LAMAN

Selasa, 02 Desember 2014

Mari Kita Bahas Lagi Soal PPPK ...!!!

Pernyataan Ini Bohong : "PPPK Sama Dengan PNS, Yang Membedakan Cuma Status"


... Saya Bang Imam, mungkin itu panggilan yang lebih mudah ketimbang memanggil nama lengkap ku, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Banyak cara Pemerintah untuk berkilah dan membohongi tenaga honorer, salah satunya membuat istilah PPPK yang dinyatakan berbeda dengan honorer. Ok, secara tulisan, arti dan kepanjangan serta akronim memang berbeda, tetapi secara harfiah dan kepastian tentu hanya beda-beda tipis.

Mari kita bedah UU ASN (Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) kita mulai dari BAB I Ketentuan Umum. Pasal 1 ayat (4) berbunyi, "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan."

Pengertian saya dalam bunyi pasal itu, PPPK itu mirip dengan honorer, sukwan, TKK, honda dan wiyata bakti dan sebagainya. PPPK akan diangkat dengan syarat 'tertentu', artinya harus memiliki persyaratan pokok dan linear dengan tanggungjawab yang akan dibebankan kepadanya kelak. 

Bila dengan syarat 'tertentu' itu harus dibebankan kepada honorer K2 dan non K2, maka sama apesnya dengan K2 yang puluhan ribu bahkan ratusan ribu berguguran saat Pemerintah mencegal mereka dari proses menuju CPNS lewat PP 48/2005 sebagaimana telah diubah dua kali yang terakhir dengan PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. [kalau dilihat sekilas judul PP itu tentu menyenangkan honorer, karena mengangkat menjadi CPNS, nyatanya isinya tidak lebih dari menghambat dan mengugurkan honorer]

Yang kedua, ada kata-kata dalam Pasal 1 ayat (4) "... diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu ...". Pengertian saya, sistem ini mempekerjakan seseorang dengan tenaga kontrak (outsourcing) dengan kontrak minimal 1 tahun dan dapat di perpanjang bila masih dibutuhkan.

Yang jadi persoalan jika tidak dibutuhkan lagi, tentu mereka akan diberhentikan (PHK/dipecat) tanpa pesangon, tanpa santunan dan tanpa penghargaan, bisa diputus begitu saja. Dan dengan alasan tidak ada kebutuhan, PPPK tahun berikutnya tidak diperpanjang lagi, padahal instansi itu merekrut PPPK baru, biasanya mengangkat dan membawa family dan keluarganya (tentunya yang memenuhi syarat, atau diusahakan sama dengan kebutuhan), sehingga hal ini masih tergolong rawan.

PPPK tidak cocok diterapkan kepada eks tenaga honorer (K1, K2 dan non K2), karena mereka harus dihargai masa pengabdiannya dan sebaiknya diangkat menjadi PNS. Sementara menurut hemat saya, PPPK lebih cocok terhadap pencari kerja baru/lulusan profesional yang baru tamat kuliah, bukan honorer. Karena orang baru ini perlu pengujian mental dan pengalaman kerja, jadi bolehlah jadi PPPK.

Pasal 22 soal Hak PPPK, "PPPK berhak memperoleh a) gaji dan tunjangan; b) cuti; c) perlindungan; dan d) pengembangan kompetensi."

Di dalam pasal 22 ini untuk ukuran gaji, tunjangan, hak cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi bolehlah diapresiasi, mungkin (belum pasti nunggu PP) akan sama atau setara dengan gaji PNS pada jenjang yang sama.

Pasal 93 soal Manajemen PPPK, disebutkan manajemen PPPK meliputi; penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Penentuan kebutuhan PPPK dilakukan dengan analisis untuk jangka waktu 5 tahun dan diperinci dengan 1 tahun masa kerja. Penerimaan dilakukan dengan proses tes, dan yang diterima hanya berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan kebtuhan instansi yang bersangkutan. 

Tentunya pengangkatan PPPK tidak menjadikan otomatis seluruh honorer menjadi PPPK, melainkan akan di tes lagi, didata lagi di verifikasi dan validasi lagi. Yang lebih kongkrit kebutuhan dan kemampuan pemerintah mengangkat PPPK tidak sama dengan kebutuhan riil di lapangan dan jumlah honorer saat ini. Bisa saja kebutuhan tahun 2015 misalnya 100.000 orang, tetapi kemampuan pemerintah dan keuangan cuma mampu mengangkat 40.000 orang.

Pasal 98 ayat (2) Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) taun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja. Jika dianggap tidak cakap sekalipun penilaian pimpinan (PPK/pejabat pembina kepegawaian) subjektif, PPPK tidak akan diperpanjang, mungkin juga karena saudaranya pimpinan (PPK) sudah siap menggantikan sehingga dicari-cari alasan bahwa PPPK tidak cakap dalam bekerja berdasarkan penilaian kinerja.

Pasal 99, berbunyi :
Ayat (1) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi PNS.
Ayat (2) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, bila honorer setelah diangkat menjadi PPPK dengan perjanjian kontrak selama 1 tahun, selanjutnya dapat diberhentikan dengan penilaian kerja, dan tidak ada harapan lagi menjadi PNS. Karena jika ingin menjadi calon PNS harus mengikuti tes sesuai persyaratan, tentunya persyaratan usia umumnya eks honorer yang menjadi PPPK sudah melebihi ambang batas usia. 

Nanti, pelan-pelan honorer diberikan angin surga diangkat 1 tahun menjadi PPPK dengan gaji dan tunjangan yang wah. Kemudian tahun berikutnya akan dipecat dan diberhentikan hanya dengan penilaian subjektif oleh PPK atau pimpinannya. Hingga akhirnya lambat laun honorer hilang di muka bumi ini.

Pemberhentian PPPK lihat di Pasal 100, ayat (8) Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektifitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.

Pada ayat (9) disebutkan lagi, PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.

Kita sudah tahu dan mahfum hingga hari gini, penilaian atasan selalu subjektif bahkan like and dislike. Siapa atasan yang tidak memiliki kepentingan, pasti punya dan memprioritaskan keluarga dan teman dekatnya.

Soal gaji, PPPK memang mungkin cukup baik, tetapi masih menunggu aturan soal penggajiannya. Pada pasal 101 tentang Penggajian dan Tunjangan disebutkan diberikan secara wajib gaji yang adil dan layak terhadap PPPK.

Gaji itu diperhitungkan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. Gaji dan tunjangan lainnya memang akan masuk dalam APBN atau APBD. Namun, besaran gaji dan tunjangan ini belum diatur, apakah nantinya bisa sebesar minimal KHL atau UMK di daerahnya masing-masing.

PPPK akan diberikan tanda kehormatan, kesempatan prioritas pengembangan kompetensi dan kesempatan menghadiri acara resmi bila memiliki prestasi. 

Pemberhentian PPPK dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 105, diantaranya dinyatakan PPPK berhenti apabila telah selesai jangka waktu perjanjian berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan perampingan organisasi dengan kebijakan pemerintah.

PPPK juga akan diberhentikan apabila kena pidana penjara minimal 2 tahun dan sudah ponis, melakukan pelanggaran disiplin berat, serta tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

Memang selama bekerja PPPK akan diberikan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum dalam bentuk jaminan sosial nasional, mungkin bentuk BPJS saat ini.

Bolehlah nanti honorer K2 diangkat menjadi PPPK selama 1 tahun, dan tahun berikutnya bisa saja tidak diperpanjang serta tidak akan mungkin lagi diangkat menjadi PNS. 

Yang jelas, sistem ASN ini terutama untuk pengisian PPPK hanya cocok dilakukan kepada pelamar baru dan yang baru lulus, tidak cocok untuk tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun. 

Honorer idealnya harus diangkat secara bertahap menjadi PNS, bukan PPPK. Karena menghargai pengabdiannya dan memang sudah dibutuhkan dan berjasa sejak awal. Segera perbaharui PP 56/2012 untuk memanusiakan honorer ...

(bang imam)

5 komentar:

  1. Jadi gak jelas peraturan pemerintah dalam artian masih mentah.

    BalasHapus
  2. Analisisnya mengharukan... kasian sepupu saya honorer dari tahun 2000 K2.. amsiong dah.. kadang pemerintah Otaknya KebLinger bin Buntu...

    BalasHapus
  3. Besok programnya tes pppk juga bisa diikuti sama peserta yang tidak lolos cpns,bersaing dengan anak muda muda.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi