LAMAN

Jumat, 13 Februari 2015

Syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015

500 Ribu Guru Belum Sertifikasi

Kota Bekasi (BIB) - Sertifikasi Guru akan dilaksanakan pada tahun 2015. Untuk dapat memperoleh "Sertifikat Pendidik" mulai tahun 2015 ini, guru yang sudah memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).

Padahal diawal proses sertifikasi guru, proses dilakukan dengan penilaian portofolio. Namun, pada tahun 2009 proses pelaksanaan sertifikasi guru berubah pola dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru lulusan S1 Kependidikan dan Non Kependidikan. Tahun 2011 kembali diubah menjadi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Sebenarnya perbedaan antara proses 2007, 2009, 2011 dan 2015 ini hanya terletak pada proses rekruitmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) menegaskan bahwa sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005 harus sudah seelsai hingga akhir 2015.

pada kenyataannya hingga akhir tahun 2014, masih ada sekitar 500 ribu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dan umumnya guru tersebut baru diangkat setelah UUGD diundangkan oleh Pemerintah.

Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Bagi Guru dalam Jabatan, yang menekankan pada aspek, bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban belajar sebanyak 36 SKS.

Dengan mempertimbangkan agar guru tidak meninggalkan kelas selama 2 semester atau 1 tahun, maka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 ini dilakukan refisi dan penyesuain tanpa mengurangi kualitas lulusannya.

Penyesuaian dilakukan dalam 4 aspek tahapan, diantaranya :
  1. rekognisi pembelajaran lampau (RPL),
  2. durasi workshop/pelatihan di LPTK hanya selama 16 hari,
  3. pemantapan kemampuan mengajar (PKM) dilakukan di sekolah masing-masing selama 2 bulan, dan
  4. ujian akhir juga akan dilakukan di sekolah.
Berikut alur penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 :
  • guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota,
  • semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG),
  • bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL,
  • bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
  • workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, penelitian tindakan kelas (PTK)/penelitian tindakan layanan bimbingan dan konseling (PTLBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan pemantapan kemampuan mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi guru yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti ujian ulang UTF maksimal 2 kali dan apabila tidak lulus juga dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk mendapatkan pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
  • PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur semester) dengan kegiatan-kegiatan sesauai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/konseling/layanan TIK, implemntasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
  • peserta yang lulus UTN akan memperoleh SERTIFIKAT PENDIDIK, bagi yang tidak lulus diberi kesempatan sebanyak 2 kali untuk mengulang ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. 
PERSYARATA PESERTA SERTIFIKASI GURU 2015
  1. memiliki NUPTK
  2. guru yang belum bersertifikat dan aktif mengajar disekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali Guru Agama.
  3. kualifikasi akademik S1/D4 dari perguruan tinggi program studi terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. Bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan kareditasi dari kopertis setempat.
  4. guru bukan PNS (guru di sekolah swasta) memiliki SK Guru Tetap Yayasan (GTY) dan guru honorer di sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang.
  5. tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki pensiun (usia 60 tahun).
  6. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  7. guru bersertifikat namun pindah tugas ke daerah lain.
  8. guru PNS yang melaksanakan Kurikulum 2013 bagi program TIK Kode 224, KKPI Kode 330, yang belum linear dengan bidang studi sertifikasinya.
  9. guru IPA di SMK Kode 097, IPS SMK Kode 100, guru keterampilan di SMP dan SMK Kode 227, kewirausahaan di SMK Kode 331.
  10. guru swasta yang pindah sekolah dan ditempatkan bukan linear dengan sertifikasi sebelumnya.
  11. guru yang diangkat sebagai pengawas sebelum berlakunya PP 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008) dengan ketentuan usia maksimal 50 tahun saat diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan. 
JADWAL PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU 2015

A. Persiapan dan Sosialisasi
  1. Publikasi data guru : 15 Desember 2014
  2. Sosialisasi PPGJ di provinsi/kabupaten/kota : 9-31 Desember 2014
B. Tahap Seleksi dan Penetapan Peserta
  1. Pendataan calon peserta UKA
  2. Penyusunan berkas administrasi peserta UKA 16 Desember 2014 s/d 28 Pebruari 2015
  3. Verifikasi dan perbaikan berkas oleh dinas pendidikan : 22 Desember 2014 s/d 14 Pebruari 2015
  4. Verifikasi dan perbaikan berkas administrasi di LPMP 2 Januari s/d 28 Pebruari 2015
  5. Menentukan lokasi TUK : 1-6 Maret 2015
  6. Pelaksanaan uji kompetensi awal : 9-14 Maret 2015
  7. Pendataan calon peserta PPGJ (yang tidak mengikuti UKA)
  8. Penyusunan berkas administrasi : 16 Desember 2014 s/d 28 Maret 2015
  9. Verifikasi dan perbaikan berkas administrasi oleh dinas : 22 Desember s/d 14 Maret 2015
  10. Verifikasi dan perbaikan berkas oleh LPMP : 2 Januari s/d 28 Maret 2015
  11. Publikasi daftar calon peserta PPGJ : 21 Maret 2015
  12. Persetujuan format A1 oleh LPMP : 23-24 Maret 2015
  13. Mencetak format A1 oleh dinas : 23-26 Maret 2015
  14. Distribusi format A1 ke guru : 23-26 Maret 2015
C.  Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL
  1. Penyiapan dokumen RPL : 23 Maret s/d 23 Mei 2015
  2. Mengumpulkan dokumen RPL ke dinas dan LPMP : April s/d 29 Mei 2015
  3. Mengirim dokumen RPL ke LPTK oleh LPMP : 1-10 Juni 2015
D. Tahap Pelaksanaan PPGJ
  1. Penilaian RPL : Juni 2015
  2. Perbaikan dokumen RPL Juni 2015
  3. Pelaksanaan workshop : Juni s/d September 2015
  4. Pelaksanaan PKM : Agustus s/d Nopember 2015
Sumber : Buku Pedoman Penetapan Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015/Bang Imam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi