LAMAN

Selasa, 01 September 2015

Penetapan Garis Sempadan Sungai Harus Libatkan Masyarakat

Bangunan Yang Berada di Garis Sempadan Sungai Status Quo

Tanggul Betonisasi Kali Ciliwung di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) harus melibatkan unsur instansi teknis dan unsur masyarakat, termasuk masyarakat peduli lingkungan dan warga terdampak dan pemanfaat sungai.

Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) dibentuk oleh Menteri pada wilayah sungai strategis nasional, Gubernur pada sungai lintas kabupaten/kota, dan Bupati/Walikota untuk sungai yang melintas di kabupaten/kota saja.

Garis Sempadan Sungai (GSS) adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Pengertian GSS ini sesuai denganPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Untuk Apa GSS ditetapkan ?

Garis Sempadan Sungai dibuat dan ditetapkan agar adanya upaya kita untuk kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian sumber daya yang ada pada sungai tersebut. Sedangkan tujuan penetapan GSS adalah :
  1. agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang disekitarnya;
  2. agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai; dan
  3. agar daya rusak air sungai terhadap lingkungannya dapat dibatasi.
Saat ini banyak sungai yang sudah bertanggul terutama di kawasan perkotaan. Bahkan tanggul yang sedianya untuk penahan dan menanggulangi banjir seharusnya terbuat dari timbunan tanah, kini tanggul lebih banyak dibuat dari beton bertulang yang dapat merusak ekosistem sungai.

Bagi kawasan perkotaan, penetapan garis sempadan sungai dintentukan pada batas minimal, namun sebaiknya realisasinya harus melebihi batas minimal GSS yang sudah ditetapkan.

Penetapan GSS dibedakan antara sungai bertanggul dan sungai tidak bertanggul. Untuk sungai tidak bertanggul dikawasan perkotaan batas minimal GSS nya adalah :
  • Untuk sungai dengan kedalaman kurang dari 3 meter, maka batas GSS dikiri-kanan palung sungai paling sedikit berjarak 10 meter disepanjang alur sungai;
  • Jika kedalaman sungai antara 3-20 meter maka GSS ditetapkan paling sedikit 15 meter dari tepi kiri-kanan palung sungai;
  • Dan untuk kedalaman sungai diatas 20 meter, maka batas GSS dikiri-kanan palung sungai minimal paling sedikit 30 meter.
Untuk penetapan batas garis sempadan sungai bagi sungai besar dengan luas areal daerah aliran sungai mencapai 500 km2, maka GSS dibuat paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai di kiri dan kanan sungai.

Sementara untuk sungai kecil yang tidak bertanggul dan melintas di kawasan perkotaan dengan luas areal daerah aliran sungai maksimal 500 km2, maka GSS nya ditetapkan paling sedikit 50 meter.

Penetapan GSS untuk daerah padat penduduk di kawasan perkotaan untuk sungai bertanggul paling sedikit ditetapkan selebar 3 meter di kiri dan kanan tepi palung sungai.

Dalam penetapan GSS, yang harus diperhatikan adalah mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat, serta memperhatikan jalan akses bagi peralatan, bahan dan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai.

Kondisi sosial dan budaya masyarakat jauh lebih penting, karena ini terkait dengan pemanfaatan sungai untuk kesejahteraan manusia. Untuk itu dalam penetapan garis sempadan sungai, masyarakat alur sungai dan pemerhati dan komunitas sungai wajib dilibatkan dalam penetapannya.

Sebelum ditetapkan, prosesnya harus melalui kajian yang memuat sedikitnya perhitungan kondisi sempadan, kondisi masyarakat, batas ruas sungai yang ditetapkan, letak garis sempadan, dan rincian jumlah dan jenis bangunan yang terdapat dalam sempadan.

Setelah penetapan GSS, seluruh bangunan yang berada di garis sempadan sungai harus dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk melindungi fungsi sempadan sungai.

Penertiban bangunan dan kegiatan masyarakat sosial dan budaya harus sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat terdampak.

Bila sempadan sungai terlanjur dimiliki oleh masyarakat, dan kepemilikannya memiliki surat bukti yang kuat maka kepemilikan lahan tetap harus diakui oleh pemerintah. Namun, masyarakat pemilik lahan harus mematuhi aturan bahwa daerah tersebut merupakan sempadan sungai.

Karenanya bangunan-bangunan yang masih berdiri di garis sempadan sungai yang sudah terlanjur berdiri tidak boleh diubah, ditambah dan diperbaiki. Dan termasuk tidak diberikan izin mendirikan bangunan baru.

Dan secara bertahap pemerintah akan mengembalikan fungsi tersebut menjadi sempadan sungai.

Sedangkan bangunan-bangunan yang masih boleh berdiri di garis sempadan sungai adalah, diantaranya; bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, dan rentangan kabel listrik, komunikasi serta bangunan ketenagalistrikan.

(Bang Imam)

PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015
Lampiran I PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015
Lampiran II PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015

#GSS #GSD #GarisSempadanSungai #KawasanPerkotaan #SungaiBertanggul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi