LAMAN

Kamis, 24 September 2015

Uji Kompetensi Guru (UKG) Bertujuan Untuk Identifikasi Kelemahan Guru Dalam Penguasaan Kompetensi Pedagogik dan Profesional

Soal 192 Buah & Waktu 120 Menit



Jakarta (BIB) - Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada Nopember 2015 ini dimaksudkan untuk mengukur akademis dan kemampuan guru dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru. UKG lebih bertujuan untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan pemetaan penguasaan guru terhadap kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.

Pelaksanaan UKG lebih difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional tersebut. UKG juga dimaksudkan sebagai dasar Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang merupakan bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK)

Jadi tidak dimaksudkan untuk memotong dan menghentikan tunjangan profesional guru.

Pelaksanaan UKG dilakukan bagi guru PNS dan Non PNS dengan jumlah soal yang diujikan mencapai 192 soal dengan waktu 120 menit (2 jam). Soal akan berbeda pada setiap guru, tergantung dari sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.

Hasil UKG ini menjadi tolak ukur dalam pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta untuk memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap guru.

Acuan UKG berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2012 tentang UKG.

Secara umum tujuan UKG ada 3, yaitu :
  1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
  2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB); dan
  3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Siapa saja peserta UKG ? Peserta UKG adalah semua guru PNS dan Non PNS baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. Syarat peserta UKG adalah :
  • Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  • Memiliki NUPTK atau Peg.Id; dan 
  • Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik
Sistem pelaksanaan UKG dibagi dua antara yang online dengan yang offline.

Pelaksanaan UKG secara online serentak akan dilaksanakan pada 9 - 27 Nopember 2015. Sedangkan UKG offline dilaksanakan selama 1 hari diantara pelaksanaan UKG online.

Guru peserta UKG dapat melihat data melalui laman resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yairu gtk.kemdibud.go.id. Data guru yang ditampilkan dalam laman tersebut adalah:
  1. NUPTK/Peg.Id 
  2. Nama guru 
  3. Status (PNS/Bukan PNS) 
  4. Mata pelajaran/bidang studi yang akan diujikan 
  5. Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal) 
Selengkapnya silahkan baca link ini tentang Pedoman Pelaksanaan UKG 2015

(Bang Imam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi