Jakarta (BIB) - Ada 21 perusahaan yang dinyatakan tidak becus dalam mengelola lingkungan alias peringkat Proper Kategori Hitam.
Sebagaimana yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 20 Nopember 2015 kemaren, 21 perusahaan dengan peringkat Proper Hitam adalah :
- PT Bangun Sarana Alloy di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (produksi komponen otomotif);
- Rumah Sakit Hana Charitas di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu;
- PT Palma Mas Sejati di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu (produksi Sawit);
- PT Inti Bara Perdana di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu (tambang batubara);
- PT Raberindo Pratama di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (produksi karet);
- PT Pura Barutama di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah (produksi kertas);
- PT Ampuh Perkasa Jaya di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah (produksi Obat Nyamuk Bakar);
- CV Prima Logam di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah (pengecoran logam dan pemecah batu);
- PT Sinar Bahari Agung di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (pengolahan ikan);
- Rumah Sakit AL Ramelan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (RS);
- PT Baroid Indonesia di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (pengolahan limbah B3);
- PT AKFI di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku (pengolahan ikan);
- PT Mina Maluku Sejahtera di Kota Ambon, Provinsi Maluku (pengolahan ikan);
- RSUD Tulehu di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku (rumah sakit);
- RSUD Dr. R. Soedjono Selong di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB);
- Rumah Sakit Risa Sentra Medika di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Rumah Sakit Umum Luwuk Banggai di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Rumah Sakit Advent Telling Manado di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
- PT Sriwijaya Alam Segar di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- Hotel Garuda Plaza Medan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara; dan
- PT Smart Glove Indonesia di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (produksi peralatan rumah tangga).
Proper adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kriteria Kategori HITAM diberikan kepada perusahaan atau penanggung jawab usaha yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sang administrasi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (A-102/Bang Imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi