LAMAN

Senin, 11 Agustus 2014

Peran Guru Komputer di Kurikulum 2013

Guru Komputer Hanya Ada di Jenjang SMP, SMA dan SMK

Kota Bekasi (BIB) - Banyak yang mempertanyakan tentang peran dan fungsi guru komputer dalam implementasi kurikulum 2013. Hal ini terkait dengan banyaknya guru komputer yang kebingungan soal pelaksanaannya.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014, tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) Dalam Implementasi Kurikulum 2013, disebutkan jika pelajaran ini hanya dikhususkan atau diwajibkan pada siswa jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau yang sederajat.

Jadi tidak diwajibkan untuk diajarkan di TK dan SD.

PERAN GURU TIK

Pada pasal 3 disebutkan bahwa Guru TIK dan Guru KKPI difungsikan sebagai "Guru TIK", dengan peran sebagai berikut :

1. membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) pendidikan dasar dan menengah;

2. memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan

3. memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.

Dengan demikian, Guru TIK (TIK & KKPI) memiliki kewajiban untuk membimbing peserta didik dalam mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.

Disamping guru TIK juga selanjutnya akan memfasilitasi antar sesama guru dan tenaga kependidikan (PTK) TIK dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis teknologi informasi dan komputer.

MENGHITUNG TATAP MUKA GURU TIK

Guru TIK dalam melakukan bimbingan belajar atau beban kerja minimal dilaksanakan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Artinya beban kerja dihargai harus memiliki 150 siswa pada 1 sekolah atau beberapa sekolah dalam satu jenjang untuk jangka waktu 1 tahun pelajaran.

Dengan catatan proses bimbingan dapat dilakukan baik dalam bentuk klasikal atau kelompok belajar maupun individual atau masing-masing siswa.

Ketentuan ini berlaku juga untuk persyaratan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

RINCIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GURU TIK

Guru TIK dan KKPI melaksanakan layanan bimbingan kepada sesama guru dalam rangka untuk; 1) mengembangkan sumber belajar dan media pembelajaran; 2) persiapan pembelajaran; 3) proses pembelajaran; 4) penilaian pembelajaran; dan 5) pelaporan hasil belajar.

Rincian tugas dan tanggung jawab Guru TIK secara lengkap antara lain :
1. menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK
2. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun
3. menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK 
4. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK
5. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK
6. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK
7. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
8. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler
9. mambimbing guru dalam penggunaan TIK
10. membimbing tenaga kependidikan (TU) dalam penggunaan TIK
11. melaksanakan pengembangan diri
12. melaksanakan publikasi ilmiah atau membuat karya inovatif. 

KUALIFIKASI GURU TIK

Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) bidang teknologi informasi atau sarjana komputer.

Jika guru TIK belum sarjana tetapi sudah disertifikasi (memiliki sertifikat guru) yang diperoleh sebelum tahun 2015, maka guru tersebut hanya boleh melaksanakan tugas bimbingan sebagai guru TIK sampai 31 Desember 2016. 

(bang imam)

1 komentar:

  1. Berkaitan dengan tugas yang ke 12 sepertinya masih jarang ya? Jika dipublikasikan dipublikasikan di media mana ya?

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi