LAMAN

Senin, 12 Januari 2015

SURAT EDARAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 PAI

Kepada Yth.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Di Seluruh Indonesia 


SURAT EDARAN
NOMOR : SE/DJ.1/PP.00/143/2015
TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) PADA SEKOLAH

Mencermati perkembangan Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 bersama ini disampaikan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
  2. Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 tidak dinyatakan bahwa Kurikulum 2013 diberhentikan secara substansial, tetapi ditangguhkan pemberlakuannya karena dianggap belum siap dalam pelaksanaa Kurikulum 2013 tersebut.
  3. PAI tidak termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional, tetapi kelompok ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan dan penilaian mapel PAI tergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing.
  4. Kementerian Agama telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 PAI bagi Guru PAI sejak tahun 2013 dan tahun 2014 sebanyak 113.165 orang (62,86%) dari jumlah keseluruhan Guru PAI 180.040 orang.
Atas dasar pertimbangan diatas, Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan edaran sebagai berikut :
  1. Kementerian Agama melanjutkan Bimtek Kurikulum 2013 PAI bagi Guru PAI yang belum mengikutinya dan melakukan pendampingan kurikulum bagi Guru PAI yang sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI tersebut.
  2. Kementerian Agama melanjutkan Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada sekolah yang Guru PAI-nya sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI. Terkait sistem penilaian dan penyusunan rapor peserta didik disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
  3. Kementerian Agama di Daerah, baik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk Implementasi Kurikulum 2013 PAI bagi sekolah-sekolah yang bukan sasaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 5 Januari 2015
An. Menteri Agama
Direktur Jenderal Pendidikan Islam 

ttd

Prof. Dr. H. Kamaruddin Amin, MA
NIP. 196901051996031003

Tembusan :
1. Bapak Menteri Agama sebagai laporan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI
3. Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI
4. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
5. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 
6. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
7. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

..... Kalau melihat surat ini kesiapan Kementerian Agama soal KURIKULUM 2013 lebih baik dan lebih maju selangkah ke depan ketimbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, salut buat Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam. Lanjutkan !!! 

(Bang Imam)

Download Surat Edaran Implementasi Kurikulum 2013 PAI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi