LAMAN

Selasa, 17 Januari 2017

PERMENDIKBUD 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH





PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 75 TAHUN 2016

TENTANG

KOMITE SEKOLAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. Bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong-royong;

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite Sekolah;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KOMITE SEKOLAH.

Pasal 1
Dengan peraturan menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB),

2. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

3. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak,

4. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekoah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan,

5. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) Komite Sekolah berkedudukan di setiap sekolah

 (2) Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

(3) Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong-royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.

Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk :

a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait :

1). Kebijakan dan program sekolah;

2). Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);

3). Kriteria kinerja sekolah;

4). kriteria fasilitas pendidikan di sekolah; dan

5). kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain.

b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inofatif;

c. mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja sekolah.

(2) Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur :

a. orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);

b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:

1). memiliki pekerjaan dan prilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau

2). anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.

c. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain;

1). pensiunan tenaga pendidik; dan/atau

2). orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.

d. persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

(2) Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.

(3) Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur :

a. pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan;

b. penyelenggara sekolah yang bersangkutan;

c. pemerintah desa;

d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;

e. forum koordinasi pimpinan daerah;

f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau

g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan..

Pasal 5

Bupati/Walikota, Camat, Lurah/Kepala Desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.

Pasal 6

(1) Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa.

(2) Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.

(3) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

(4) Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.

(5) Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan sekolah lain yang sejenis.

(6) Pembentukan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

(7) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.

Pasal 7

(1) Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

(2) Penetapan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) ditetapkan oleh kepala sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling banyak.

(3) Komite Sekolah yang ditetapkan oleh kepala sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART).

(4) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat hal sebagai berikut :

a. nama dan tempat kedudukan;

b. dasar, tujuan, dan kegiatan;

c. keanggotaan dan kepengurusan;

d. hak dan kewajiban anggota dan pengurus;

e. keuangan;

f. mekanisme kerja dan rapat-rapat;

g. perubahan AD dan ART; dan 

h. pembubaran organisasi.

Pasal 8

(1) Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila :

a. mengundurkan diri;

b. meninggal dunia;

c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau

d. dijatuhi pidana karena melalukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 9

(1) Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/dinas pendidikan kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.

(2) Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas berkoordinasi dengan sekolah yang bersangkutan.

Pasal 10

(1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

(2). Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

(3) Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

(4) Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan sekolah.

(5) Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain ;

a. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;

b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;

c. pengembangan sarana prasarana; dan

d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

(6) Penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus ;

a. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;

b. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan

c. dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Pasal 11

(1) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari ;

a. perusahaan rokok dan/atau lembaga menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan ciri khas perusahaan rokok;

b. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan minuman beralkohol; dan/atau

c. partai politik.

(2) Pembiayaan operasional Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf d, digunakan untuk ;

a. kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;

b. konsumsi rapat pengurus;

c. transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau

d. kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan.

Pasal 12

Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang ;

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah;

b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya;

c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;

d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;

e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas sekolah secara langsung atau tidak langsung;

f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi Komite Sekolah;

g. memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;

h. melakukan kegiatan politik praktis di sekolah; dan/atau

i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas dan funsi Komite Sekolah.

Pasal 13

(1) Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

(2) Laporan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ;

a. laporan kegiatan Komite Sekolah; dan

b. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainnya dari masyarakat. 

Pasal 14

Komite Sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD

MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

TTD

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2117

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

~~~ 000 ~~~

#BangImamBerbagi #KomiteSekolah #Permendikbud #TujuhLimaDuaRibuEnamBelas #2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi