LAMAN

Sabtu, 27 Februari 2016

Juknis BOP PAUD 2016

Rp. 600.000,- Per Siswa Per Tahun Maksimal Setiap Lembaga Mendapatkan Rp. 36.000.000 Serta Minimal Memiliki 12 Siswa


Jakarta (BIB) - Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-Dikmas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD usia 3-6 tahun meningkat dari tahun 2010 hanya 28% dan sudah mencapai 70,1% di tahun 2015.

Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini hampir 98% diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Hingga saat ini jumlah lembaga PAUD di seluruh Indonesia mencapai 190.161 lembaga. Terdiri dari 80.257 Taman Kanak-Kanak (TK), 78.061 Kelompok Bermain (KB), 3.480 Taman Penitipan Anak (TPA), 28.649 Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan 490 TK Negeri Pembina.

Program Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD sudah dimulai sejak tahun 2002 dengan nama Bantuan Kelembagaan PAUD. Dan pada tahun 2009 berganti nama menjadi BOP PAUD. BOP PAUD berfungsi sebagai bantuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak dari keluarga tidak mampu (miskin) untuk memperoleh layanan PAUD Yang Bermutu.

PAUD yang akan menerima BOP adalah PAUD yang memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN) baik yang berbentuk PAUD Formal, Nonformal dan Informal. Lembaga PAUD tersebut seperti TK, KB, TPA, SPS yang ada di seluruh Kabupaten/Kota baik yang diselenggarakan secara individu, kelompok, yayasan, atau organisasi atau yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

BOP PAUD juga diterima oleh PAUD yang diselenggarakan oleh lembaga keagamaan, satuan pendidikan PKBM, SKB dan satuan pendidikan nonformal dan informal lainnya.

SYARAT PENERIMA BOP PAUD
  1. Seluruh lembaga PAUD yang sudah memiliki NPSN
  2. Lembaga PAUD yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ada di Dapodik PAUD
  3. Memiliki Rekening Aktif atas nama Lembaga PAUD
  4. Memiliki NPWP
  5. Minimal siswa 12 anak
JUMLAH DANA BOP PAUD

BOP PAUD diberikan kepada lembaga PAUD apabila memiliki siswa dengan prioritas 4-6 tahun mendapatkan dana sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun.

Semua lembaga PAUD minimal harus memiliki siswa 12 anak.

Jumlah penerimaan BOP PAUD maksimal sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta) per lembaga PAUD.  

WAKTU PENYALURAN DANA

Penyaluran dana dilakukan pada Triwulan Kedua Tahun Berjalan yang dikirimkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Lembaga PAUD.

Penggunaan BOP PAUD ditentukan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD (RKAAS) PAUD yang dibuat oleh lembaga tersebut.

3 KOMPONEN BOLEH DIBIAYAI BOP PAUD

Ada 3 komponen utama dalam pembiayaan yang boleh digunakan pada dana BOP PAUD. Berikut rincian penggunaan BOP PAUD 2016 :

KOMPONEN PEMBIAYAAN BOP PAUD 2016

NO
KOMPONEN
PENGGUNAAN
KETERANGAN
(01)
(02)
(03)
(04)
1
Kegiatan Pembelajaran
1. Membeli buku-buku pembelajaran PAUD yang dibutuhkan

2. Membeli peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya

3. Untuk biaya kegiatan pertemuan orang tua /wali murid dan kunjungan kerumah anak
Minimal penggunaan BOP PAUD sebesar 50% dari dana yang diterima
2
Kegiatan Pendukung
1. Penyediaan Buku Administrasi

2. Pembelian Alat-Alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)

3. Biaya pertemuan guru pada kegiatan Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kegiatan kunjungan

4. Menambah Transport pendidik

5. Penyediaan Makanan Sehat
Maksimal penggunaan BOP PAUD sebesar 35% dari total dana yang diterima
3
Kegiatan Lainnya
1. Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikann dan pengecatan ringan

2. Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD

3. Langganan listrik, telepon/internet, dan air
Maksimal penggunaan BOP PAUD sebesar 15% dari total dana yang diterima

Sumber : Juknis BOP PAUD 2016

11 LARANGAN PENGGUNAAN BOP PAUD

Ada sebelas item larangan bagi lembaga PAUD agar tidak menggunakan sembarangan dana BOP PAUD, diantaranya adalah :
  1. disimpan dengan maksud di-bunga-kan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membiayai kegiatan yang tidak prioritas satuan PAUD atau lembaga;
  4. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
  5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
  6. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  7. membangun gedung/ruangan baru
  8. membiayai kegiatan yang telah dibiayai oleh sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  9. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan PAUD atau lembaga, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  10. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOP PAUD/Perpajakan Program BOP PAUD yang diselenggarakan lembaga diluar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  11. membeli buku, alat dan bahan pembelajaran/bahan lain yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, dan SARA (Suku, Agama dan Ras)
Catatan : Lembaga PAUD yang memungut biaya SPP Mahal, dilarang memperoleh BOP (Biaya Operasional Penyelenggara) PAUD Tahun 2016

PAUD Di Bekasi

Dana Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) Tahun 2016 sebesar Rp. 2.281.900.000.000,- (dua triliun dua ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus juta rupiah).

Ada 542 kabupaten/kota yang mendapatkan BOP PAUD Tahun 2016. Kota Bekasi sendiri akan memperoleh Rp. 22.008.000.000,-.

Berikut Perolehan BOP PAUD di Kabupaten/Kota di Jawa Barat :

BOP PAUD DI JAWA BARAT 2016

NO
KAB/KOTA
JUMLAH (Rp.)
(01)
(02)
(03)
1
Kabupaten Bandung
15.756.000.000,-
2
Kabupaten Bekasi
16.704.000.000,-
3
Kabupaten Bogor
22.392.000.000,-
4
Kabupaten Ciamis
10.584.000.000,-
5
Kabupaten Cianjur
11.760.000.000,-
6
Kabupaten Cirebon
7.980.000.000,-
7
Kabupaten Garut
23.256.000.000,-
8
Kabupaten Indramayu
6.480.000.000,-
9
Kabupaten Karawang
11.712.000.000,-
10
Kabupaten Kuningan
9.132.000.000,-
11
Kabupaten Majalengka
11.112.000.000,-
12
Kabupaten Purwakarta
5.340.000.000,-
13
Kabupaten Subang
11.580.000.000,-
14
Kabupaten Sukabumi
30.480.000.000,-
15
Kabupaten Sumedang
12.456.000.000,-
16
Kabupaten Tasikmalaya
17.052.000.000,-
17
Kota Bandung
15.600.000.000,-
18
Kota Bekasi
22.008.000.000,-
19
Kota Bogor
4.320.000.000,-
20
Kota Cirebon
2.400.000.000,-
21
Kota Depok
9.792.000.000,-
22
Kota Sukabumi
3.216.000.000,-
23
Kota Tasikmalaya
3.420.000.000,-
24
Kota Cimahi
3.816.000.000,-
25
Kota Banjar
2.316.000.000,-
26
Kabupaten Bandung Barat
12.348.000.000,-
27
Kabupaten Pangandaran
2.868.000.000,-

Total BOP PAUD Jawa Barat
305.880.000.000,-
Sumber : DAK Non Fisik 2016, Perpres 137 Tahun 2015 tentang
Rincian APBN 2016 Lampiran XVIII,

Diolah oleh Sapulidi Riset Center (SRC) LSM Sapulidi

Dari tabel diatas jumlah total BOP PAUD di 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat mencapai 305.880.000.000,-. BOP tertinggi diperoleh oleh Kabupaten Sukabumi yaitu sebesar Rp. 30,480 miliar. Kemudian disusul oleh Kabupaten Garut (Rp. 23,256 miliar), Kabupaten Bogor (Rp. 22,392 miliar), Kota Bekasi (22,008 miliar), dan Kabupaten Tasikmalaya (Rp. 17,052 miliar).

Pemerhati Pendidikan Anak Usia Dini, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui jumlah tersebut belumlah maksimal. Karena awalnya BOP PAUD dirancang sebesar Rp. 1 juta per siswa per tahun, atau minimal Rp. 60 juta per lembaga PAUD.

"Rancangan awalnya kan tiap siswa dihitung BOP nya sebesar Rp 1 juta. Tetapi yang terealisasi cuma Rp. 600 ribu. Dan maksimal tiap lembaga mendapatkan Rp. 60 juta, tetapi yang disetujui cuma Rp. 36 juta. Tapi saya tetap mengapresiasi, Pemerintah sudah membantu program PAUD secara tulus," jelas Bang Imam, panggilan akrab pemerhati PAUD yang tinggal di Bekasi ini.

Dia berharap dengan diberikannya BOP kepada seluruh lembaga PAUD terdaftar, dapat memberikan layanan PAUD bermutu. Sebab, siswa PAUD merupakan anak usia emas yang wajib diberikan rangsangan sesuai dengan potensi dan perkembangan anak.

Generasi PAUD yang bersekolah saat ini pada tahun 2045 atau tepatnya 100 tahun usia emas Indonesia, anak-anak PAUD ini menjadi generasi produktif yang akan mengisi posisi pemimpin di negeri ini.

"Kalau usia PAUD saat ini 4 tahun, maka di tahun 2045 mereka akan berusia 34 tahun. Artinya sudah masuk pada usia produktif. Mereka akan memegang tampuk pimpinan Indonesia yang akan datang," jelas Bang Imam lagi.

Dia berharap, lembaga PAUD tidak menyalahgunakan anggaran BOP.

"Harus digunakan sesuai dengan fungsinya. Kalau ada yang menyalahgunakan, laporkan. Dan dalam proses pencairan, sebaiknya oknum Dinas Pendidikan mulai dari UPTD hingga di Disdik tidak memotong dan tidak meminta 'jatah" dari BOP PAUD. Pencairan harus utuh 100%, Disdik jangan jadi pengemis dan memaksa meminta-minta kepada lembaga PAUD," cetusnya.

Sebab, selama ini menurut pengalaman dan hasil investigasi LSM Sapulidi, BOP PAUD telah dipotong dan diminta oleh oknum Disdik Kota Bekasi bahkan mencapai hingga Rp. 1,2 juta per lembaga.

"Kata oknum di UPTD untuk setor keatasan. Pemotongan memang tidak merata. Ada juga yang dipotong antara Rp. 300 ribu hingga Rp. 500 ribu. Dan ada juga yang memberikan seikhlasnya, tetapi sedikit memaksa. Yang jelas lembaga PAUD yang tidak memberikan 'uang reman' terhadap Disdik merasa tidak enak hati dan tidak nyaman, karena ditakut-takuti akan dicoret untuk tidak mendapatkan BOP tahun berikutnya,"

LSM Sapulidi memberikan kanal layanan pengaduan bagi lembaga yang 'diperas' oleh oknum Disdik di email: sapulidi.foundation@gmail.com, twitter: @LsmSapulidi, Facebook: Lsm Sapulidi, atau di SMS/WA : 0857-3998-6767 atau langsung ke Sekretariat di Perumnas II Bekasi Jl. Gunung Gede IX Blok C No.48 Kayuringinjaya-Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Via pos/surat-menyurat juga boleh.

Berdasarkan data SRC LSM Sapulidi di taun 2014 lalu, jumlah anak usia 3-6 tahun di Kota Bekasi mencapai 151.227 anak. Dan yang berkesempatan menikmati sekolah PAUD sebanyak 123.503 anak atau sekitar 81,67%. Itu artinya masih ada sekitar 27.724 anak atau 18,33% siswa usia 3-6 tahun tidak mengenyam pendidikan anak usia dini.

Anak usia dini di Kota Bekasi yang bersekolah di lembaga PAUD menyebar di TK 34.467 anak, RA 11.372 anak, TPA 87 anak, KB 38.539 anak dan masuk SPS PAUD sebanyak 39.038 anak

Sementara anak usia 3-6 tahun di Kabupaten Bekasi sebanyak 150.569 anak. Yang berkesempatan masuk sekolah PAUD mencapai 130.828 anak (86,89%). Mereka rata-rata memilih bersekolah di TK 40.629 anak, RA 9.388 anak, TPA 227 anak, KB 38.042 anak dan masuk SPS PAUD sebanyak 42.542 anak.

"Masih ada sekitar 19.741 anak atau 13,11% siswa usia PAUD tidak bersekolah di Kabupaten Bekasi. Mereka lebih banyak tidak sekolah akibat ketiadaan biaya, karena masuk TK/PAUD membutuhkan biaya yang cukup mahal di Bekasi khususnya kalangan petani dan buruh," jelasnya.

Secara nasional jumlah anak usia 3-6 tahun di tahun 2014 mencapai 18.761.200 anak. Yang berkesempatan masuk PAUD hanya sekitar 12.224.971 anak atau sekitar 65,16%. Sebanyak 6.536.229 anak (34,84%) belum dapat menikmati bangku PAUD karena ketiadaan biaya dan tidak memiliki akses memperoleh pendidikan PAUD.

Bang Imam menambahkan, BOP PAUD harus mampu meningkatkan akses dan layanan PAUD bermutu. Dia juga berharap agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota memberikan anggaran tambahan terhadap akses layanan PAUD. Termasuk beasiswa penddiikan S1 ke pendidik PAUD.

Berdasarkan Data Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari 750.997 guru dan tenaga ahli PAUD, terdapat sedikitnya 31.718 guru berpendidikan hanya lulusan SMP, 366.930 oran berpendidikan lulusan SMA, 238.115 lulus S1 dan 5.680 orang lulusan pasca sarjana (S2).

"Di Kota Bekasi sendiri dari 6.351 guru dan tenaga ahli PAUD, ada 114 orang hanya lulusan SMP, 2.051 lulusan SMA, 2.173 orang S1 dan hanya 82 orang lulusan pasca sarjana. Itu artinya pe-er Pemerintah Kota Bekasi masih jauh untuk memberikan layanan bermutu terhadap lembaga PAUD," tutur Bang Imam. 

#BangImamBerbagi #BOPPAUD #2016

Download Juknis BOP PAUD 2016 disini :
1. Permendikbud Nomor 02 Tahun 2016 tentang Juknis BOP PAUD 2016
2. Lampiran Permendikbud Nomor 02 Tahun 2016 tentang Juknis BOP PAUD 2016

3 komentar:

  1. trims, saya baru tau nih ....

    BalasHapus
  2. trimaksih banyak infonya pa..info PAUD harus cerdas, sehat, dan ceria

    BalasHapus
  3. Ok, mantap. Makasih atas infonya..

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi