Kota Bekasi (BIB) - Kota
Hijau merupakan salah satu konsep pendekatan perencanaan kota yang
berkelanjutan. Kota Hijau juga dikenal sebagai Kota Ekologis atau kota yang
sehat.
Artinya adanya keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota
dengan kelestarian lingkungan.
Dengan kota yang sehat dapat mewujudkan suatu
kondisi kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya
dengan mengoptimalkan potensi sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan
forum masyarakat, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan
perencanaan kota.
Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan usaha dari setiap
individu anggota masyarakat dan semua pihak terkait (stakeholders).
Konsep
Kota Hijau ini sesuai dengan pendekatan-pendekatan yang disampaikan Hill,
Ebenezer Howard, Pattrick Geddes, Alexander, Lewis Mumford, dan Ian
McHarg.
Implikasi dari pendekatan-pendekatan yang disampaikan diatas adalah
menghindari pembangunan kawasan yang tidak terbangun.
Hal ini menekankan pada
kebutuhan terhadap rencana pengembangan kota dan kota-kota baru yang
memperhatikan kondisi ekologis lokal dan meminimalkan dampak merugikan dari
pengembangan kota, selanjutnya juga memastikan pengembangan kota yang dengan
sendirinya menciptakan aset alami lokal.
Kota
dapat dimasukkan sebagai Kota Hijau, antara lain memiliki kriteria sebagai
berikut:
- Pembangunan kota harus sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada bencana), Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan lainnya.
- Konsep Zero Waste (pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).
- Konsep Zero Run-off (semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).
- Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).
- Transportasi Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor - berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak.
- Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
- Bangunan Hijau
- Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau).
Dalam
Undang–undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa
pelaksanaan penataan ruang merupakan upaya pencapaian tujuan penataan ruang
melalui pelaksanaan Perencanaan Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang.
Kebijaksanaan pemanfaatan ruang adalah mewujudkan
pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya dukung lingkungan alami
dengan lingkungan buatan, serta menjaga keseimbangan ekosistem guna mendukung
proses pembangunan berkelanjutan untuk kesejahterahan masyarakat.
Kebijaksanaan
tersebut dioperasionalkan melalui :
- Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
- Meningkatkan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar bagian wilayah serta keserasian antar sektor melalui pemanfaatan ruang secara serasi, selaras dan seimbang serta berkelanjutan.
- Meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mencegah timbulnya kerusakan fungsi dan tatanan lingkungan hidup.
Berdasarkan
pengertian pemanfaatan ruang menurut undang-undang tersebut pada prinsifnya
dalam proses pemanfaatan ruang khususnya di wilayah perkotaan secara menyeluruh
dan terpadu, dapat diwujudkan melalui pendekatan Kota Hijau.
Dengan konsep Kota
Hijau krisis perkotaan dapat kita hindari, sebagaimana yang terjadi di
kota-kota besar dan metropolitan yang telah mengalami obesitas perkotaan,
apabila kita mampu menangani perkembangan kota-kota kecil dan menengah secara
baik, antara lain dengan penyediaan ruang terbuka hijau, pengembangan jalur
sepeda dan pedestrian, pengembangan kota kompak, dan pengendalian penjalaran
kawasan pinggiran.
Terdapat beberapa pendekatan Kota Hijau yang dapat diterapkan
dalam manajemen pengembangan kota.
A.
SMART GREEN CITY PLANNING
Pendekatan
ini terdiri atas 5 konsep utama yaitu:
- Konsep kawasan berkeseimbangan ekologis yang bisa dilakukan dengan upaya penyeimbangan air, CO2, dan energi.
- Konsep desa ekologis yang terdiri atas penentuan letak kawasan, arsitektur, dan transportasi dengan contoh penerapan antara lain: kesesuaian dengan topografi, koridor angin, sirkulasi air untuk mengontrol klimat mikro, efisiensi bahan bakar, serta transportasi umum.
- Konsep kawasan perumahan berkoridor angin (wind corridor housing complex), dengan strategi pengurangan dampak pemanasan. Caranya, dengan pembangunan ruang terbuka hijau, pengontrolan sirkulasi udara, serta menciptakan kota hijau.
- Konsep kawasan pensirkulasian air (water circulating complex). Strategi yang dilakukan adalah daur ulang air hujan untuk menjadi air baku.
- Konsep taman tadah hujan (rain garden).
B.
PENDEKATAN INTEGRATED TROPICAL CITY
Konsep
ini cocok untuk kota yang memiliki iklim tropis seperti Indonesia. Konsep
intinya adalah memiliki perhatian khusus pada aspek iklim, seperti perlindungan
terhadap cuaca, penghutanan kota dengan memperbanyak vegetasi untuk mengurangi
Urban Heat Island.
Bukan
hal yang tidak mungkin apabila Indonesia menerapkannya seperti kota-kota
berkonsep khusus lainnya (Abu Dhabi dengan Urban Utopia nya atau Tianjin dengan
Eco-city nya), mengingat Indonesia yang beriklim tropis.
Kelebihan
dari konsep Kota Hijau adalah dapat memenuhi kebutuhan keberadaan Ruang Terbuka
Hijau (RTH) di suatu kawasan, sehingga dapat mengurangi bahkan memecahkan
masalah lingkungan, bencana alam, polusi udara rendah, bebas banjir, rendah
kebisingan dan permasalahan lingkugan lainnya.
Namun
disamping kelebihannya, konsep ini memiliki kelemahan juga. Penerapannya pada
masing-masing kawasan tidak dapat disamaratakan karena tiap-tiap daerah
memerlukan kajian tersendiri.
Setidaknya harus diketahui tentang karakteristik
lokal, iklim makro, dan sebagainya. Misalnya, daerah pegunungan RTH difungsikan
untuk menahan longsor dan erosi, di pantai untuk menghindari gelombang pasang,
tsunami, di kota besar untuk menekan polusi udara, serta di perumahan,
difungsikan meredam kebisingan.
Jadi RTH di masing-masing kota memiliki fungsi
ekologis yang berbeda. Disamping itu, penerapannya saat ini kebanyakan
pelaksanaan penghijauannya tidak terkonseptual, sehingga menimbulkan citra
penghijauan asal jadi tanpa melihat siapa yang dapat mengambil manfaat positif dari
penghijauan.
Direktorat
Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum menginisiasi Program
Pengembangan Kota Hijau (P2KH). Tujuannya adalah:
- Meningkatkan pemahaman kepada warga tentang pentingnya ruang terbuka hijau bagi keseimbangan fungsi kota yang berkelanjutan;
- Menggali dan menampung aspirasi dari warga tentang ruang terbuka hijau lewat metode rembug/diskusi terbuka dan pembuatan kota hijau;
- Mengajak warga untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau yang ada, serta berperan aktif dalam peningkatan kuantitas dan kualitas RTH Kota/ Kawasan Perkotaan;
- Membentuk forum hijau Kota sebagai mitra pemerintah kota dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas RTH Kota/ Kawasan Perkotaan.
Sumber : Direktorat Jenderal Penataan Ruang
#KotaHijau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi