LAMAN

Jumat, 09 September 2016

Anggaran Pendidikan di Kementerian Agama Tahun 2017

Rp. 50,4 Triliun Anggaran Fungsi Pendidikan


Bang Imam
Jakarta (BIB) - Dari 414,093 triliun anggaran fungsi pendidikan pada RAPBN Tahun 2017, yang masuk lewat Kementerian Agama (Pusat) sebesar Rp. 50,4 triliun. 


Alokasi anggaran pendidikan ada yang melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp. 142,1 triliun dan melalui Belanja Pemerintah Daerah (Transefer ke Daerah dan Dana Desa) sebesar Rp. 269,5 triliun.

Alokasi anggaran pendidikan di Pemerintah Pusat terbesar berada di Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp. 50,4 triliun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Rp. 39,8 triliun, dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) sebesar Rp. 38,4 triliun.

Anggaran pendidikan pada BA BUN sebesar Rp. 1,2 triliun.

Dalam alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dialokasikan melalui dana alokasi khusus bidang fisik (DAK Fisik) sebesar Rp. 8,1 triliun, DAK Non Fisik sebesar Rp. 109,0 triliun. DAK Non Fisik diantaranya ditujukan untuk pembiayaan, Biaya Operasional Sekolah (Dana BOS) sebesar Rp. 45,1 triliun, dan pembayaran tunjangan profesi guru PNS Daerah sebesar Rp. 56,6 triliun.

Sementara itu anggaran pendidikan juga masuk dalam pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2,5 triliun.

Berikut ini anggaran fungsi pendidikan pada RAPBN 2017 :

ANGGARAN FUNGSI PENDIDIKAN RAPBN 2017

NO
KOMPONEN
JUMLAH (Rp.)
TRILIUN
(01)
(02)
(03)
I
Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat
142,2
A
Anggaran Pendidikan pada Kementerian/Lembaga
140,9

1.      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
39,8

2.      Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
38,4

3.      Kementerian Agama
50,4
B
Anggaran Pendidikan pada BA BUN
1,2
II
Anggaran Pendidikan Melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa
269,5
A
Dana Transfer Khusus
117,0
1
DAK Fisik
8,1
2
DAK Non Fisik
109,0

2.1. Tunjangan Frofesi Guru PNS Daerah
56,6

2.2. Bantuan Operasional Sekolah
4,51
III
Anggaran Pendidikan Melalui Pengeluaran Pembiayaan
2,5

Total Anggaran Pendidikan 2017
414,093

Persentase Anggaran Pendidikan 2017
20%
Sumber : RAPBN 2017

Target atau sasaran utama pada anggaran pendidikan, antara lain adalah: sertifikasi guru untuk 101,1 ribu orang, sertifikasi dosen 10,2 ribu orang, pemerataan guru antar sekolah dan antar wilayah untuk 34 kabupaten/kota sebagai percontohan, kartu indonesia pintar untuk 21 juta siswa, bidik misi untuk 360,5 ribu mahasiswa, dana BOS untuk 8,5 juta siswa, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) 107 PTN, rehabilitasi ruang kelas 41.128 ruang kelas, dan sekolah pelaksana kurikulum 2013 sebanyak 129,2 ribu.

Anggaran Fungsi Pendidikan di Kementerian Agama 

Secara umum Kementerian Agama mendapatkan alokasi anggaran mencapai Rp. 60,734 triliun. Kementerian agama memiliki kebijakan dalam pengelolaan anggaran.

6 Kebijakan pengelolaan anggaran Kementerian Agama adalah :
  1. Porgram Pendidikan Islam
  2. Program Bimbingan Masyarakat Islam
  3. Program Bimbingan Masyarakat Kristen
  4. Program Bimbingan Masyarakat Katolik
  5. Program Bimbingan Masyarakat Hindu
  6. Program Bimbingan Masyarakat Buddha.

A. Program Pendidikan Islam (PENDIS)

Beberapa alokasi pendidikan pada anggaran fungsi pendidikan di Kementerian Agama adalah untuk dana BOS, KIP, Bidik Misi, Sertifikasi Guru, BOPTN, BOP PTAKS, dll.

Jumlah penerima dana BOS untuk pendidikan Islam sebesar 8.287.873 siswa, terdiri dari: (1). MI sebanyak 3.672.852 siswa, MTs sebanyak 3.255.506 siswa, dan MA/MAK sebanyak 1.359.515 siswa. 

Sementara itu ada juga siswa penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) yaitu untuk siswa jenjang MI sebanyak 528.527 siswa, MTs sebanyak 540.118 siswa, dan MA/MAK sebanyak 308.608 siswa.

Selain itu ada pemberian beasiswa bidik misi terhadap 24.096 mahasiswa.

B. Program Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS ISLAM)

Pada program di Bimas Islam ada pembangunan unit gedung baru (UGB) 254 KUA, pembangunan 506 lokasi Lembaga Zakat Profesional, 5.000 tanah wakaf bersertifikat, pembinaan agama untuk 45.000 penyuluh.

C. Program Bimbingan Masyarakat Kristen (BIMAS KRISTEN)

Tidak semua sekolah Kristen/Katolik dan Islam milik swasta mau menerima dana BOS. Sementara siswa penerima program KIP adalah siswa yang berasal dari keluarga miskin.

Tercatat pada Bimas Kristen, siswa yang memperoleh dana BOS sebanyak 8.700 siswa, yang menerima manfaat KIP sebanyak 2.245 siswa, jumlah guru Non-PNS penerima tunjangan sertifikasi sebanyak 1.597 guru, dan jumlah penyuluh Agama Kristen penerima honorarium sebanyak 5.000 orang.

D. Program Bimbingan Masyarakat Katolik (BIMAS KATOLIK)

Peserta didik (siswa) sekolah keagamaan Katolik penerima manfaat KIP sebanyak 600 siswa, dana BOS sebanyak 2.000 siswa (SMKK), guru dan dosen Non PNS penerima uang tunjangan sertifikasi guru sebanyak 1.198 orang dan 105 orang.

Ada juga PTAKS (Perguruan Tinggi Agama Katolik Swasta) penerima BOP PT sebanyak 23 kampus.

E. Program Bimbingaan Masyarakat Hindu (BIMAS HINDU)

Pada Bimas Hindu, penyuluh dan tenaga teknis keagamaan Hindu mendapatkan pembinaan dan pengembangan terhadap 2.962 orang penyuluh. Selain itu, ada juga bantuan terhadap lembaga sosial keagamaan Hindu dalam bentuk penguatan dan pemberdayaan sebanyak 209 lembaga.

Pemberian bantuan lembaga ber-SNP sebanyak 20 lembaga, dan beasiswa terhadap 7.000 orang dari BOPTN.

F. Program Bimbingan Masyarakat Buddha (BIMAS BUDDHA)

34 lembaga keagamaan Buddha yang memberikan pelayanan keagamaan mendapatkan bantuan, guru agama Buddha baik PNS dan Non PNS menerima tunjangan sertifikasi guru sebanyak 239 guru.

Peningkatan kompetensi guru sebanyak 829 guru Agama Buddha, dan 350 mahasiswa penerima beasiswa bidik misi serta 50 orang mahasiswa penerima beasiswa peningkatan prestasi akademik (PPA).

Jumlah total anggaran di Kementerian Agama sebesar Rp. 60,734 triliun dan 90% diantaranya merupakan alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan.

Berikut ini tabel alokasi anggaran fungsi pendidikan di Kementerian Agama Tahun 2017 :

RINCIAN ANGGARAN FUNGSI PENDIDIKAN DI KEMENTERIAN AGAMA PADA APBN 2017

NO
KOMPONEN
JUMLAH
SISWA
(01)
(02)
(03)
A
Biaya Operasional Sekolah (BOS)


1.      MI
3.672.852

2.      MTs
3.255.506

3.      MA/MAK
1.359.515

4.      SDTK/SMPTK, SMTK (Kristen)
8.700

5.      SMAK (Katolik)
2.000
B
Kartu Indonesia Pintar (KIP)


1.      MI
528.527

2.      MTs
540.118

3.      MA/MAK
308.608

4.      SDTK, SMPTK SMTK
2.245

5.      Siswa Katolik
600
C
Guru dan Dosen, Perguruan Tinggi

1
Bidik misi untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Islam
24.096
2
Pembinaan Penyuluh Agama Islam
45.000
3
Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS Agama Kristen
1.597
4
Honor Penyuluh Agama Kristen
5.000
5
Beasiswa mahasiswa miskin PTAKS (Katolik)
2.000
6
Tunjangan sertifikasi Guru Non PNS Agama Katolik
1.198
7
Tunjangan sertifikasi Dosen Non PNS Agama Katolik
105
8
BOP PTAKS (Katolik) Perguruan Tinggi
23
9
Penyuluh dan Tenaga Teknis Agama Hindu
2.962
10
Penguatan dan Pemberdayaan Lembaga Sosial Agama Hindu
209
11
Pemberian SNP Satuan Pendidikan Agama Hindu
20
12
Beasiwa BOPTN Agama Hindu
7.500
13
Bantuan Pelayanan Keagamaan Agama Buddha
34
14
Tunjangan Sertifikasi guru PNS dan Non PNS Agama Buddha
239
15
Beasiswa Bidik Misi Agama Buddha
230
16
Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik
50

Sumber : APBN 2017

#BangImamBerbagi #KementerianAgama #Pendidikan #2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi