MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa
dalam rangka tertib administrasi, dan
terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, serta menjamin partisipasi
masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan
daerah, berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310).
7. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH.
Pasal I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Bagian
Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi atau Bupati bagi daerah
kabupaten dan/atau Walikota bagi daerah kota.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD atau sebutan lain adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
daerah tersebut.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan
ditetapkan dengan peraturan daerah.
6.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum
daerah.
7.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD
adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan
APBD.
8.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
9.
Tim Anggaran
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk
dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang
mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam
rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah,
PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
10.
Rencana Kerja dan Anggaran
PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran
badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
11.
Rencana Kerja dan Anggaran
SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan
penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.
12.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran
badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
13.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat
pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
oleh pengguna anggaran.
14.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada
pemerintah pusat atau pemerintah
daerah lain, Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara
terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
15.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah
daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya
tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari
kemungkinan terjadinya resiko sosial.
16.
Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan
potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga,
kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi,
krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan
belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam
kondisi wajar.
17.
Naskah Perjanjian
Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
18.
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
BAB III
HIBAH
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 4
(1)
Pemerintah daerah
dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2)
Pemberian hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan
belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
(3)
Pemberian hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran
program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah
dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan,
kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
(4)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
a. peruntukannya secara spesifik telah
ditetapkan;
b. bersifat tidak wajib, tidak mengikat
atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
c. memberikan nilai manfaat bagi
pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan
d. memenuhi persyaratan penerima hibah.
3.
Ketentuan Pasal
5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Hibah dapat diberikan kepada:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
d. Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan
hukum Indonesia.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi:
Pasal 6
(1)
Hibah kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
(2)
Hibah kepada pemerintah daerah
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Hibah kepada Badan Usaha
Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada Badan dan Lembaga:
a. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah
memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri,
Gubernur atau Bupati/Walikota; atau
c. yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau
pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(6)
Hibah kepada organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari
kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a. memiliki kepengurusan
yang jelas didaerah yang
bersangkutan;
b. memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa
setempat atau sebutan lainnya; dan
c. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi
manusia paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan;
b. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
c. memiliki sekretariat tetap didaerah yang bersangkutan.
6.
Ketentuan Pasal 8 ayat
(1) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua
Penganggaran
Pasal 8
(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala
daerah.
(2) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil
evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD.
(4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
7.
Ketentuan Pasal 11 ayat (2)
diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggarkan
dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja
hibah, dan rincian obyek belanja hibah pada PPKD.
(2) Obyek belanja hibah dan rincian obyek belanja hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. Badan Usaha Milik Negara atau
Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
d. Badan, Lembaga, dan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
(3) Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program
dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek
belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa
yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.
8.
Ketentuan Pasal 14 ayat (4)
diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Kepala daerah menetapkan daftar
penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan
dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang
APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
(2) Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
(3) Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah
kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD.
(4) Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan
mekanisme pembayaran langsung (LS) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9.
Ketentuan Pasal 22 ayat (2)
diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
BAB IV
BANTUAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 22
(1) Pemerintah daerah dapat
memberikan bantuan
sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan
memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk
masyarakat.
10.
Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga
Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
(1)
Pengesahan badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6
ayat (6) dikecualikan terhadap:
a.
Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2013;
b. Organisasi
Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64
tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van
Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan konsisten
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan
kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
c. Organisasi
kemasyarakatan
yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya; dan
d. Organisasi
Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, Warga Negara Asing
bersama Warga Negara Indonesia atau
Badan Hukum asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 diundangkan.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hibah dan
bantuan sosial Tahun Anggaran 2016 dapat
dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 dan
telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal penganggaran hibah dan
bantuan sosial Tahun Anggaran 2016 belum
sesuai dengan Peraturan Menteri ini, hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2016 dapat dianggarkan setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini dan ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 23 Maret
2016.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2016.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO
EKATJAHJANA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi