Jakarta (BIB) - Pemerintah memutuskan untuk menunda seleksi penerimaan CPNS tahun 2015. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi
Surat Nomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015.
Kebijakan ini dilakukan mengingat masih banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan benar, serta perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.
Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, baru 18 yang menylesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100 persen.
“Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Herman Suryatman, Kamis (02/07).
Selain itu, saat ini pemerintah tengah merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang ASN, dan karena alasan efisiensi anggaran.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit, untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi.
Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk Kementerian/Lembaga yang memiliki sekolah kedinasan, bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin langsung dari Menteri PANRB. Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Selanjutnya selama masa penundaan, Menteri PANRB mengimbau kepada K/L dan Pemerintah Daerah untuk fokus segera menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan untuk melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.
Keenam prioritas dimaksud meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana.
“Keseruruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir bulan November 2015 mendatang,” imbuh Herman.
Setelah semua data terkait masuk ke dalam aplikasi e-formasi, Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi capaian masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil dari evaluasi tersebut nantinya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id.
I. Daftar Kementerian/Lembaga Yang Sudah ANJAB & ABK nya 100% :
- Kemenko Perekonomian
- Kementerian BUMN
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sekretariat Negara
- Sekretariat Jenderap BPK
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Perpustakaan Nasional
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Keamanan Laut
- Komisi Ombudsman
- BNPT
I. Provinsi Sumatera Utara
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Padang Lawas Utara
2. Provinsi Riau
- Kabupaten Indragiri Hilir
- Kabupaten Rokan Hilir
- Kota Pekanbaru
3. Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Sumatera Barat
- Kabupaten Agam
- Kota Padang
- Kota Payakumbuh
- Kota Pariaman
4. Provinsi Jambi
- Kabupaten Merangin
- Kabupaten Tebo
- Kota Sungaipenuh
5. Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Sumatera Selatan
- Kota Prabumulih
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
6. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Belitung Timur
7. Provinsi Bengkulu
- Kabupaten Seluma
- Kabupaten Kepahiang
- Kabupaten Lebong
8. Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Majalengka
- Kota Bandung
- Kota Cirebon
- Kota Bekasi
- Kota Cimahi
9. Provinsi Banten
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Tangerang
- Kota Serang
10. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Provinsi DI Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
11. Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Jepara
11. Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Banyuwangi
12. Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kalimantan Barat
- Kabupaten Sambas
- Kabupaten Mempawah
13. Provinsi Kalimantan Selatan
- Kabupaten Tanah Laut
- Kabupaten Balangan
- Kota Banjarmasin
- Kota Banjar Baru
14. Provinsi Kalimantan Timur
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kota Samarinda
- Kota Bontang
15. Provinsi Sulawesi Utara
- Kabupaten Minahasa Selatan
- Kabupaten Kepulauan Siau Togulandang Biaro
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Kota Kotamobagu
16. Provinsi Sulawesi Tengah
- Kabupaten Tojo Una Una
- Kabupaten Morowali Utara
- Kota Palu
17. Provinsi Sulawesi Selatan
- Kabupaten Wajo
- Kabupaten Sinjai
18. Provinsi Sulawesi Tenggara
- Kabupaten Konawe Utara
- Kabupaten Buton Selatan
- Kabupaten Buton Tengah
- Kabupaten Muna Barat
19. Provinsi Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Badung
20. Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kabupaten Sumbawa Barat
21. Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Manggarai Timur
- Kabupaten Sumba Tengah
22. Provinsi Maluku Utara
- Provinsi Maluku Utara
- Kabupaten Pulau Talibau
- Kota Ternate
- Kota Tidore Kepulauan
23. Provinsi Papua
- Kabupaten Intan Jaya
24. Provinsi Kalimantan Utara
- Kabupaten Bulungan
(KemenPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi