Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Dirjen Dikdasmen terdiri dari :
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Pasal 347 dinyatakan bahwa fungsi Dirjen Dikdasmen adalah :
Tugas utama direktorat ini adalah melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan SD.
Sedangkan fungsi Direktorat Pembinaan SD ada 10, diantaranya :
Bersambung ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama ...
(bang imam)
#DirjenDikdasmen #BangImamBerbagi
Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Dirjen Dikdasmen terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Dirjen Dikdasmen)
- Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Pasal 347 dinyatakan bahwa fungsi Dirjen Dikdasmen adalah :
- perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah
- fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan memengah
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Tugas utama direktorat ini adalah melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan SD.
Sedangkan fungsi Direktorat Pembinaan SD ada 10, diantaranya :
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola SD
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola SD
- peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik SD
- fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan SD
- pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan SD yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing
- fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu SD
- penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola SD
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola SD
- pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola SD
- pelaksanaan administrasi Direktorat.
- Subdirektorat Program dan Evaluasi
- Subdirektorat Kurikulum
- Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana
- Subdirektorat Peserta Didik
- Subbagian Tata Usaha.
- Seksi Program : melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta fasilitasi pendanaan SD.
- Seksi Evaluasi : melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan SD, penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan SD, dan penyusunan laporan Direktorat.
- Seksi Pembelajaran : melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran SD.
- Seksi Penilaian : melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang penilaian SD.
- Seksi Kelembagaan : melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan SD yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang tata kelola SD.
- Seksi Sarana dan Prasarana : melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana dan penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana SD.
- Seksi Bakat dan Prestasi : melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang bakat dan prestasi peserta didik SD.
- Seksi Kepribadian : melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik SD.
Bersambung ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama ...
(bang imam)
#DirjenDikdasmen #BangImamBerbagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi