I Januari-Juni dan Semester II Juli-Desember 2017.
METODE PENYALURAN DANA BOS SMA
METODE PENYALURAN DANA BOS SMA
METODE PROSES
PENCAIRAN DAN PERSENTASE DANA BOS PER TRIWULAN JENJANG SMA/SMK TAHUN 2017
NO
|
TRIWULAN
|
BULAN
|
%
|
SMA
|
SMK
|
(01)
|
(02)
|
(03)
|
(04)
|
(05)
|
(06)
|
|
Jumlah
|
Januari - Desember
|
100
|
1.400.000,00
|
1.400.000,00
|
1
|
Triwulan
I
|
Januari – Maret
|
20
|
280.000,00
|
280.000,00
|
2
|
Truwulan
II
|
April – Juni
|
40
|
560.000,00
|
560.000,00
|
3
|
Triwulan
III
|
Juli – September
|
20
|
280.000,00
|
280.000,00
|
4
|
Triwulan
IV
|
Oktober - Desember
|
20
|
280.000,00
|
280.000,00
|
Sumber :
Sapulidi Riset Center (SRC), sesuai Juknis BOS 2017
Untuk Triwulan I, III dan IV dana yang digulirkan per siswa adalah Rp. 280.000,00 per siswa masing-masing semester. Sedangkan di Triwulan II (April s/d Juni 2017) total dana yang dicairkan adalah Rp. 560.000,00 per siswa atau sekitar 40%.
Sedangkan pencairan yang dilakukan per Semester I (Januari s/d Juni 2017) yang dicairkan dana BOS sebesar Rp. 840.000,00 per siswa atau sebesar 60%. Dan di Semester II (Juli s/d Desember 2017) dana BOS yang dicairkan sebesar Rp. 560.000,00 per siswa.
Sedangkan pencairan yang dilakukan per Semester I (Januari s/d Juni 2017) yang dicairkan dana BOS sebesar Rp. 840.000,00 per siswa atau sebesar 60%. Dan di Semester II (Juli s/d Desember 2017) dana BOS yang dicairkan sebesar Rp. 560.000,00 per siswa.
METODE PROSES
PENCAIRAN DAN PERSENTASE DANA BOS PER SEMESTER JENJANG SMA/SMK TAHUN 2017
NO
|
TRIWULAN
|
BULAN
|
%
|
SMA
|
SMK
|
(01)
|
(02)
|
(03)
|
(04)
|
(05)
|
(06)
|
|
Jumlah
|
Januari - Desember
|
100
|
1.400.000,00
|
1.400.000,00
|
1
|
Semester
I
|
Januari - Juni
|
60
|
840.000,00
|
840.000,00
|
2
|
Semester
II
|
Juli - Desember
|
40
|
560.000,00
|
560.000,00
|
Sumber :
Sapulidi Riset Center (SRC), sesuai Juknis BOS 2017
Dalam melaksanakan penyaluran, maka dibentuk Tim BOS Provinsi untuk melakukan sosialisasi, monitoring, evaluasi dan memantau penyaluran dana BOS untuk SMA/SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB serta SLB.
Ada 6 hal yang tidak boleh dilakukan oleh Tim BOS Provinsi, yaitu :
- tidak diperkenankan menggunakan dana BOS yang telah di transfer dari RKUN ke RKUD untuk kepentingan selain BOS
- dilarang dengan sengaja melakukan penundaan pencairan BOS ke sekolah, kecuali dalam rangka pemberian sangsi kepada sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BOS
- tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Tim BOS Kabupaten/Kota/Sekolah
- tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan BOS
- tidak diperkenankan mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan BOS,
- dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.
Struktur Tim BOS Provinsi :
Pengarah : Gubernur
Penanggungjawab
1). Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi
2). Anggota :
a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
b. Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah.
Dana BOS untuk jenjang SMA/SMALB sebesar Rp. 1.400.000,00 per siswa per tahun.
KOMPONEN PEMBIAYAAN BOS SMA/SMALB TAHUN 2017
Seluruh komponen pembiayaan dana BOS pada jenjang SMA/SMALB yang lebih diutamakan dan diprioritaskan adalah untuk komponen pembelian buku teks pelajaran baik untuk siswa maupun untuk pegangan guru sesuai dengan Kurikulum yang dilaksanakan oleh sekolah.
Pembelian buku dilakukan sebelum melaksanakan tahun ajaran baru dimulai. Pembelian dilakukan pada Triwulan I dan Triwulan II atau pada Semester I untuk penyaluran dana BOS yang dilaksanakan per 6 bulan sekali.
Alokasi pembelian buku teks untuk siswa dan pegangan guru adalak sekitar 20% dari total penerimaan dana BOS per tahun, atau 50% pada penerimaan dana BOS Triwulan II dan 1/3 dari penerimaan dana BOS Triwulan I.
Berikut ini adalah ketentuan komponen dana BOS SMA/SMALB Tahun 2017 :
1. PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
(1). Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran yang terdiri dari buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks yang dibeli mencakup pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk setiap mata pelajaran.
Ketentuan pembelian/penyediaan buku teks pelajaran dari dana BOS, sebagai berikut :
a). Penyelenggara K13
- buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran peserta didik untuk setiap mata pelajaran Kelas 11 dan Kelas 12 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada Kelas 11 dan Kelas 12 untuk guru mata pelajaran tersebut. Untuk Kelas 10, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
- bagi sekolah yang baru melaksanakan pembelajaran K13 di tahun 2017, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada Kelas 10 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada Kelas 10 sejumlah mata pelajaran.
- buku yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud
- khusus untuk buku teks pelajaran peminatan SMA, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku peserta didik dan buku panduan guru yang telah dinilai dan/atau ditetapkan oleh Kemdikbud.
- buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks pelajaran dari Kemdikbud
b). Penyelenggara Kurikulum 2006
- buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran untuk semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
- buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku-buku yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud.
- buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud.
(2). Sekolah dapat membeli dan menyediakan buku non teks pelajaran untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku non teks pelajaran yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
Setelah kebutuhan buku teks pelajaran terpenuhi, sekolah dapat menggunakan BOS yang diterima untuk membiayai komponen kegiatan operasional non personalia lainnya.
2. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
Biaya dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama), antara lain;
- penggandaan formulir pendaftaran
- administrasi pendaftaran
- penentuan peminatan/psikotest
- publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya)
- biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
- konsumsi kegiatan penyelenggaraan dan transportasi.
3. KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER
(1). Pengadaan ALat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran ;
- pembelian alat-alat habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran SMA/SMALB, antara lain praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan/atau keterampilan.
- pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
- pembelian peralatan praktikum IPS, antara lain batuan, bola dunia, peta, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPS.
- pembelian peralatan praktikum Bahasa, antara lain CS, kaset, headset, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
- pembelian suku cadang alat praktikum komputer, antara lain CS, mouse, keyboard, dan/atau suku cadang lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
- pembelian peralatan praktek olahraga, antara lain raket, bat, net dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
- pembelian peralatan praktek kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek kesenian.
- pembelian peralatan praktek keterampilan, antara lain pahat, palu, transistor, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek keterampilan.
- biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMA/SMALB.
(2). Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
- Pembelian bahan-bahan habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan/atau keterampilan
- pembelian bahan praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
- pembelian bahan praktikum IPS, antara lain format chart, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPS.
- pembelian bahan praktikum bahasa, antara lain headcleaner, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa,
- pembelian bahan praktikum komputer, antara lain tinta/toner dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
- pembelian bahan praktikum olahraga, antara lain bola, shuttlecock, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
- pembelian bahan praktikum kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kesenian.
- pembelian bahan praktikum keterampilan dan kewirausahaan, antara lain bahan makanan khas daerah, benih-benih pertanian, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum keterampilan dan kewirausahaan.
- biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian bahan habis pakai praktikum pembelajaran SMA/SMALB.
(3). Pembiayaan Kegiatan Pembelajaran /intrakurikuler antara lain:
- pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan
- pemantapan persiapan ujian
- pelaksanaan try out dan lainnya.
(4). Kegiatan Ekstrakurikuler, antara lain;
- ekstrakurikuler kesiswaan, antara lain OSIS, Pramuka, PMR, UKS, KIR, Kegiatan Kepemimpinan, Bela Negara, dan/atau lainnya
- ekstrakurikuler olahraga dan kesenian, antara lain, voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band, dan/atau lainnya.
(5). Pembiayaan kegiatan pengembangan pendidikan karakter/penumbuhan budi pekerti
(6). Pembiayaan kegiatan Pengembangan Sekolah Sehat, Aman, Ramah Anak dan Menyenangkan
(7). cakupan pembiayaan untuk kegiatan poin 3 dan poin 6 meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, sewa fasilitas bila mana sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, honor guru pembimbing, dan/atau jasa profesi narasumber dari luar sekolah (bila diperlukan).
(8). Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi/transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (bila diperlukan).
4. KEGIATAN EVALUASI PEMBELAJARAN
(1). Kegiatan yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah dan ujian nasional (berbasis kertas dan berbasis komputer)
(2). Komponen pembiayaan dari kegiatan poin (1), adalah;
- fotocopy/penggandaan naskah soal dan lembar jawaban;
- fotocopy laporan hasil pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional (berbasis kertas dan berbasis komputer) untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan provinsi dan/atau ke orang tua wali/peserta didik;
- biaya konsumsi penyelenggaraan kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;
- biaya transportasi dalam rangka penyampaian hasil ujian ke dinas pendidikan provinsi;
- biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan diluar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
5. PENGELOLAAN SEKOLAH
(1). Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan administrasi kantor, antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, tinta printer, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat bahan sejenisnya.
(2). Bahan peralatan kebersihan sekolah
(3). Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain obat-obatan, tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
(4). Pembiayaan pengelolaan BOS SMA/SMALB yang terdiri dari:
- pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, evaluasi pelaksanaan BOS serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan program BOS. Pembiayaan rapat meliputi; alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi dan/atau transportasi;
- transportasi dalam rangka pengamilan BOS di bank/kantor pos;
- transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan dana BOS ke dinas pendidikan provinsi;
- biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada dinas pendidikan provinsi.
(5). Pembiayaan korespondensi untuk keperluan sekolah
(6). Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara website sekolah dengan doamin "sch.id" Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembangan website.
(7). Pendataan SMA/SMALB melalui aplikasi dapodik,dengan ketentuan;
a). biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan dapodik melalui;
~ pemasukan data
~ validasi
~ updeting
~ singkronisasi data individual SMA ke dalam aplikasi dapodik. Data individual SMA yang dimaksud meliputi:
- data profil sekolah
- data peserta didik
- data sarana dan prasarana
- data guru dan tenaga kependidikan
b). pembiayaan kegiatan pada poin a) meliputi :
~ penggandaan formulir dapodik
~ alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan
~ konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updeting, dan singkronisasi
~ warnet dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet.
~ honor petugas pendataan dapodik. Kebijakan untuk pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut;
- kegiatan pendataan dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan
- apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourching) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
(8). khusus untuk SMA/SMALB yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya. sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut. Jika peralatan dimaksud dibeli oleh sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
(9). Khusus untuk SMA/SMALB yang berada di daerah yang terjadi bencana alam, BOS dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana khususnya selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
6. PENGEMBANGAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SERTA PENGEMBANGAN MANAJEMEN SEKOLAH
(1). Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/blockgrand pengembangan MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transportasi kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrand tersebut.
(2). Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan di sekolah semacam in housing training/ workshop/ lokakarya untuk peningkatan mutu, antara lain pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik.
(3). Pembiayaan untuk poin (1) dan poin (2) meliputi fotocopi bahan/materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
7. LANGGANAN DAYA DAN JASA
(1). Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan baik offline maupun online dan/atau iuran kebersihan sampah
(2). Biaya pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
(3). Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem, termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000,00 per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
8. PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
Biaya untuk memelihara dan merawat sarana dan prasarana sekolah agar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi :
(1). Pengecatan, perawatan dan perbaikan atap bocor, pintu dan/atau jendela, mebeler, lantai, plafond, lampu/bohlam dan/atau lainnya
(2). Perbaikan mebeler, pembelian meja dan/atau kursi peserta didik/guru jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
(3). perawatan dan/atau perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi, WC, dan saluran air kotor) agar tetap dapat berfungsi dengan baik.
(4). perawatan dan/atau perbaikan instalasi listrik sekolah.
(5). perawatan dan/atau perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan.
(6). perawatan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop sekolah, LCD, dan/atau AC.
(7). Perawatan dan/atau perbaikan peralatan praktikum agar tetap berfungsi dan layak digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
(8). Pemeliharaan dan perbaikan taman sekolah dan/atau fasilitas lainnya.
Untuk seluruh pembiayaan dikeluarkan upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
9. PEMBAYARAN HONOR
BOS dapat digunakan untuk pembayaran honor guru pada jenjang SMA sebagai akibat pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi, dengan ketentuan ;
(1). Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (negeri) sebagai akibat pengalihan kewenangan sebesar 15% dari total BOS yang diterima.
(2). Guru memiliki kualifikasi akademik S1/D4
(3). Bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan.
(4). Guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada poin (1) wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah disetujui oleh Kemdikbud melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertkan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, serta sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya,
10. PEMBELIAN ALAT MULTIMEDIA PEMBELAJARAN
(1). Membeli komputer dekstop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran dengan jumlah maksimal 5 unit per tahun.
(2). Membeli printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal 1 unit /tahun.
(3). Membeli laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 1 unit/tahun dan harga maksimal Rp. 10.000.000,00
(4). Membeli proyektor /LCD untuk digunakan dalam proses pembelajaran dengan jumlah maksimal 5 unit/tahun dengan harga maksimal Rp. 7.000.000,00.
Keterangan :
KETENTUAN TAMBAHAN PEMBIAYAAN BOS SMA/SMALB
Biaya untuk memelihara dan merawat sarana dan prasarana sekolah agar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi :
(1). Pengecatan, perawatan dan perbaikan atap bocor, pintu dan/atau jendela, mebeler, lantai, plafond, lampu/bohlam dan/atau lainnya
(2). Perbaikan mebeler, pembelian meja dan/atau kursi peserta didik/guru jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
(3). perawatan dan/atau perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi, WC, dan saluran air kotor) agar tetap dapat berfungsi dengan baik.
(4). perawatan dan/atau perbaikan instalasi listrik sekolah.
(5). perawatan dan/atau perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan.
(6). perawatan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop sekolah, LCD, dan/atau AC.
(7). Perawatan dan/atau perbaikan peralatan praktikum agar tetap berfungsi dan layak digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
(8). Pemeliharaan dan perbaikan taman sekolah dan/atau fasilitas lainnya.
Untuk seluruh pembiayaan dikeluarkan upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
9. PEMBAYARAN HONOR
BOS dapat digunakan untuk pembayaran honor guru pada jenjang SMA sebagai akibat pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi, dengan ketentuan ;
(1). Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (negeri) sebagai akibat pengalihan kewenangan sebesar 15% dari total BOS yang diterima.
(2). Guru memiliki kualifikasi akademik S1/D4
(3). Bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan.
(4). Guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada poin (1) wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah disetujui oleh Kemdikbud melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertkan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, serta sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya,
10. PEMBELIAN ALAT MULTIMEDIA PEMBELAJARAN
(1). Membeli komputer dekstop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran dengan jumlah maksimal 5 unit per tahun.
(2). Membeli printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal 1 unit /tahun.
(3). Membeli laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 1 unit/tahun dan harga maksimal Rp. 10.000.000,00
(4). Membeli proyektor /LCD untuk digunakan dalam proses pembelajaran dengan jumlah maksimal 5 unit/tahun dengan harga maksimal Rp. 7.000.000,00.
Keterangan :
- komputer dekstop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi.
- proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
- seluruh peralatan dicatat sebagai inventaris sekolah.
KETENTUAN TAMBAHAN PEMBIAYAAN BOS SMA/SMALB
- BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Masyarakat;
- ketentuan terkait penggunaan konsumsi, transportasi dan/atau honor mengikuti ketentuan daerah setempat yang ditetapkan;
- ketentuan terkait jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi diluar sekolah, misalnya Kwarda, KONI Daerah, BNN, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Unsur Keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang mewakilinya.
- standar biaya untuk konsumsi, transportasi, jasa profesi dan/atau upah tukang sesuai dengan standar biaya setempat yang ditetapkan;
- standar biaya untuk honor petugas dapodik dan guru pembimbing sesuai dengan standar biaya, ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja yang ditetapkan.
~~~ SMA/SMALB ~~~
PROGRAM BOS PEMBELANJAAN NON TUNAI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mendorong pembelanjaan BOS secara non tunai melalui mekanisme belanja/pengadaan e-purchasing.
Implementasi pembelanjaan non tunai melibatkan pihak utama pemangku kepentingan, termasuk dan tidak terbatas;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Dalam Negeri
- Otoritas Jasa Keuangan
- Bank Indonesia
- Pemerintah Daerah Provinsi
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Lembaga Keuangan Penyalur BOS
- Asosiasi Perbankan Daerah
- Sekolah
MELAPOR KECURANGAN DANA BOS SMA/SMALB
http://psma.kemdikbud.go.id/
Telepon : 177
SMA : 0812 1080 5805, 0815 7480 5805
Fax. (021) 57912221
Email: bos.sam@kemdikbud.go.id
Kalau tidak dilayani silahkan melapor ke Sekretariat LSM Sapulidi di Perumnas II Bekasi, Jl. Gunung Gede 9 Blok C No.48, Kayuringinjaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 17144. TELP/SMS/WA 0857 3998 6767
#BangImamBerbagi #Juknis #BOS #SMA #2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi