LAMAN

Rabu, 28 Mei 2014

CPNS Buka Mulai Juni 2014

Bang Imam : Harusnya Formasi 2014 dibagi 50% untuk Honorer, sisanya untuk Umum


TENAGA HONORER harus lebih prioritas dengan 
pengangkatan secara bertahap.
Bagi para pencari kerja yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah menyediakan 100.000 kursi untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar sebagai CPNS 2014.


KemenPANRB akan menggelar Job Fair di Hotel Sahid Jakarta pada tanggal 16-17 Juni mendatang. Acara itu akan digelar bersamaan dengan Pameran Inovasi Pelayanan Publik dari seluruh daerah di Indonesia.

"Nanti kami akan umumkan posisi apa saja yang lowong dan bisa diisi. Jadi saya harap Kementerian atau Lembaga dan Pemda bisa menarik minat CPNS untuk mendaftar," ujar Eko Prasojo, Wakil Menteri PAN-RB di Kantornya, beberapa waktu lalu.

Tahun ini dari 100.000 formasi CPNS yang dibuka, terdiri dari 60.000 orang untuk formasi PNS dan 40.000 orang untuk status PPPK.


Eko menegaskan, PPPK bukan Honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT), melainkan di kontrak minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Proses seleksi CPNS 2014 melanjutkan sistem yang telah dilakukan sebelumnya yaitu dengan online atau Computer Assisted Test (CAT). Pelamar memasukkan data lewat sistem online, lantas proses seleksi selanjutnya menggunakan sistem CAT tersebut.

"Jadi bisa diketahui hal yang tidak rasional soal jumlah pegawai yang dibutuhkan," kata Eko.

Sistem yang lebih ketat juga diberlakukan pada Kementerian atau Lembaga (K/L) dan Pemda yang tidak menggunakan CAT, yaitu tidak akan diberikan formasi baik CPNS maupun PPPK. 

Tes CPNS akan dilakukan mulai pertengahan Juni hingga Oktober 2014.

"Tidak sekaligus satu hari, tapi bertahap agar lebih objektif," ucap Eko.

Sementara itu, bagi daerah yang belum memiliki sistem CAT bisa dilakukan di 12 Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan di 2.400 titik Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah melakukan uji profesi untuk guru.

Namun persoalan yang muncul, menurut Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S adalah tidak semua Pemerintah Daerah, baik Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mengirimkan formasi CPNS dan PPPK ke MenPANRB dan BKN.

"Karena mereka lebih fokus kepada penyelesaian Tenaga Honorer yang sudah lama mengabdi. Mereka (TH,red) harus diselesaikan terlebih dahulu baru mencoba projek yang namanya UU ASN. Hingga saat inipun siapa-siapa K/L dan Pemda yang sudah mengajukan formasi CPNS dan PPPK belum jelas," ujar Bang Imam, panggilan akrab Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi ini.

Menurut Bang Imam, yang namanya PPPK itu cuma beda nama dan sebutan, tetapi masih mirip dengan Tenaga Honorer, Tenaga Sukwan dan Pegawai Tidak Tetap.

"Bisa dilihat kegiatan dan tugas pokoknya semua sama. Cuma barangkali perbedaannya hanya di gaji dan tunjangan. Tapi nasibnya hampir sama dengan honorer, dikontrak jika dibutuhkan dan dipecat atau diberhentikan jika sudah tidak dibutuhkan. Cuma beda baju doang,"kata Bang Imam lagi.

Dia berharap kepada Pemerintah dan K/L untuk mempertimbangkan dan memberikan solusi yang lebih arif, bijaksana dengan kondisi Honorer yang masih tertinggal, memiliki pengalaman dan kompeten pada bidang kerjanya untuk diangkat secara bertahap menjadi PNS.

"Kalau mau fair sebaiknya bagi kuota 50% untuk umum dan 50% untuk honorer. Artinya tetap tahun 2014 ini memberikan kesempatan kepada masyarakat umum menjadi CPNS dan PPPK yaitu setengah dari kuota, sisanya untuk tenaga honorer. Tapi proses untuk honorer sebaiknya tidak menggunakan CAT lagi, melainkan diangkat langsung secara bertahap," jelas Bang Imam. 

Pengangkatan Tenaga Honorer berdasarkan pengalaman masa kerja, kompetensi dan usia. Jika kuota formasi CPNS tahun 2014 ini sebesar 60.000 maka harus diberikan kuotanya ke honorer sebesar 30.000 dan diangkat hanya dengan syarat administratif berupa verval kembali hingga tidak ada lagi honorer bodong. 

Sementara untuk PPPK, honorer harus juga mendapatkan jatah sebesar 20.000 orang tanpa tes.

"Pemerintah harus mempertimbangkan untuk penyelesaian honorer. Sementara pelaksanaan kewajiban implementasi UU ASN biasanya 2 tahun setelah diundangkan. Kita berharap tahun ini honorer bisa diangkat 30.000 PNS dan 20.000 PPPK," terang Bang Imam lagi. (A-102/BB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi