LAMAN

Minggu, 18 Desember 2016

MEMPRIHATINKAN, ANGGARAN PENDIDIKAN DI DAERAH KURANG DARI 20%

Provinsi Hanya DKI Jakarta Yang Penuhi Aturan



Jakarta (BIB) - Memprihatinkan ... mengecewakan ... itulah ekspresi yang bisa dilakukan oleh Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S.

"Saya mengelus dada melihat data yang ditampilkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ternyata daerah belum mampu dan ogah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% sesuai amanat Undang-Undang," tutur Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan ini.

Bila melihat progres 2 tahun belakangan, yakni tahun anggaran 2015 dan 2016, hanya Provinsi DKI Jakarta saja yang sudah mengalokasikan anggaran pendidikan hingga 20%. Bahkan tahun 2015, cuma 19,5%.

Selebihnya 33 provinsi lainnya bahkan ada yang menganggarkan kurang dari 2%, sebut saja Provinsi Papua (1,4%) dan Provinsi Jawa Timur (1,7%).

Untuk Provinsi DKI Jakarta, misalnya, berdasarkan perhitungan Kemdikbud, Desember 2016, total APBD 2016 mencapai 59,945 triliun. Alokasi anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp. 12,221 triliun. Terdiri dari; 1). dana daerah Rp. 7,109 triliun dan 2) dana transfer daerah sekitar Rp. 5,111 triliun.

Alokasi dana pendidikan di DKI Jakarta diantaranya ditujukan untuk membiayai : 
  • Biaya Operasional Sekolah (BOS) Rp. 1,568 triliun;
  • Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD Rp. 42,7 miliar
  • Dana Alokai Umum (DAU) Rp. 1,498 triliun;
  • Tunjangan Profesi Guru (TPG) Rp. 1,997 triliun; dan
  • Dana Tamsil sebesar Rp. 3,9 miliar. 
Jumlah sekolah di Provinsi DKI Jakarta per 2016 mencapai 4.767 satuan pendidikan, yang terdiri dari 2.648 SD, 1.066 SMP, 467 SMA, dan 586 SMK. Sedangkan jumlah siswa di DKI Jakarta sekitar 1.550.610 siswa. Terdiri dari siswa jenjang SD sebanyak 822.420 siswa, SMP 370.160 siswa, SMA 155.240 siswa, dan SMK sebanyak 202.790 siswa.

Sementara itu jumlah guru di Provinsi DKI Jakarta mencapai 72.519 orang. Tersebar dari jenjang SD guru yang mengabdi sebanyak 33.758 orang.

Di jenjang SMP 17.873 guru, SMA 10.089 guru, dan di jenjang SMK guru yang mengabdi mencapai 10.799 orang.

Untuk kondisi ruang kelas di Provinsi DKI Jakarta saat ini sebanyak 44.162 ruang kelas. Tersebar di jenjang SD sebanyak 22.422 ruang kelas, SMP 10.709 ruang kelas, SMA 5.374 ruang kelas, dan di SMK sebanyak 5.657 ruang kelas.

Luas wilayah Provinsi DKI Jakarta mencapai 664,01 km2 dengan jumlah penduduk sekitar 9.992.842 jiwa (2014). Sementara itu jumlah kab/kota sebanyak 6 kotamadya dan kabupaten administratif, 44 kecamatan dan 267 kelurahan.

Berikut ini adalah tabel persentase anggaran pendidikan di tiap-tiap provinsi pada tahun 2015 dan 2016 : 

ANGGARAN PENDIDIKAN DI PROVINSI 2015 DAN 2016

NO
PROVINSI
PERSENTASE ANGGARAN
2016
2015
(01)
(02)
(03)
(04)
1
DKI Jakarta
22,3
19,5
2
Kalimantan Selatan
9,8
9,1
3
DI Yogyakarta
9,7
9,0
4
Kepulauan Riau
9,6
8,7
5
Maluku Utara
9,2
6,4
6
Maluku
8,4
8,0
7
Riau
8,2
6,6
8
Aceh
8,1
9,3
9
Bengkulu
7,6
8,1
10
Sulawesi Barat
7,4
5,4
11
Jambi
7,2
8,8
12
Gorontalo
6,6
7,6
13
Sulawesi Tengah
5,9
5,1
14
Banten
5,7
4,4
15
Lampung
4,7
8,5
16
Sumatera Barat
4,1
4,2
17
Kalimantan Barat
3,9
3,6
18
Sulawesi Utara
3,7
3,7
19
Bali
3,7
4,5
20
Sulawesi Tenggara
3,4
4,2
21
Kalimantan Timur
3,2
3,6
22
Nusa Tenggara Barat
3,1
2,0
23
Kalimantan Tengah
3,0
5,1
24
Jawa Barat
2,9
2,2
25
Jawa Tengah
2,9
2,3
26
Kepulauan Bangka Belitung
2,9
2,1
27
Sulawesi Selatan
2,9
3,0
28
Nusa Tenggara Timur
2,7
2,2
29
Sumatera Utara
2,5
3,4
30
Papua Barat
2,3
1,3
31
Kalimantan Utara
2,2
2,7
32
Sumatera Selatan
2,0
3,9
33
Jawa Timur
1,7
2,2
34
Papua
1,4
0,9

Sumber : Kemdikbud, diolah Sapulidi Riset Center, Desember 2016

Di Provinsi Jawa Timur, APBD Tahun 2016 sebesar Rp. 23,050 triliun. Provinsi paling timur pulau Jawa ini hanya mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp. 300,34 miliar atau setara dengan 1,7% dari total APBD 2016.

20% DI KABUPATEN DAN KOTA

Ada 26 kabupaten dan kota yang sudah mengalokasikan anggaran pendidikan tahun 2016. Terdiri dari 9 kota dan 17 kabupaten. Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah merupakan kabupaten yang mengalokasikan anggaran pendidikannya menjadi yang terbesar yaitu, sekitar 1,236 triliun atau setara dengan 27,0% dari total APBD Tahun 2016.

Anggaran APBD 2016 di Kabupaten Klaten sendiri adalah Rp. 2,423 triliun. 

Kabupaten Klaten mengalokasikan anggaran pendidikan lewat dana daerah sebesar Rp. 438,6 miliar, dan transfer daerah Rp. 798,2 miliar. Rincian anggaran pendidikan di Kabupaten Klaten adalah; 1). BOP PAUD Rp. 13,2 miliar, 2). DAU Rp. 402,8 miliar, 3). TPG Rp. 371,5 miliar, dan 4). Tamsil sebesar Rp. 10,7 miliar.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah sekolah di Kabupaten Klaten sebanyak 963 lembaga, yang terdiri dari 773 SD, 109 SMP, 28 SMA, dan 53 SMK. Jumlah ruang kelas sebanyak 6.896 ruang kelas. Tersebar pada jenjang SD sebanyak 4.295 ruang kelas, SMP 1.441 ruang kelas, SMA 384 ruang kelas, dan di SMK sebanyak 776 ruang kelas.

Jumlah siswa saat ini di Kabupaten Klaten mencapai 186.455 anak, tersebar di jenjang SD sebanyak 100.596 anak, SMP 46.027 anak, SMA 12.701 anak, dan di SMK sebanyak 27.131 anak.

Sedangkan jumlah guru Kabupaten Klaten mencapai 12.413 orang. Mereka tersebar dan mengabdi di jenjang SD adalah 6.763 guru, SMP 2.908 guru, SMA 974 guru, dan di SMK guru yang mengabdi sebanyak 1.768 orang.

Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah merupakan kabupaten yang berbatasan langsung dengan Provinsi DI Yogyakarta. Secara administrasi, Kabupaten Klaten memiliki luas wilayah sekitar 658,22 km2 dengan jumlah penduduk mencapai 1.274.773 jiwa.

Jumlah kecamatan di Kabupaten Klaten adalah 26 kecamatan dan terdiri dari 10 kelurahan dan 391 desa.

Berikut ini adalah tabel kabupaten/kota yang mengalokasikan anggaran pendidikan hingga 20% :

ANGGARAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN/KOTA 2015 DAN 2016

NO
PROVINSI
PERSENTASE ANGGARAN
2016
2015
(01)
(02)
(03)
(04)
1
Kabupaten Klaten
27,0
22,4
2
Kabupaten Agam
24,0
25,3
3
Kabupaten Karangasem
23,9
19,4
4
Kabupaten Wonogiri
23,9
20,4
5
Kabupaten Kuantan Singingi
23,8
21,4
6
Kota Madiun
23,1
24,3
7
Kota Ambon
23,1
24,8
8
Kabupaten Cianjur
23,0
21,4
9
Kabupaten Buleleng
22,8
19,0
10
Kota Malang
22,7
19,3
11
Kabupaten Magelang
22,6
25,4
12
Kabupaten Banyumas
22,4
25,1
13
Kabupaten Kampar
22,3
25,5
14
Kota Palembang
22,3
22,8
15
Kota Serang
22,0
25,5
16
Kabupaten Padang Pariaman
22,0
22,9
17
Kabupaten Tabanan
21,8
16,9
18
Kota Surakarta
21,5
21,5
19
Kabupaten Soppeng
21,0
18,4
20
Kota Dumai
20,8
15,9
21
Kota Bekasi
20,7
17,3
22
Kabupaten Deli Serdang
20,7
16,4
23
Kota Tangerang
20,2
20,6
24
Kabupaten Kuningan
20,1
19,0
25
Kabupaten Karanganyar
20,1
23,5
26
Kabupaten Lampung Utara
20,0
12,9
1
Kota Yogyakarta
19,6
24,3
2
Kabupaten Kebumen
16,2
23,8
3
Kabupaten Blora
11,6
23,8
4
Kabupaten Mandailing Natal
17,8
23,6
5
Kota Padang
19,7
23,5
6
Kota Jayapura
15,3
23,3
7
Kota Salatiga
19,9
23,2
8
Kabupaten Tapanuli Utara
18,3
23,0
9
Kota Pematangsiantar
18,6
22,9
10
Kabupaten Tapanuli Tengah
16,1
22,7
11
Kabupaten Gunung Kidul
18,0
22,6
12
Kabupaten Langkat
18,6
22,6
13
Kabupaten Luwu
15,5
22,5
14
Kabupaten Banyuwangi
16,0
22,4
15
Kabupaten Sukoharjo
18,5
22,3
16
Kabupaten Luwu Utara
16,3
22,3
17
Kabupaten Limapuluhkota
18,4
22,1
18
Kabupaten Bulukumba
18,8
22,0
19
Kabupaten Batubara
18,1
21,9
20
Kabupaten Pemalang
19,8
21,5
21
Kabupaten Lampung Tengah
19,0
21,5
22
Kabupaten Solok
17,4
21,5
23
Kota Banda Aceh
16,5
21,4
24
Kabupaten Lombok Tengah
19,8
21,2
25
Kota Bukittinggi
9,2
21,1
26
Kabupaten Pacitan
17,7
21,0
27
Kabupaten Serdang Bedagai
16,2
20,8
28
Kota Pangkal Pinang
12,4
20,4
29
Kabupaten Purbalingga
18,5
20,4
30
Kabupaten Penajam Paser Utara
15,7
20,4
31
Kabupaten Bandung
18,1
20,3
32
Kabupaten Mempawah
12,5
20,3
33
Kabupaten Maluku Tengah
15,0
20,3
34
Kabupaten Sragen
14,2
20,2
35
Kota Solok
18,5
20,2
36
Kabupaten Sijunjung
18,2
20,1
37
Kabupaten Toba Samosir
17,4
20,1
38
Kabupaten Bandung Barat
18,7
20,0
39
Kabupaten Demak
15,0
20,0
Sumber : diolah Sapulidi Riset Center (SRC) 2016

Kabupaten lain yang sudah mengalokasikan anggaran pendidikannya sebesar 20% dari total APBD adalah; Kabupaten Agama, Provinsi Sumatera Barat (24,0%), Kabupaten Karangasem, Provinsi Jawa Tengah (23,9%), Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Timur (23,9%).

Kemudian Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau (23,8%), Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat (23,0%), Kabupaten Buleleng, Bali (22,8%), Kabupaten Magelang, Jateng (22,6%), Kabupaten Banyumas, Jateng (22,4%), Kabupaten Kampar, Riau (22,3%).

Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar (22,0%), Kabupaten Tabanan, Bali (21,8%), Kabupaten Soppeng, Sulsel (21,0%), Kabupaten Deli Serdang, Sumut (20,7%), Kabupaten Kuningan, Jabar (20,1%), Kabupaten Karanganyar, Jateng (20,1%), dan Kabupaten Lampung Utara, Lampung (20,0%).

Sedangkan kota yang sudah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% ada 9 kota, yakni; Kota Madiun (23,1%), Kota Ambon (23,1%), Kota Malang (22,7%), Kota Palembang (22,3%), Kota Serang (22,0%), Kota Surakarta (21,5%), Kota Dumai (20,8%), Kota Bekasi (20,7%), dan Kota Tangerang (20,2%).

Untuk tahun 2015, ada 55 kabupaten/kota yang menganggarkan biaya pendidikan sebesar 20% dari APBD nya. Terdiri dari 15 kota dan  40 kabupaten. Alokasi anggaran pendidikan terbesar tahun 2015 di Kabupaten Kampar, Riau (25,5%) dan Kota Serang, Banten (25,5%).

AMANAT UNDANG-UNDANG

Menurut Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Daryanto, AK, MIS, M.Comm, G.Dip.Com, QIA, CA mengakui persoalan anggaran pendidikan di daerah belum begitu faham, karena umumnya anggaran pendidikan yang dimaksud sudah ditambahkan dengan anggaran pusat. 

"Disinilah pemahaman para pemerintah daerah harus jelas dulu," kata Daryanto saat acara Rapat Koordinasi Nasional Aparatur Pengawas Intern Pemerintah di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jum'at, 16 Desember lalu.

Ada 2 hal yang melatarbelakangi pengalokasian anggaran pendidikan di daerah tidak sesuai undang-undang, diantaranya jumlah pendapatan asli daerah (PAD) yang masih kecil dan komtimen untuk memenuhi alokasi 20% anggaran pendidikan tersebut tidak ada.

Padahal sudah jelas diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SNP) terutama terdapat dalam Pasal 49 ayat (1) yang mengatur dana pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan minimal dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.

Daryanto berharap, agar DPRD dapat mendorong alokasi anggaran pendidikan tersebut. Namun, seringkali ditemukan bahwa data mengenai pendapatan daerah belum jelas, dan dengan hanya menggantungkan pada PAD saja dapat menjadi persoalan.

Irjen Kementerian Dalam Negeri, Sri Wayhuningsih juga mengungkapkan bahwa sumber pendanaan pendidikan di daerah mencakup ; dana BOS, TPG, dana insentif daerah, DAU, dana bagi hasil, DAK, PAD dan termasuk bantuan atau sumbangan swasta.

"Alokasi anggaran pendidikan itu wajib 20% dari APBD, dan apabila belum terpenuhi, hibah dan bansos bisa dikurangi," jelas Sri pada Rapat Koordinasi Nasional Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Tahun 2016.

Daryanto kemudian menyambung, bahwa mengeluarkan Neraca Pendidikan Daerah (NPD) untuk mengurangi pelanggaran peraturan alokasi anggaran pendidikan harus 20 persen. Menurut, Daryanto, kehadiran NPD sudah cukup dan sangat jelas dan bagian setiap unsur yang memenuhi sudah dijelaskan,

Misalnya dia mencontohkan, NPD itu dilihat dari berapa jumlah guru yang sudah disertifikasi, jumlah bangunan sekolah, jumlah murid dan jumlah sekolah yang rusak berat. 

Dia juga berharap agar ada dorongan keterlibatan publik dalam pengawasan. Sebab, keterlibatan publik justru dibutuhkan untuk mengawasi kinerja pemerintah.

"Itu suatu langkah bagus dan bermartabat untuk kebijakan anggaran pendidikan 20%," ujarnya.

Neraca Pendidikan Daerah (NPD) sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memaparkan secara gablang persoalan daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai amanat undang-undang.

NPD sendiri memuat setidaknya informasi penting soal:
  1. anggaran pendidikan yang dialokasikan daerah untuk pendidikan (menurut urusan) dan yang diterima daerah dari pusat (transfer pusat ke daerah untuk bidang pendidikan);
  2. jumlah kondisi dan akreditasi sekolah;
  3. jumlah peserta didik dan guru serta nisbahnya;
  4. capaian pendidikan (nilai Ujian Nasional, nilai Ujian Kompetensi Guru, Indeks Integritas UN);
  5. presentase Penduduk Tuna Aksara; dan
  6. Indeks Pembangunan Manusia (berdasarkan angka harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah).

Sehingga didapatkan bahwa hanya 1 provinsi dan 26 kabupaten/kota yang sudah mengalokasikan anggaran pendidikan pada APBD nya hingga mencapai 20 persen dari total APBD.

#BangImamBerbagi #AnggaranPendidikan #20persen #Provinsi #Kabupaten #Kota #2015 #2016

1 komentar:

  1. terimakasih atas informasi dari bacaannya moga jadi pertimbangan bagi pemerintah daerah maupun pusat dan moga dengan tulisan penulis maka dinas pendidikan akan bekerja lebih keras untuk kemajuan pendidikan negri tercinta

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi