LAMAN

Selasa, 18 Februari 2014

Pengumuman K2 oleh MenPAN-RB Tidak Transparan

Bekasi (BIB) - Masih ingat selalu kata-kata Azwar Abubakar bahwa proses seleksi hingga pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II (K2) dilakukan dengan jujur, transparan, akuntabel, bebas KKN dan tidak dipungut biaya sepeserpun.

Mari kita teliti kembali proses demi proses mulai dari pendataan sesuai dengan SE MenPAN-RB Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah hingga SE Nomor B/789/M.PAN/2/2014 tentang Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2013 Dari Tenaga Honorer Kategori II.

Berikut ini masalah-masalah yang timbul :

1. Pasal 6 Ayat (3) PP Nomor 56 Tahun 2012
"Tenaga Honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN dan APBD dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014."

Tafsiran : Jika membaca ayat ini seharusnya Tenaga Honorer Kategori II (K2) diangkat bertahap selama 2 tahun, yaitu tahun 2013 dan tahun 2014. Kenyataannya pada tahun 2013 tidak ada pengangkatan sama sekali terhadap K2. Bahkan proses selalu molor dan hingga saat ini tidak ada klarifikasi bagaimana mekanisme pengangkatan tahun 2013 dan 2014.

"Termasuk tidak transparan berapa sebetulnya kebutuhan (formasi) untuk tahun 2013 dan formasi tahun 2014. Dan berapa sebenarnya anggaran (kemampuan negara) tersebut untuk pengangkatan tahun 2013 dan tahun 2014. Semua ini tidak jelas dan tidak pernah tersurat. Pemerintah tidak transparan serta tidak jujur dalam hal ini." kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, menyikapi pengumuman hasil seleksi CPNS K2.


2. Pasal 6A Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2012
"Pengangkatan Tenaga Honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer".

Tafsiran : banyak yang curiga hingga proses uji publik yang dilakukan oleh BKN dan BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota bahwa K2 yang terindikasi manipulasi data, memundurkan SK atau biasa disebut "Honorer Siluman" tetap masuk menjadi peserta tes, bahkan mereka lulus dalam seleksi CPNS K2.

"Proses uji publik cuma akal-akalan BKN dan BKD Provinsi/Kabupaten/Kota. Kenyataannya masih banyak yang lulus menjadi peserta tes honorer siluman itu," terang Bang Imam, panggilan akrab Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi ini.

Dia juga menyesalkan jika proses pengumuman sangat dipaksakan tanpa ada sikap transparan dan kejujuran dalam memberikan informasi.

"Proses pengumuman kurang transparan dan kurang jujur. Yang dinyatakan lulus tidak disertai bukti, apa dasar dia lulus. Bahkan hingga saat ini kita belum mengetahui mekanisme K2 dianggap lulus. Jika berdasarkan passing grade (nilai ambang batas), berapa ambang batas yang dimaksud, apa kriterianya, bagaimana perhitungannya. Kan belum ada passing grade yang diumumkan untuk honorer K2," jelas Bang Imam.

Hal ini juga dijelaskan pada Ayat (5) Pasal 6A PP 56 Tahun 2012, "Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri".

Disini jelas harus terlebih dahulu ditetapkan passing grade nya. Saat ini kita belum pernah diberitahukan berapa ambang batas kelulusan, hingga K2 dinyatakan lulus, berapa poin minimal tiap soal yang dijawab benar juga belum ada.

Jika harus ada pertimbangan dari penyelenggara pemerintahan di bidang pendidikan dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri, sudah adakah Surat Keputusan Bersama atau Surat Edaran Bersama antara Kemendikbud dengan KemenPAN-RB soal pertimbangan nilai ambang batas yang dimaksud?

"Kalau melihat pengumuman dalam website menpan di cpns.menpan.go.id yang diumumkan hanya Nomor Urut, Nomor Peserta Tes dan Nama K2. Tidak disertakan asal instansi dan nilai passing grade nya." kata Bang Imam yang curiga kalau MenPAN-RB dan BKN juga diindikasikan ikut bermain dalam proses CPNS K2.

3. Pasal 6A PP 56 Tahun 2012
Ayat (6) "Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan."

Ayat (7) "Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional."

Tafsiran : Jika K2 ternyata tidak lulus seleksi lewat tes, bisa dinyatakan lulus dan terangkat CPNS karena dibantu dari usia dan masa kerja K2. Semakin lama masa kerja dan semakin tua usianya semakin tinggi nilai poin yang didapatkanyya.

Namun hingga kini tidak jelas bagaimana metode perhitungan terhadap masa kerja yang lebih lama dan usia yang lebih tua. Sebab, puluhan ribu K2 yang sudah masuk usia kritis dengan masa kerja yang lebih lama juga gagal dan tidak diumumkan sebagai K2 yang lulus CPNS.

"Saya belum tahu perhitungan dimaksud (poin masa kerja dan usia)," kata Bang Imam saat mendengarkan pengaduan via telepon dari tenaga honorer dari SMAN Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.

4. Pasal 6A Ayat (8)
"Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan."

Tafsiran : Pertanyaannya, berapa sebetulnya formasi yang dibutuhkan tahun 2013 dan tahun 2014. Sudahkah dilakukan redistribusi pegawai, dan apakah sudah dilakukan dengan cermat terhadap perhitungan kebutuhan organisasi?

Pertanyaan selanjutnya, berapa sebetulnya kemampuan anggaran negara di Kementerian Keuangan untuk mengangkat Tenaga Honorer K2 pada tahun 2013 dan 2014???

5. Pasal 6A Ayat (9)
"Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS."

Tafsiran : Ayat ini masih tergolong bias, jika membatalkan berdasarkan pengaduan dan bukti bisa dibilang tidak mungkin. Sebab, berdasarkan analisa LSM Sapulidi di lapangan semua berkas dan syarat K2 bisa dipalsukan, dimanipulasi dan dibuat semirip mungkin. Karena syarat-syarat begitu mudah dibuat sesaat. Apalagi jika bekerja sama dengan kepala sekolah dan K2 serta tutup matanya guru yang lebih senior ditempat itu.

Kesimpulan dari catatan ini antara lain :

1. Tidak jelas formasi dan pengangkatan Tenaga Honorer K2 Tahun 2013 dan Tahun 2014.

2. Belum transparan soal kebutuhan anggaran pengangkatan K2 menjadi CPNS.

3. Uji Publik yang dilakukan terhadap K2 masih asal-asalan sehingga 'Honorer Siluman' tetap bisa ikut tes.

4. Belum ada PermenPAN-RB, KepmenPAN-RB, Surat Keputusan atau Surat Edaran tentang perhitungan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) K2.

5. Belum ada perhitungan poin bagi K2 yang memiliki usia lebih tua dan masa kerja lebih lama.

6. Belum pernah dilakukan dengan cermat perhitungan kebutuhan pegawai dan belum bisa dilakukan redistribusi pegawai.

Dari sekian masalah pada proses pengangkatan K2 menjadi CPNS sangat layak Tenaga Honorer Kategori II (K2) menggugat KemenPAN-RB dan BKN....[Yuk Jujur Itu Hebat]

Bang Imam atau Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S adalah Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi dan Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi.   

1 komentar:

  1. (Srimuliani Handoyokusumo; Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag Berau)

    Berawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA Berau dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. Waktu pun terus berjalan, karena tertanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA Berau dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa was-was dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimisku memang timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 11 Desember 2013 namun di undur tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 3 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku.

    Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku. Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :

    1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon.

    2. Suami dan Anak [DikMa]; Dukungan Do’anya sangat berharga dalam pencapaian saat ini.

    3. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama, terima kasih Kakak Perempuan ku, terima kasih Kakak Laki-laki ku tak terlepas juga buat teman-temanku terimakasih semuanya.

    4. Terimakasih untuk khususnya Bpk.IR.AGUS SUTIADI M.SI beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.anda ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi nomor bpk IR.AGUS SUTIADI M.SI,0852-3687-2555.

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi