LAMAN

Sabtu, 29 Oktober 2016

Review Rekomendasi TKPSDA Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane


Nomor : 06.1/SK.2ci/P.PSDA/I/2014
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas

Hal : Rekomendasi TKPSDA WS Ciliwung Cisadane Dalam Rangka Pola Pengelolaan SDA WS Ciliwung Cisadane

Kepada

Yth. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia

di Jakarta

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PU No. 04/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Wilayah Sungai, dan mengacu pada Keputusan Menteri PU No. 242/KPTS/M/2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane dijabat oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten secara bergantian. Bersama ini Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane menyampaikan beberapa hal berikut :
  1. TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi. Tim ini bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air. Salah satunya melalui pembahasan rancangan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air.
  2. Rencana Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane disusun berdasarkan amanat UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang tertuang dalam pasal 11 ayat 5, dan PP No.42 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada pasal 23, tentang Penyusunan Pedoman Teknis dan Tata Cara Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
  3. Pembahasan Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Ciliwung-Cisadane disusun melalui serangkaian diskusi, baik di tingkat Pusat maupun pada tingkat Daerah, antara lain melalui penyelenggaraan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) sebanyak 2 (dua) kali, yang didahului dengan pertemuan Pra-PKM sebanyak 2 (dua) kali, dan pertemuan dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) pada 3 (tiga) wilayah, yaitu Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.
  4. Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Ciliwung-Cisadane memuat visi, misi, tujuan, sasaran, isu-isu strategis Nasional, Lokal/Regional, kondisi WS Ciliwung-Cisadane, asumsi, kriteria, standar, alternatif pilihan strategi, kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air di WS Ciliwung-Cisadane.
  5. Disamping itu, TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane juga telah melaksanakan Sidang Pleno sebanyak 3 (tiga) kali dan Sidang Komisi (Komisi Konservasi SDA, Komisi Pendayagunaan SDA, Komisi Pengendalian Daya Rusak Air dan Komisi Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi) yang menghasilkan butir-butir rekomendasi dari Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Ciliwung-Cisadane, sebagaimana terlampir.
Selanjutnya kami berharap butir-butir rekomendasi sebagaimana terlampir dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane yang akan ditetapkan melalui suatu Keputusan Menteri, sehingga dapat menjadi payung hukum untuk menjamin keterpaduan dalam dan antar Wilayah Sungai.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan arahan Bapak kami ucapkan terima kasih.

KETUA TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG-CISADANE

ttd

IR. SARWO HANDAYANI, M.Si
NIP 195410011980012001

Tembusan :
1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
2. Gubernur Provinsi Banten
3. Gubernur Provinsi Jawa Barat
4. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum
5. Kepala Sekretariat TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane.

LAMPIRAN REKOMENDASI
TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE
(TKPSDA WS CILIWUNG CISADANE)
KEPADA MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

TKPSDA WS Ciliwung Cisadane mengusulkan agar semua pemilik kepentingan (Pemerintah, Pemerintahan Daerah, kelompok masyarakat dan dunia usaha) menyelenggarakan konservasi Sumber Daya Air (SDA), pendayagunaan SDA, pengendalian daya rusak air, sistem informasi SDA, penguatan peran masyarakat, dunia usaha, Pemerintah, Pemerintahan Daerah dan termasuk didalamnya penataan ruang di WS Ciliwung Cisadane:

1. KONSERVASI SDA

1.1. Perlindungan dan Pelestarian SDA yang meliputi :
(1). Melaksanakan Rencana Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTkRHL) di DAS prioritas (Kawasan Konservasi dan Non Konservasi), restorasi, hubungan antara hulu dan hilir secara sinergis, konsisten dan penegakan hukum.
(2). Meningkatkan kesadaran para pemilik kepentingan untuk melindungi dan memperbaiki kawasan non-hutan, melalui perbaikan kesejahteraan masyarakat dengan teknik konservasi tanah dan air yang berwawasan lingkungan.
(3). Melaksanakan perlindungan alur dan tebing sungai, serta sempadan sumber secara optimal.
(4). Menyusun dan/atau menerapkan Perda tentang pembangunan kawasan permukiman baru yang mengikuti kaidah konservasi, persyaratan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
(5). Menyusun dan/atau menerapkan Perda Tentang Perlindungan fungsi Sungai dan Situ.
(6). Melindungi muara dan pantai dengan kegiatan sipil teknis, vegetative dan non struktural.
(7). Memberikan arahan lokasi yang sesuai, serta pengaturan izin untuk penambangan pasir, kerikil dan bahan tambang lainnya, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan disertai pemantauan dan penegakan hukum.
(8). Memperbaiki tatakelola sumberdaya agraria di DAS hulu dengan melakukan asset dan akses reform serta melakukan pemetaan detail dan pemasangan tanda batas yang jelas pada lahan hutan dengan melibatkan masyarakat.
(9). Melakukan pencegahan, pengawasan, sert penegakan hukum terhadap para pelaku illegal logging dan perusakan hutan.
(10). Mengembangkan kerjasama hulu-hilir dan pengelolaan jasa lingkungan.
(11). Melakukan sistem budidaya tanaman yang baik dan benar pada tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan.

1.2. Pengawetan Air Yang Meliputi :
(1). Melindungi, memelihara, memperbaiki dan meningkatkan daerah resapan, situ, mata air, waduk dan kolam retensi serta ditindaklanjuti dengan legalitas terhadap kepemilikan sumber air.
(2) Melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar mata air dan situ untuk ikut berperan melindungi sumber air.
(3). Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pengambilan air tanah.
(4). Mengutamakan penggunaan dari sumber air permukaan untuk mememnuhi kebutuhan secara berkelanjutan.
(5). Melaksanakan efisiensi pemakaian air di setiap daerah irigasi (DI) dan melaksanakan penghematan air antara lain melalui metode system rice intensification (SRI) dan metode lainnya.
(6). Menerapkan efisiensi pemakaian air rumah tangga dan industri.

1.3. Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Yang Meliputi :
(1). Meningkatkan kualitas air sungai sesuai dari standar baku mutu.
(2). Melaksanakan peningkatan sistem monitoring kualitas air dan database sumber pencemaran.
(3). Meningkatkan SDM petugas terkait pengelolaan lingkungan (khususnya kualitas air).
(4). Menegakkan Perda tentang pengolahan limbash industri dan melaksanakan pengawasan kualitas limbah, terutama logam berat, dan penegakan hukum bagi pelanggar.
(5). Membangun/rehabilitasi/memfungsikan IPAL industri pada kawasan industri.
(6). Membangun/merehabilitasi pembangunan IPAL Perkotaan dan sistem sanitasi perkotaan/pedesaan.
(7). Melaksanakan pemberdayaan masyarakat terhadap pengelolaan sanitasi lingkungan.
(8). Melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi pestisida dan pupuk (organik dan non organik) sesuai anjuran berdasarkan strategi pengendalian hama terpadu (PHT).
(9). Melaksanakan pembangunan IPAL peternakan dan pemanfaatan limbah ternak.
(10). Melarang membuang sampah ke sungai/badan air lainnya.
(11). Melaksanakan pengelolaan dan daur ulang sampah melalui sistem 3R (reduce, reuse, recycle), dengan mengikut sertakan peran swasta dan masyarakat, serta menerapkan insentif.
(12). Mendorong peningkatan peran pemda dalam pengelolaan kualitas air dan pencegahan pencemaran.
(13). Mendorong terbitnya penetapan kelas sungai dan Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) oleh Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan kewenangannya.

2. PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR

2.1. Penatagunaan SDA meliputi :
(1). Menyusun, menetapkan dan menerapkan Pergub peruntukan air pada sumber air, termasuk kelas air sungai.
(2). Menetapkan zona pemanfaatan sumber air dan memadukan pada peta RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota.

2.2. Penyediaan SDA Meliputi :
(1). Menyediakan air baku RKI berasal dari air permukaan untuk memenuhi kebutuhan air dan pengganti pengambilan air tanah Kota Jakarta, Tangerang, dan Jawa Barat (Bogor, Depok, Bekasi).
(2). Meningkatkan jumlah sambungan rumah tangga (PAM) mencapai 70% penduduk pada tahun 2030 (tindak lanjut MDGs). Untuk mempercepat pemenuhan air baku dan air minum, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menyiapkan trace (jalur) jaringan pipa.
a. Membangun instalasi pengolahan air (IPA) 13 m3/det di Bekasi dan atau Jakarta, dan pipa air bersih, serta studi/perencanaandan pelaksanaan jalur pipa Canal 2 (19 m3/det) dari Jatiluhur ke wilayah Bogor, Depok.
b. Menambah IPA di Sungai Angke 0,9 m3/det, Sungai Pesanggrahan 0,7 m3/det.
(3). Studi pelaksanaan Long Storage BKB, BKT, Kali Baru Timur dan Kali Baru Barat termasuk instalasi penjernihannya.
(4). Melaksanakan pembangunan Salak Contour Canal.
(5). Melaksanakan studi kelayakan, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi Waduk Genteng (S. Cisadane) dan Limo-C (S. Pesanggrahan), Pondok Benda (S. Angke), Narogong (S. Citeureup), dan Waduk Cimanceuri (S. Cimanceuri) hanya berfungsi untuk pengendalian banjir.
(6). Melaksanakan studi kelayakan, perencanaan dan pembangunan Kaskade Sungai Ciliwung di Depok, serta pengambilan air baku dari Bendung Cikeas, dan Bendung Empang untuk Bogor.
(7). Rehabilitasi situ-situ dan pemanfaatannya untuk kebutuhan air RKI dan irigasi setempat di Wilayah Jabodetabek termasuk Situ Garugak (Kab. Tangerang).

2.3. Penggunaan SDA Meliputi :
(1). Melaksanakan alokasi air sesuai prinsip-prinsip harmonisasi air baku RKI dan air irigasi.
(2). Memisahkan fungsi saluran air baku dan irigasi.
a. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan irigasi partisipatif sesuai dengan kewenangannya.
b. Merehabilitasi dan meningkatkan jaringan irigasi dan melaksanakan OP prasarana SDA untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi debit puncak kebutuhan irigasi.
(3). Menyiapkan SOP tampungan/situ, dan waduk.
(4). Menyusun prioritas OP dan rehab jaringan dengan berdasarkan Pengelolaan Aset Irigasi.
(5). Membina petani untuk pelaksanaan irigasi partisipatif, hemat air irigasi.
(6). Merehabilitasi jaringan pengairan perikanan dan tambak rakyat.

2.4 Pengembangan SDA Meliputi :
(1). Mengembangkan penerapan teknologi desalinasi dan ultra filtrasi, dengan pemberian insentif bagi yang mengurangi pengambilan air tanah.

2.5. Pengusahaan SDA Meliputi :
(1). Mendorong pengembangan investasi dalam pelayanan air bersih RKI, peningkatan kapasitas PDAM, serta pengembangan investasi dalam pembangkitan listrik tenaga air.

3. PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR

3.1. Pencegahan Bencana Meliputi :
(1). Mengurangi korban/kerugian akibat banjir dengan mengurangi frekuensi kejadian banjir dengan melakukan normalisasi sungai dengan debit rencana untuk kawasan pertanian (Q5) dan perkotaan (Q25 sampai Q100 th).
(2). Memelihara fungsi prasarana pengendali banjir secara berkelanjutan, termasuk OP Sungai dan saluran Drainase.
(3). Menertibkan sempadan sungai dan tanggul banjir dalam bentuk PERDA, PERGUB/PERWAL/PERBUP mencegah terhadap penggunaan yang dapat menghambat aliran banjir, disertai pemasangan patok batas yang jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
(4). Melaksanakan penyadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai dan saluran drainase serta pembangunan TPS termasuk pengangkutan dan pengolahannya secara rutin.
(5). Membatasi KDB dan pembuatan kolam retensi pada pembangunan komplek perumahan, pemukiman, gedung-gedung dan industri untuk mengurangi aliran permukaan akibat hujan.
(6). Menetapkan peraturan-peraturan tentang lokasi dan jalur pengungsian oleh Pemda.
(7). Melaksanakan pemasangan system peringatan dini di semua sungai utama sesuai dengan kewenangannya.
(8). Menata dan menormalisasi sistem jaringan drainase dengan debit rencana Q2 s/d Q5th sesuai dengan kewenangannya.
(9). Melindungi kota dan daerah pesisir dari ancaman pasang air laut dengan membangun Hutan Pesisir dan Tanggul Laut (Jakarta, Banten lama dan Bekasi).
(10). Melaksanakan inventarisasi dan pemetaan daerah rawan longsor di tingkat Kab/Kota, serta penyadaran publik terhadap bahaya tanah longsor.
(11). Menerapkan pengendalian perizinan bangunan (IMB) dan building code di daerah rawan banjir, retensi banjir dan rawan longsor.
(12). Melaksanakan pengerukan sungai-sungai yang dangkal secara rutin.
(13). Menyertifikatkan lahan situ dan pemasangan patok batas yang jelas untuk mempertahankan jumlah maupun luasannya sebagai tampungan air.
(14). Pengembalian fungsi situ yang telah hilang atau berkurang sebagai fungsi tampungan air.
(15). Mengupayakan jumlah dabn kualitas mata air untuk tidak dikuasai oleh pihak industri
(16). Pembangunan Waduk Ciawi di Kali Ciliwung dan Waduk di Cikeas Hulu.

3.2. Penanggulangan Meliputi :
(1). Meminimalisasi luapan banjir dengan menyiapkan bahan banjiran
(2). Mengantisipasi kondisi darurat dengan merencanakan respon tanggap darurat dan mengalokasikan dana operasionalnya.

3.3. Pemulihan Akibat Bencana Meliputi :
(1). Memulihkan kondisi rumah korban pasca bencana dengan penyediaan cadangan dana dari pemerintah, dan swasta serta melibatkan masyarakat
(2). Memulihkan kondisi dan fungsi prasarana SDA pasca bencana banjir dan longsor.
(3). Memulihkan kondisi prasarana dan sarana umum pasca bencana banjir dan longsor dengan penyediaan dana dari pemerintah serta melibatkan peran masyarakat dan swasta.

4. SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR (SISDA) MELIPUTI
(1). Meningkatkan kualitas data dan tingkat kehandalan database SDA secara terpadu dan berkelanjutan, dengan penyediaan SDM yang profesional untuk menangani SISDA.
(2). Melaksanakan evaluasi, rasionalisasi, penyediaan, operasi dan pemeliharaan peralatan yang memadai untuk menunjang SDA.
(3). Mengintegrasikan data SISDA antar instansi, melibatkan masyarakat dan mudah di akses oleh para pemilik kepentingan secara berkelanjutan diantaranya melalui website, media cetak dan elektronik
(4). Menerbitkan dan menerapkan pedoman tentang pengelolaan SISDA yang sistematis dan komprehensif.
(5). Menyediakan dana SISDA terpadu yang memadai.
(6). Informasi pengambilan sumber mata air yang dilakukan oleh dunia usaha.

5. PERKUATAN PERAN MASYARAKAT, SWASTA, PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH MELIPUTI

5.1. Lembaga Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA)
(1). Meningkatkan kapasitas masing-masing unit kerja Pengelolaan SDA dan kerja sama antar unit kerja PSDA melalui MoU secara berkelanjutan
(2). Memenuhi kebutuhan jumlah dan kapasitas pegawai sesuai analisis beban kerja dan melaksanakan peningkatan kapasitas SDM (Human Resources Capacity Building).
(3). Menerbitkan pedoman pembagian peran dalam pengelolaan SDA diantara instansi terkait.
(4). Menyusun dan menerapkan pedoman manajemen asset dalam pengelolaan SDA.
(5). Mendorong peran pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian pendayagunaan SDA.

5.2. Pengaturan
(1). Melaksanakan inventarisasi, dan memantau pengambilan air tanah dalam sesuai izin yang telah diberikan
(2). Melaksanakan sosialisasi dan peningkatan pemahaman publik tentang bahaya pengambilan air tanah dalam
(3). Melaksanakan pendelegasian perizinan penggunaan dan pengusahaan air permukaan dan air tanah dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah
(4). Terbitnya dokumen pembagian peran kegiatan OP prasarana SDA
(5). Menetapkan kebijakan tentang transfer air antar wilayah administrasi dan antar Daerah Aliran Sungai.
(6). Penganggaran OP sesuai dengan kebutuhan nyata untuk pengelolaan situ-situ, sungai, sempadan sungai, jaringan irigasi dan bangunan sungai.
(7). Pembentukan Tim untuk menentukan garis sempadan sungai, situ-situ, jaringan irigasi dan bangunan sungai yang melibatkan partisipasi masyarakat.

5.3. Forum Koordinasi PSDA
(1).  Membentuk, mengaktifkan dan memfasilitasi Komisi Irigasi Provinsi, Kabupaten/Kota
(2). Mengoptimalkan kinerja Dewan Sumber Daya Air Provinsi di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane
(3). Membentuk dan mengaktifkan Dewan SDA Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan
(4). Meningkatkan kapasitas sekretariat TKPSDA Ciliwung Cisadane berkaitan dengan SDM, tersedianya ruang kerja, peralatan kantor, emailwebsite, buletin dan dukungan logistik lainnya.
(5). Membentuk dan mengaktifkan Forum Komunikasi DAS
(6).. Meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan penanggulangan banjir dan bencana akibat daya rusak air lainnya.
5.4. Peningkatan Peran Masyarakat, Dunia Usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah
(1). Melaksanakan sosialisasi, peningkatan pemahaman masyarakat dan pengarusutamaan gender dalam pengelolaan SDA (Gender Streaming in IWRM)
(2). Penerapan mekanisme insentif dan disinsentif dalam pengelolaan SDA (Konservasi SDA, Pendayagunaan SDA, dan Pengendalian Daya Rusak Air)
(3). Meningkatkan pembinaan kesadaran dan kemampuan petani/P3A dalam pengelolaan jaringan irigasi tersier
(4). Meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat DAS hulu sekitar hutan dan sekitar sumber air melalui pembinaan dan pendampingan.
(5). Mmebina kelompok masyarakat yang mempunyai budaya dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan, serta memberikan bimbingan, arahan dan pemberdayaan untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan secara berkelanjutan
(6). Melaksanakan sosialisasi hemat air untuk kebutuhan rumah tangga, perkotaan dan industri melalui reduce-reuse-recycle.
(7). Melaksanakan sosialisasi dan hemat air irigasi melalui demplot system of rice intensification (SRI)
(8). Mengembangkan dan menerapkan teknologi desalinisasi air laut untuk air tawar industri
(9). Melaksanakan sosialisasi kesiapan banjir tentang pengurangan resiko akibat banjir
(10). Melarang, mencegah dan meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha untuk tidak membuang sampah dan limbah pada sumber daya air (sungai, saluran, dan situ-situ)
(11). Meningkatkan peran swasta dalam konservasi SDA dan lingkungan melalui dana CSR
(12). Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan, dan penggunaan jamban keluarga
(13). Mengembangkan, melaksanakan dan memantau kerja sama hulu-hilir setiap DAS dalam pelaksanaan konservasi
(14). Melaksanakan dan mengembangkan kerja sama pengelolaan jasa lingkungan
(15). Meningkatkan peran serta perempuan dalam pengelolaan sumber daya air
(16). Pelatihan mitigasi bencana banjir bagi masyarakat di wilayah banjir
(17). Pemulihan masyarakat pasca bencana akibat bencana banjir
(18). Mendorong Pemerintah Pusat untuk mempercepat pembagian kewenangan kepada Pemerintah Daerah mengenai pengelolaan situ-situ paling lama 1 tahun.

5.5. Pendanaan
(1). Mengalokasikan dana untuk komunikasi, koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan SDA terpadu melalui TKPSDA WS Ciliwung Cisadane
(2). Mengkaji, menetapkan dan menerapkan pungutan jasa pengelolaan SDA sesuai dengan peraturan yang berlaku
(3). Mengkaji, merumuskan, menetapkan dan menetapkan BBWS sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dalam pengelolaan SDA
(4). Mnegkaji, merumuskan, menetapkan dan menerapkan BBWS dapat mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

6. PENATAAN RUANG MELIPUTI
(1). Mengintegrasikan kebutuhan zonasi SDA serta konservasi hutan dan lahan dalam RTRW Provinsi.Kabupaten/Kota serta RDTR (Skala 1:5.000) yang dipakai untuk peta perizinan bangunan
(2). Mensosialisasikan, memantau, mengawasi dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan Per-UU-an tentang penataan ruang dan RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota
(3). Menerapkan insentive dan disinsentive (pembedaan tarif PBB tanah terlantar/produktif, tanah produktif tanpa/dengan konservasi)
(4). Menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan dalam RTRW untuk mendapatkan perlindungan khusus sesuai peraturan, dan mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan
(5). Mencegah pembangunan daerah retensi banjir, dan lokasi calon genangan waduk
Dalam melaksanakan pengelolaan SDA Terpadu perlu diselenggarakan melalui pendekatan utama :
(1). Pemberdayaan masyarakat (dalam aspek ekologi, ekonomi, dan penguatan kelembagaan)
(2). Sinergi antar sektor dan antar wilayah (kebijakan dan mekanisme)
(3). Kejelasan peran antar instansi terkait
(4). Pengarusutamaan gender
(5). Penerapan mekanisme insentif dan disinsentif
Untuk melaksanakan pendekatan diatas diperlukan sistem informasi yang handal dan pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance).

Jakarta, 14 Januari 2014

KETUA TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

ttd

IR. SARWO HANDAYANI, M.SI
NIP 195410011980012001


#TKPSDAWSCiliwungCisadane #2014 #Rekomendasi #SapulidiFoundation

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi